Pertanyaan dari Noven (noven2005@gmail.com)
Assalamu’alaikum
Langsung aja, saya punya tiga pertanyaan terkait muamalah iqhtisodi yaitu :
1. apa benar transaksi sewa lahan pertanian termasuk yang dilarang ? Karena ada ulama yang melarang hal tersebut disebabkan menyerupai riba, sebab penyewa secara pasti memberikan biaya sewa sedangkan penyewa belum tentu mendapatkan hasil panen sebesar biaya sewanya, apa benar pendapat tersebut ?
2. bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dg kridit, misal saya jual hp,dan saya tawarkan ke orang jika cash harganya 500 ribu, tetapi jika secara kridit harganya 600 ribu, haramkah cara demikian ? karena ada yang menganggap itu termasuk riba fudhori,apa benar ?
3. bagaimana hukum jual beli kepemilikan dalam bisnis usaha? misal saya punya saham/investasi/bagian kepemilikan di PT X senilai 100 juta kemudian hak kepemilikan saya tersebut saya alihkan ke orang lain dengan dibeli seharga 150 juta karena PT X tersbeut maju pesat sehingga prospek kedepannya karena itu saya jual lebih mahal dari nilai sebenarnya, apa boleh itu ?
Sementara itu dulu, nanti saya lanjutkan dengan pertanyaan yang lain..
Jazakallah sebelumnya….
Baca entri selengkapnya »