Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Posts Tagged ‘tanya jawab agama’

Dosa-dosa besar dan dalil-dalilnya

Posted by Administrator pada 30 Maret 2011

Pertanyaan dari dhika

assalamu’alaikum wr.wb
tanya beberapa hal
1. dosa yang tidak diterima sholatnya selama 40 hari setauku cuma minum khmer dan pergi ke dukun, adakah perbuatan yang lain yang mendapat dosa serupa? ex: zina, mmbunuh ato dll?
2. itungan 40 hari apakah terakumulasi misal ke dukun 4x maka dosa menjadi 160 hari tidak diterima? trus selama itu kan tidak diterima, apak sebaiknya tetap menjalankan sholat?
sekian pertanyaannya
Wa’alaikum salam.
Minum khamar dan dan pergi ke dukun(tukang ramal nasib) adalah termasuk salah satu dosa besar. Imam Adz Dzahabi telah menyusun sebuah kitab yang didalamnya dijelaskan list 70 dosa-dosa mulai yang paling besar sampai yang ketujuh puluh dari sisi urutannya. Dan semuanya itu termasuk ke dalam kategori dosa-dosa besar. Semua itu dijelaskan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari Al Qur’an maupun dari hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Berikut ini daftar listnya. Saya akan menyebutkannya dengan ringkas dan dengan beberpa dalilnya.

Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , , | 13 Comments »

APAKAH MAKMUM BOLEH MEMISAHKAN DIRI DARI IMAM ?

Posted by Administrator pada 14 Juli 2009

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan WAWAN

Pada dasarnya seorang makmu harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Tetapi karena adanya satu dan lain hal, seperti kehendak untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di samping masjid, ada orang yang pingsan di samping kita berdiri, dan lain-lain. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seseorang itu memisahkan diri dengan imamnya atau tidak boleh. Dalam pengertian jika dikatakan boleh, maka dia tinggal menambahkan shalat yang kurang, kemudian mempercepat shalatnya hingga selesai. Kalau dikatakan tidakboleh, maka shalatnya sebelum memisahkan diri adalah batal. Dan dia harus mengulangi shalat lagi dari awal, jika memisahkan diri. Jadi shalat sebelumnya dianggap tidak ada sama sekali. Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 3 Comments »

Al Fatihah Setelah Do’a dan Cara Bangkit Dari Sujud

Posted by Administrator pada 8 Juli 2009

aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:

  1.  apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
  2. tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
  3. Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya) dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah? Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 9 Comments »

Hukum Membenci Polygami

Posted by Administrator pada 28 Mei 2009

Pertanyaan dari SDP Nasution
Assalamualaikum.wr.wb.
Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?Wassalamualaikum.wr.wb.

Jawab

Wa’alaiku salam warahmatullaahi wabarakaatuh

Bismillah wal hamdulillah wa sholatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi wa shohbihi wa mawwaalah.

Telah disepakati oleh para ulama bahwa barangsiapa yang mengingkari salah satu ajaran Islam yang tegas dan bersifat qoth’i (pasti) adalah telah kafir. Dalam mahkamah Islam orang yang demikian ini akan diajukan ke hadapan hakim dan diminta untuk bertaubat setelah terlebih dahulu diberikan nasehat dan diajak untuk berdialog sampai keslahpahaman yang mungkin terjadi pada dia menjadi hilang. Seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji bagi yang sudah mampu, yang mengingkari haramnya riba, yang menikah dengan saudara dan lain-lain, termausuk diantaranya yang mengingkari kebolehan poligami. Dia diberi kesempatan untuk betaubat selama 3 hari, jika tidak mau bertaubat, maka hakim berhak memberikan keputusan terhadapnya.

Adapun jika dia tidak mengingkari, tetapi enggan atau malas untuk mengerjakannya, maka orang ini tidak dihukumi kafir dan dia berdosa besar dan diminta bertaubat. Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, mereka ini hukumnya sama saja dengan yang pertama, yaitu yang mengingkari kewajiban-kewajiban itu. (Lihat penjelasan tentang masalah ini di Fiqhus Sunnah, I : 80 – 82)

Dalilnya adalah banyak, diantaranya : Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , | 7 Comments »

FIQHUL IKHTILAF (MEMAHAMI DAN MENYIKAPI PERBEDAAN DAN PERSELISIHAN)

Posted by Administrator pada 12 April 2009

 Assalamu’allaikum wr wb
mengingat banyaknya ajaran – ajaran yang meresahkan dan memecah belah islam menjadi beberapa golongan – golongan. dan banyaknya buku – buku tentang agama islam yang saling mencari – cari kesalahan golongan atau organisasi lainnya yang berdampak umat islam saling berpecah belah dan mungkin berperang dengan sesama muslim.
bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?
bagaimana Al-quran dan hadist memandang hal itu?
mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan dari buku-buku, golongan, organisasi yang ada saat ini? Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 5 Comments »