Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Tanya jawab syari’at

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Memenuhi permintaan sebagian ikhwah yang menginginkan agar di buka forum tanya jawab di blog ini, maka saya mengkhususkan halaman ini bagi siapa saja yang memiliki pertanyaan seputar syari’at untuk menuliskan pertanyaannya di kolom komentar di bagian bawah. setiap pertanyaan yang serius, insya Allah akan dibalas dan dapat ditemukan jawabannya dalam kategori tanya jawab syari’at. Dan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah, karena pertanyaan anda dan jawabannya akan dapat dibaca oleh banyak orang yang mengunjungi situs ini. Dan saya sangat berharap agar halaman ini sekaligus menjadi forum diskusi yang baik.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

322 Tanggapan to “Tanya jawab syari’at”

  1. mukhlis habari said

    jika kita telah dewasa dan belum melaksanakan aqiqah, mana yang kita utamakan ibadah qurban atau aqiqah?

  2. fauzi said

    Assalamu’alaikum. Jawaban sudah saya tuliskan dan saya poskan dan dapat di temukan jawabannya di samping kiri pada kategori Tanya Jawab Syari’at. jazakallah atas pertanyaannnya. Wassalam

  3. yayuk widianingsih said

    Assalamu’alaikum ustadz…

    Semoga ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT..
    Saya ingin menanyakan :
    1. Pada tanggal berapa dilakukan puasa tengah bulan ?
    2. Apakah yang menjadi dasar pelaksanaannya ?
    Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya sampaikan jazakumullahu khairan katsiran…

  4. ikwanti said

    Assalamu’alaykum…
    Ustadz sy mau tanya tentang rentang waktu pelaksanaan shalat isya itu sampai jam berapa?ada yang mengatakan hanya sampai jam 12malam, apakah itu benar Ustadz?Syukron. Wassalam

  5. ikwanti said

    Assalamu’alaykum…Ustad mau tanya lagi tentang puasa Nabi Daud.
    1. Apakah orang yang berpuasa Daud tidak bisa/tidak perlu melaksanakan puasa sunah lainnya seperti puasa tengah bulan, puasa asyura, dll? Kalau boleh melaksanakan puasa sunah lainnya, bagaimana pelaksanaannya? Puasa daud kan sehari puasa, sehari berbuka. tapi kalo mau melaksanakan puasa sunah lainnya berarti dalam beberapa hari berpuasa terus menerus.
    2. Apakah benar batasan minimal melaksanakan puasa Daud itu 40 hari? Lalu bagaimana kalau ditengah2 itu terhalang tidak bisa melaksanakan puasa? Dan bagaimana menyambungnya?
    Jazakallah atas penjelasannya ustad.
    Wassalam.

  6. noven said

    Assalamu’alaikum
    Langsung aja, saya punya tiga pertanyaan terkait muamalah iqhtisodi yaitu :
    1. apa benar transaksi sewa lahan pertanian termasuk yang dilarang ? Karena ada ulama yang melarang hal tersebut disebabkan menyerupai riba, sebab penyewa secara pasti memberikan biaya sewa sedangkan penyewa belum tentu mendapatkan hasil panen sebesar biaya sewanya, apa benar pendapat tersebut ?
    2. bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dg kridit, misal saya jual hp,dan saya tawarkan ke orang jika cash harganya 500 ribu, tetapi jika secara kridit harganya 600 ribu, haramkah cara demikian ? karena ada yang menganggap itu termasuk riba fudhori,apa benar ?
    3. bagaimana hukum jual beli kepemilikan dalam bisnis usaha? misal saya punya saham/investasi/bagian kepemilikan di PT X senilai 100 juta kemudian hak kepemilikan saya tersebut saya alihkan ke orang lain dengan dibeli seharga 150 juta karena PT X tersbeut maju pesat sehingga prospek kedepannya karena itu saya jual lebih mahal dari nilai sebenarnya, apa boleh itu ?
    Sementara itu dulu, nanti saya lanjutkan dengan pertanyaan yang lain..
    Jazakallah sebelumnya….

  7. robin said

    Assalamu’alaykum…
    benarkah rokok itu haram hukumnya?

  8. Sukma said

    Assalamu’allaikum wr wb

    Pak ustadz, maaf, saya mengganggu.

    Saya ingin bertanya tentang sholat Hajat.

    Sebelumnya, di masa lalu saya memiliki masalah yang mengharuskan saya memilih di antara dua pilihan, antara keputusan A dan B. Jawaban yang saya dapat, saya cenderung mengambil keputusan A. Waktu itu, saya berdoa, Ya Allah jika keputusan A yang saya ambil, maka saya mohon lancarkanlah usaha saya setelah mengambil keputusan ini.

    Kenyataannya, setelah itu, tak lama kemudian, banyak gangguan yang membuat tujuan saya setelah mengambil keputusan A ini susah tercapai.

    Saya, jujur sempat merasa putus asa. Hingga akhirnya saya putuskan untuk melakukan sholat Hajat, meminta “keajaiban” dari Allah.

    Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan saya melakukan sholat Hajat ini, ini berarti saya memaksa Tuhan untuk mengabulkan doa saya? Apakah ini artinya saya mengingkari keputusan Tuhan setelah saya mendapat jawabannya setelah sholat Istikhoroh yang dulu?
    Tapi, apakah salah saya mencoba lagi untuk mendapat “keajaiban” itu (afwan saya tidak menemukan kata lain yang tepat). Bukankah, Nabi saw pernah bersabda:”Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR.Ahmad). Pada dasarnya, kita diminta untuk tidak berputus asa. Begitu yang saya tangkap.

    Selanjutnya, saya ingin mendapat penjelasan tentang tata cara sholat Hajat ini. Kapan waktu-waktu yang tepat melaksanakan sholat Hajat?

    Terima kasih banyak.

    Salam,

  9. robin said

    Assalamu’allaikum wr wb

    pak ustad saya hanya menyampaikan unek-unek di dalam hati saya. semogah ustad bisa membantu dan menenangkan hati dan pikiran saya.Amin Amin ya robbal alamin.

    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Baqarah ayat 2)

    ketika saya makan diluar rumah dan memakan daging yang saya beli dipasar dan makanan – makanan yang dari laut( see food). saya kuatir makanan yang saya makan adalah haram (menyembelih tidak dengan nama Alloh) bagaimana hukumnya orang yang memakan makanan tersebut (menyembelih tidak dengan nama Alloh) sedangkan orang tersebut tidak mengetahuinya(mengetahui proses penyembelihannya)? dan apa yang harus saya lakukan untuk terbebas dari makanan haram tersebut? dan apa yang saya lakukan?
    ustad, umat laki-laki diharamkan memakai perhiasan yaitu emas dan kain sutra terus kenapa kebanyakan umat muslim laki-laki dan diperbolehkan oleh ulama memakai perhisan emas sebagai suatu ikatan suami istri (tukar cincin)? apakah mereka (para ulama dan umat laki-laki) tidak mengetahui hal ini? dan jika ada salah 1 diantara mereka mengetahui hal ini bukannya sebaiknya diperingatkan?
    bid’ah yang bagaimana dikatakan sesat seperti didalam hadits ini :
    Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari)
    Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR. Muslim)
    saya melihat ketika orang mau berziarah ke makam kebanyakan mereka membawah bunga-bunga(tabur bunga di atas makam) sempat saya berpikir “apakah di arab ada bunga-bunga seperti itu?” dan saya menganggap hal itu “Bid’ah. tetapi itu juga budaya yang mendekatkan diri ke Alloh dan meminta agar dapat meringankan dosa orang yang sudah meninggal” saya juga berpikir “kenapa orang yang azan memakai pengeras suara (mix), padahal nabi Muhamad mengajarkan kita azan ke tempat yang tinggi bukankah itu juga bid’ah?” saya pernah melihat berita kalau ada masjid (diluar negeri tepatnya saya kurang tau, seingat saya di inggris) yang “tidak” menyeruhkan azan menggunakan pengeras suara tetapi orang yang azan naik ke pilar/menara. mereka berpendapat kalau azan menggunakan pengeras suara akan mengganggu orang lain(non muslim), bukankah itu hal yang baik?kenapa tidak kita gunakan di masjid-masjid indonesia? sedangkan di indonesia bukan negara islam(tidak 100% muslim) bukankah dengan begitu toleransi sesama manusia akan lebih baik?
    saya mempunyai teman yang non muslim dia mengeluh dan tidak tenang tidurnya kalau tiap pagi/shubuh ada orang azan yang begitu kerasnya. bukankah islam mengajarkan kita untuk berbuat baik terhadap sesama manusia? tidak berbuat keributan dan merugikan orang lain?

    atas perhatiannya saya ucapkan banyak – banyak terimakah.
    wassalamu’allaikum wr wb

  10. robin said

    Assalamu’allaikum wr wb
    ustad saya ingin menanyakan arah kakbah klo dari surabaya/ indonesia itu menyerung kemana? apakah arahnya itu ke barat pas atau sedikit menyerung ke kanan atau ke ke kiri?
    klo melihat dari peta dunia arahnya si sedikit menyerong ke kanan.
    atas bimbingannya saya ucapkan banyak terima kasih.
    wassammualaikum wr.wb

  11. tatha said

    Assalamu’allaikum wr wb
    langsung aja.
    didalam ayat – ayat Al-quran banyak sekali larangan – larangan untuk membuat masjid yang didalamnya ada makam para nabi-nabi,orang – orang yang dianggap suci dan lain – lainnya.
    akan tetapi didalam Baitullah ada makam Nabi Ibrahim a.s.
    sedangkan di kitab suci Al-Quran melarang keras hal itu.
    apakah makam itu hanya monumen dari makam Nabi Ibrahim? ataukah benar makam yang ada di Baitullah itu makam Nabi Ibrahim yang belum dipindahkan? jika benar belum dipindahkan maka kita umat muslim melanggar kebenaran Al-quran sendiri? yaitu mendirikan tempat ibadah yang mana didalamnya ada makam nabi – nabi (seperti kaum nasrani dan yahudi).
    dan ada beberapa hadist yang menyatakan larangan tentang hal itu (mendirikan masjid diatas makam) baca selengkapnya di http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1442&Itemid=67
    sangat dengan hormat saya memintamaaf jika ada kesalah penulisan dan kata-kata yang tidak berkenan didalam hati para pembaca dan saya tidak memperdebatkan apa yang ada di Al-Quran tetapi saya ingin mengetahui tentang sejarah Baitallah dan makam nabi Ibrahim yang ada didalamnya/monumen nabi ibrahim. semogah Allah memaafkan hamba karena sedikitnya ilmu yang hamba terima dan semogah Allah memberi petunjuk yang tanpa hentinya untuk mendalami Islam sepenuhnya dan sebenar2nya kepada hamba.Amin

  12. mboksum said

    Assalamu’allaikum wr wb

    bagaimana pandangan Islam tentang ilmu pengetahuan?
    banyaknya pendapat yang menyatakan benarnya ilmu pengetahuan dalam Al-quran dan banyaknya pendapat menyalahnya ilmu pengetahuan menurut Al-quran. lantas benarkah Al-quran itu berhubungan dengan Ilmu pengetahuan dan membenarkan maupun menyalakan tentang ilmu pengetahuan? tujuhan dari Al-quran itu sendiri apa? jika benar Al-quran itu menyalakan ilmu pengetahuan yang sudah diyakinin kebenarnya ilmu pengetahuan itu terus apa bedanya agama Islam dengan agama Nasrani yang menentang ilmu pengetahuan pada abad 18?

  13. sandee said

    Assalamu’allaikum wr wb
    mengingat banyaknya ajaran – ajaran yang meresahkan dan memecah belah islam menjadi beberapa golongan – golongan. dan banyaknya buku – buku tentang agama islam yang saling mencari – cari kesalahan golongan atau organisasi lainnya yang berdampak umat islam saling berpecah belah dan mungkin berperang dengan sesama muslim.
    bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?
    bagaimana Al-quran dan hadist memandang hal itu?
    mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan dari buku-buku, golongan, organisasi yang ada saat ini?

  14. agry said

    Assalamu’allaikum wr wb……
    samakah hukumnya biogas (dari kotoran binatang) dengan Alkohol yang digunakan untuk membersihkan bakteri?
    ada ulama yang berpendapat haram dan ada yang berpendapat tidak apa – apa, lantas mana yang mana yang paling benar hukum dari biogas?
    terimaksi
    wassalamu’alikum wr wb…..

  15. fauzi said

    Saya kurang paham terhadap pertanyaan tentang biogas ini. maksudnya penggunaan biogas untuk apa dan alkohol untuk apa ? Dan kalau boleh bertanya apakah agry, sandee dan mboksum itu satu orang. soalnya IP adressnya sama dan waktunya juga hampir bersamaan. saya akan menjawab pertanyaannya setelah pertanyaan saya ini dijawab terlebih dahulu

  16. agry said

    tidak ustad kami semua 1 teman dan berinternetan di 1 IP (dirumah robin) kami berdiskusi bersama-sama dan kami tidak bisa menjawabnya maka dari itu kami butuh seorang ulama/ yg mengerti agama agar kita tidak terjerumus dlm kesesatan.
    dari pada pertanyaannya jadi satu kan ribet maka dari itu pertanyaanya di pisah-pisah dan kalao tidak sempat membuka blog ini kan bisa di kirim lewat email kami. gtu ustad.
    biogas(dari kotoran sapi,manusia,dan ada juga dari nabati. tetapi biogas yang dimaksut dari kotoran sapi) kegunaanya buat bahan bakar dan mungkin digunakan untuk pengganti LPG. tujuhan pokok dari biogas itu untuk menghemat energi dari perut bumi dan biayanya jauh lebih murah ketimbang minyak bumi, apakah diperbolehkan oleh agama? Alkohol untuk membersihkan luka-luka atau bahkan untuk mengurangi rasa sakit waktu di suntik. dan ada juga narkoba/obat bius digunakan untuk mengurangi rasa sakit waktu oprasi. lantas bagaimana hukumnya menurut kaca mata islam?

  17. fauzi said

    Ok. Insya Allah saya akan segera menjawabnya. Semoga semangatnya untuk belajar semakin bertambah dan sampai kepada kebenaran yang dimaksudkan. saya sangat salut atas semangatnya. Saya nggak curiga apa-apa, hanya kok alamat IPnya sama, bahkan dengan Mas Robin. Maka saya bertanya supaya lebih jelas. Semoga besok bisa saya jawab dengan tuntas seluruhnya.

  18. robin said

    ustad buka web ini http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/sejarah-singkat-muhammad.html
    banyak sekali kata-kata dan ayat2 ditafsirkan yang menurut saya pribadi sesat.
    beri bantahan yg sangat keras terhadap blog itu ustad. musuh islam sudah memperlihatkan dirinya.
    wassalam….

  19. ustad fauzi cerdas

  20. Sudarmawan mahad umar said

    ana mengucapkan jazakallohu khoiron katsiro kpd ustadz, yng memiliki blog ini. sungguh amat bermamfaat kpd kami semua. semoga penjelasanya dapat menjadi amal jariah yang pahalanya mengalir terus(ghoiru mamnuun) yang akan ust rasakan di alam barzakh nantinya, ammiin. sungguh teman teman merindukan profil ustadz yg seperti ini, walaupun ust fauzi pernah menyatakan saat menjawab pertanyaan dari saudari ikhwanty, bahwa: “ana belum pantas dipanggil ustadz” namun itu kan di timur tengah, beda dgn di indonesia. kita kan di indonesia. Af 1.

  21. fauzi said

    subhaanallah. banyak pujian yang masuk. semoga tidak membuat saya menjadi ghurur. saya hanya ingin menyumbangkan apa yang saya bisa untuk ummat ini. Tetapi saya minta ma’af kepada semua pengunjung jika melihat tidak ada tambahan posting di blog ini dalam beberapa hari ini, karena saya sedang sakit. Banyak pertanyaan yang masuk, tapi belum bisa saya jawab. Ya Allah, ma’afkanlah hamba-Mu yang lemah ini.

  22. Sudarmawan mahad umar said

    assalamu alaikum, kaif halk ustadz,smg tetap dalam lindungn Allah SWT sekeluarga, ammmiiin. mohan penjelasan tentang dalil dalil yang menyatakan bahwa Sholawat nariah itu sesat” seta bgmna dengan acara istighosah yang biasa di lakukan orang-orang sekarang. bagaimana kalo kita ikut menghadirinya karena diundang, namun tidak ikut membaca atau menirukan bacaan yang ada (sholawat2 yg tdk ada tuntunanya, serta bacaan istighoah). yg kedua: apa saja rukun kutbah itu, dan bagaimana hukum meninggalkan salah satu rukun khutbah tersebut? krn setahu ana,Syahadat itu termasuk rukun dari khutbah. krn ana pernah kutbah di suatu masjid sidoarjo, waktu itu di kutbah yang ke dua,ana tdk membaca sholawat, setelah selesai kutbah, takmirnya langsung berdiri dan menyatakan bahwa kutbah ana tidak sah, maka saat itu kutbah diulangi lagi oleh takmir. krn menurutnya, kalo kutbahnya tdk sah maka harus mengulangi solat. pertanyan ana: apa memang seperti itu?, kalo memang bener, pada jumat kemarin (9 mei 2009), khotib di mahad seingat ana dan juga teman teman, dia tidak membaca syahadat, waktu itu teman-teman tanya pada ana, namun ana suruh tanya yang lebih faham aja,karena saat itu, ustad fauzi serta ustadz wafi serta ustadz-ustadz yang lain juga ada di sana. kalo memang itu salah, hendaknya di tegur supaya tidak terulang lagi. sukron, af 1.

  23. Sudarmawan mahad umar said

    assalamualaikum, ust, dalam pengantar doa, kita dianjurakan membaca “ismul A’dhom”(nama Allah yang agung) dimana kalo dibaca, doa bisa mustajab. ana brtanya tentang lafatnya yang bener gimana.

    “allahumma inni as’aluka bianna lakal hamda (dal di fathahkan) laa ilaha illa anta al mannaan…dst,atau alahumma inni as aluka bianna lakal hamdu (dal di dhommahkan), karena dua-duanya ana pernah membaca. gmn dari segi nahwunya. Syukran. Af1.

  24. SDP Nasution said

    Assalamualaikum.wr.wb.
    Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?

    Wassalamualaikum.wr.wb.

  25. robin said

    asalammualaikum…..
    ustad saya bingung dengan konsep riba sebenarnya.
    ada yg berpendapat bahwa riba = “UANG bekerja untuk KITA” inilah sebenarnya yang merupakan riba ddalam artian yang sesungguhnya.” http://rachmad.kuyasipil.net/?p=268#comment-3355
    jika demikian konsep riba berarti bunga deposito juga riba dong? malah sekarang ada bank2 yg menggunakan syariah islam yg menawarkan berbagai pinjaman dengan banyaknya biaya bulanan yg di tanggung oleh konsumen, secara tidak langsung biaya2 tersebut dikategorikan bunga, apa itu tidak termasuk riba? riba yg sesuai dikondisi sekarang ini seperti apa ya ustad? malah saya berencana ingin membuka warung dengan sistem bagi hasil/waralaba, apa itu termasuk riba?

  26. fauzi said

    wa’alaikum salam warahmatullah, Mas Robin.
    apa yang di katakan oleh Mas Robin tu betul sekali. kebobrokan di dunia ini tidak lain dan tidak bukan ketika semua digantungkan kepada riba. lihatlah uang yang fungsi sebenarnya adalah sebagai alat bantu jual beli berubah menjadi barang yang diperjual belikan itu sendiri, akhirnya krisis moneter yang terjadi. lihatlah semua proyek, baik swasta atau pemerintah, semuanya terbengkalai, karena begitu dana turun, simpan dulu di bank dan setelah sekian bulan proyek itu baru direalisasikan. akhirnya rakyat jadi korban. sekarang ini saya sedang dalam proses menterjemahkan sebuah buku tentang masalah mu’amalat. walaupun buku ini tidak berbicara secara langsung tentang riba, tapi paling tidak dapat menjelaskan model transaksi yang diperbolehkan dan halal dalam agama ini. semoga nanti bisa diterbitkan. dan kalaupun toh tidak dapat diterbitkan karena suatu hal, saya akan mempostingkannya di blog ini. terima kasih. wassalamu’alaikum

  27. Assalamulaikum.Wr.Wb.
    bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban. Wassalam

  28. wawan mahad said

    aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:
    1. apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
    2. tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
    3. Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya)dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah?

  29. irwan said

    ass wr wb ; afwn ustadz ats kelancangan sy, sy bth info syariat yg bnyk,krn sjk sy kulih di ma’had
    jam’ah masjd srna bertanya pd sy. sykrn jaziilan.

  30. fauzi said

    ssalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    Sebelumnya saya minta ma’af karena sekarang belum ada waktu untuk duduk menjawab pertanyaan antum. Untuk sementara tentang jawaban cara berdiri antum bisa membaca buku karya Syeikh Nashiruddin Al Al Bani di link-link berikut ini khususnya yang jilid ke tiga :
    http://www.4shared.com/file/109775190/1efd3c64/Al_Albani-ashlu_sifat_sholat_nabi_1.html
    http://www.4shared.com/file/110764309/6989e07f/Al_Albani-ashlu_sifat_sholat_nabi_2.html
    http://www.4shared.com/file/109733147/e5dc2e96/Al_Albani-ashlu_Sifat_Sholat_Nabi_3.html
    atau yang berbahasa Arab di link berikut :
    http://s203995553.onlinehome.us/waqfeya/books/03/0201.rar
    Terima aksih dan afwan
    Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

  31. mihdar said

    apa pengertian ‘am dan khas dalam ushul fiqh dan membahas apa saja

  32. fauzi said

    kepada mas mihdar coba klik pada pelajaran kedelapan pada kategori Ushul Fiqih. Di sana insa allah akan ada jawabannya

  33. ayong said

    orang yang meninggal dunia …..keluarga yang menangis ….air mata tidak boleh mengenai jenasah orang yang meninggal ……….bagaimana menurut pa ustads…mohon penjelsannya

  34. ibnu said

    Assalamualaikum ustad…
    Ana mau minta tolong untuk bisa dijelaskan tentang ilmu usul fikh……
    jazakallah khoiron kastiiro….
    wassalaamualaikum…..

  35. lutfi ahmad said

    trima kasih atas kesempatan dan tanggapannya.yang jngin sy tnyakan apakah batal wudu seorang anak bila tersentuh ibunya atau mngkn istrinya ?bgm menurut keempat mazdhab dan sy mnt tlg disertakan dalilnya atau mgnkn hadis lain yg menerangkannya ?

  36. PM said

    Ass….
    saya mau nanya…Pandangan Islam tentang nikah di bulan Syura (jawa) bagaimana? tidak boleh / malah baik ?? klo ada sekalian haditz nya…

    Terimakasih
    Wass….

  37. rudiaptazi said

    saya mau tanya apa benar seorang laki-laki di haramkan memakai cincin, dan saya mau tanya juga kalau kita selesai melakukan hubungan intim harus wajib mandi hadas ya kalau boleh saya tahu bacaan mandi hadas bagai mana tolong kasih tau ya.makasi

  38. fauzi said

    Kepada Mas rudiaptazi, pertanyaan serupa tentang cincin sudah pernah saya ulas dan sudah saya postingkan beberapa bulan yang lalu di blog ini. Untuk bacaan mandi, saya kurang jelas dengan pertanyaannya, apakah maksudnya bacaan niatnya atau do’a-do’a khusus ketika sedang mandi.
    Jika yang dimaksud adalah bacaan niatnya, maka asalkan ketika memulai mandi hati kita sudah berkehendak untuk mandi untuk menghilangkan hadats besar, maka itu saja sudah cukup.
    Dan jika yang dimaksud adalah do’a-do’a khusus pada waktu mandi, maka sepanjang pengetahuan saya tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hal itu. Jadi do’a khusus ketika mandi adalah tidak ada.

  39. moha said

    ustad, saya mau minta saran,,,sudah sejak sd sampai sekarang saya kuliah saya maksiat terus,,tiap lihat atau dekat dengan gadis, saya tak bisa menahan nafsu saya, walaupun sebenarnya saya ingin sekali tidak maksiat, namun nafsu pun mengalahkan keinginanku itu,,

    saya ingin tahu pendapat ustad, kira2 gimana caranya agar saya tidak mudah nafsu dan bisa menjauhi maksiat itu.thx

  40. fauzi said

    tertarik kepadalawan jenis adalah wajar. itu normal. tetapi semuanya harus berada dalam rambu-rambu yang sudah dipasang oleh agama kita. Seperti tidak mengikuti pandangan dengan pandangan yang lainnya, agar tidak tergoda. menjaga pergaulan dengan sebaik-baiknya. tidak dekat-dekat dengan segala hal yang akan menyebabkan perzinaan. Dan yang penting lagi segera menikah setelah segala syarat-syaratnya terpenuhi

  41. gio said

    asslmkum…saya mau tanya, apa hukumnya jika seorang tidak pernh lp akan shalat nya, tetapi ia berpacaran dengan lawan jenisnya..yang saya dengar dalam islam tidak ada pacaran sebelum menikah..?

  42. fauzi said

    Wa’alaikum salam. Shalatnya insya Allah tetap berpahala dan pacarannya berdosa. Saran saya tetap shalat, tinggalkan pacaran dan segera menikah. Jika meninggalkan shalat karena alasan masih berpacaran, maka dosa plus dosa. Pacaran yang islami adalah berbentuk khitbah (lamaran) dari calon suami kepada calon istrinya melalui walinya. Selebihnya adalah dosa

  43. Adi said

    Assalamualaikum,
    Pak ustad saya mau minta pendapat tentang berjualan (tizaroh),
    Banyak yang bilang menjual barang barang tidaklah sebebas atau semau agar sesuai dengan syariat Islam. Kalau menjual barang yang biasa kita makan mungkin sudah jelas hukumnya. Tapi kalau menjual barang barang kelontong dan asesoris, akan sangat banyak jenis, dan permintaan pasar yang berbeda-beda.

    Pertanyaan saya apakah ada hukum yang jelas jika kita menjual Kartu Remi dan Kartu Domino? Haram atau halal?
    Karena kalau disangkut pautkan dengan penggunaan barang tersebut, kalau menurut saya jadi bias. Kalau orang yang biasa menggunakan kartu remi untuk judi ya jelas, itu haram. Tapi kalau kartu remi untuk perlombaan seperti bridge atau permainan seperti sulap. Kan bukan hal yang haram pak ustad.

    Kalau dilihat dari pemakaian konsumen jelas sangat bervariatif, jual kelereng misalnya, kalau anak anak bisa digunakan untuk bermain tapi malah kelereng atau gambar2 bisa mengajarkan anak untuk belajar judi kecil kecilan karena ada permainan/game disitu yang mengharapkan upah jika menang.

    Demikian terima kasih,
    Wassalamu’alaikum.
    Adi

  44. Sendi said

    Assalamu’alaikum,pak ustad saya mau tanya,apakah diperbolehkan orang melaksanakan ibadah qurban padahal orang tersebut belum melaksanakan akikah untuk dirinya?apa ada dasar hukumnya didalam Al-quran maupun Hadist,terima kasih,wasalamu’alaikum

  45. fauzi said

    Wa’alaikum salam warahmatullaahi wa barakaatuh.
    Sesuatu yang harus diingat bahwa aqiqah adalah perintah Allah yang ditujukan kepada orang tua ketika telah dilahirkan seorang anak. Jadi perintah aqiqah itu tidak tertuju kepada anak yang dilahirkan, tetapi kepada orang tuanya. Dan dia tetap sah untuk melaksanakan qurban, walaupun orang tuanya tidak meng-aqiqah-inya ketika dia lahir. Dasarnya adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang tidak pernah diaqiqahi, tetapi beliau selalu berqurban setiap tahunnnya. Demikian juga kebanyakan para sahabat.
    Sekian, Wassalamu’alaikum Warahmatullah

  46. chokie said

    maaf saya mau nanya ..
    bagaimanakah islam memandang profesi karikaturis .. ? karena dalam islam menggambar wajah secara persis (real) dilarang kan .. ?? meskipun kalau karikatur kan lucu2an dan tidak realis ..

    tolong bagi yang tahu .. apakah dosa atau tidak .. ?? sebagai karikaturis sangat membutuhkan jawaban/ pegangan yang benar ..

    terimakasih banyak ..

  47. Aan said

    assalamua’laikum, pak ustad saya mau menanyakan apakah saya ikut berdosa apabila saya mengetahui kalau suami & bapak mertua saya bisnis batu giok,rantai babi dan sejenisnya. saya sudah berulang kali mengingatkan suami untuk mencari rizqi yang halal tetapi tidak dihiraukannya…saya takut sekali akan murka Allah SWT. tolong bantu saya untuk dalilnya atau hadistnya agar saya bisa menunjukan kepada suami. jazakallah khoiron kastiiro.

  48. Shari Adelaide said

    assalamu`alaikum, pa ustad…

    saya mau bertanya…

    saya mendapatkan tugas liburan dari sekolah,
    Tentang perbedaan khutbah jum`at dengan khutbah2 yang lainnya.

    Lalu, tentang macam2 dosa kecil dan amalan yang dapat menghapuskannya…

    terima kasih banyak pa ustad…

    sekian,,
    Wassalamu`alaikum…
    saya harap pa ustad dapat menjelaskannya…

    Wasalamu

  49. lita asliyah said

    assalamu’alaikum,,,
    ustadz saya ingin bertanya ,,,
    mengapa anjing dan babi itu di haram kan ???apakah ada hadist atau kisahnya mengenai hewan tersebut????

  50. munir said

    assalamualaikum
    saya punya alergi terhadap udara dingin. apakah boleh saya melakukan onani kerena takut kalau keluar mani saat tidur di malam hari nanti mandi junub saat shubuh jadi kedinginan dan itu bisa menjadikan alergi saya kambuh.???

  51. Assalammu’alaikum

    Apakah dzikir tarekat naqshbandi di situs http://www.nurmuhammad.com (bisa dilihat di halaman depan) bisa kita pakai ?

    Syukron Ustadz,

  52. fauzi said

    Wa’alaikum salam. Ketika berdzikir cukuplah bagi kita berdzikir dengan dzikir-dzikir yang jelas-jelas ada haditsnya dan jauhilah dzikir-dzikir yang tidak pernah ada contohnya dalam hadits ataupun dalam perkataan para sahabat. cukuplah bagi kita apa yang terdapat dalam kitab Al Adzkar karya Imam An Nawawi dan tidak perlu membuat-buat dzikir baru

  53. harry putra said

    asalamualikum ustad,

    saya mau tanya, apabila seseorang sering berbuat dosa dan dia tobat, akan tetapi dia masi tetap mengulangi dosa yg sama dan setiap selesai melakukannya dia tobat lagi begitu seterusnya dgn jarak waktunya cukup lama.

    1 apakah allah masi mau menerima tobatnya atau allah telah menjadikannya salah seorang penghuni neraka?
    2tobat yg bagaimana yg sebaiknya dilakukan?
    3dan mohon tips2 agar terhindar dr pengulangan dosa yg sama!

    maaf sebelumnya ustad dosa yg dimaksut adalah o@!ni,

    trimakasih stad, wassalam

  54. arie pandanwangi said

    assalamulaikum wr.wb

    saya ibu rmh tangga usia 29th,yg telah dikaruniai2 ank kebtl an laki2 semua.
    yg berumur 3th-1,6th,senang rasanya,lucu dan menggemaskan,tp terkadang sk bikin kesal.
    memang sy sk memarahi dgn menjewer kuping ato mencubit(hanya pelan),ato dgn suara yg keras.
    dari semua itu apa yg sy sdh lakukan dlm doa sy sk menyesal…menyesal sekali…
    setiap shalat saya selalu berdoa ingin menjadi manusia(istri+ibu)yg lbh baik dan lbh baik lg.
    m’jd ibu yg selalu sabar dan slalu di kuatkan dlm meghadapi smua cobaan,yg ingin sy tanyakan:
    1.hkm nya apa pak ustadz jika org tua yg sk memarahi ato berkata keras kpd anknya?
    saya minta ilmunya bagaimanakah istri nabi Muhammad SAW mejaga dan mendidik ank2nya agar m’jd ank2 yg sholeh dan shaleha.
    2.maksud dari “istri hrs menjaga harta suami”apa pak ustadz sy msh krg faham.

    seblm dan sesudahnya saya ucapkan byk terimakasih

    wassalamualaikum wr.wb

  55. witjaksana said

    keselamatan bagi kita semua, maaf mau tanya disurat dan ayat berapakah dalam Al Qur’an yang menentukan sholat itu lima waktu.

  56. fauzi said

    wa’alaikum salam.
    terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya.
    tentang memarahi anak selama itu sudah melalui prosedur yang benar dan dengan niat mendidik sah-sah saja. prosedur itu maksudnya semula anak sudah dinasehati dengan baik dan bijaksana, sekali, dua kali, tiga kali (atau diulang lagi sekira masih perlu), tetapi masih membandel, cara yang lebih keras perlu dipakai, dengan syarat untuk kepentingan mendidik. boleh memukul asal tidak pada tempat-tempat yang membahayakan.
    istri harus menjaga harta suami maksudnya adalah misalnya dia harus membelajakan harta itu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh suami, persis seperti seorang bendahara yang harus membelajakan uang yayasan sesuai dengan amanah yayasan tersebut.
    sekian semoga jawaban yang pendek ini dapat membantu
    wassalamu’alaikum

  57. ahmad said

    jika kita meninggalkan shalat dengan sengaja. apakah kita wajib menggantinya (menggoda’nya) seperti halnya puasa???

  58. fauzi said

    Pendapat dari madzhab Syafi’i memang mewajibkan orang yang meningalkan shalat untuk mengqodlo’nya dan dia berdosa besar. Tetap madzhab lain berpendapat bahwa bahwa dosa besar itu tidak dapat digantikan dengan mengqodlo’ shalat yang ditinggalkannya, tetapi dia harus memperbanyak shalat sunnah sebagai tanda taubat kepada Allah

  59. ahmad said

    Assalammu’alaikum

    Apakah akhwat boleh membatalkan pertunangan dengan seorang ikhwan karena dia masih ragu dengan Calonnya

  60. cinta said

    assalamualaikum wr.wb.

    saya ingin tanya bagaimana hukumnya kalau kita terlambat sholat subuh/kesiangan? apakah bisa di qhodo?thanx

  61. dendy said

    Assalamu’alaykum ustadz, rahimakallah wabarakallahu fiikum.

    alangkah indahnya serta alangkah syar’inya apabila kita sholat menghadapNya memakai penutup kepala/peci, sebagaimana perintah Rabbuna untuk memakai pakaian yang indah tatkala masuk masjid.

    semoga kita istiqomah di atas sunnah nabawi.amin

  62. Hari said

    Apakah sesudah shalat witir sudah tidak boleh lagi shalat sunat lain?

    Terima kasih atas tanggapannya.

  63. fauzi said

    pada dasarnya shalat witir adalah shalat terakhir di suatu malam. jika ingin shalat witir di malam hari, maka setelah shalat tarawih tidak witir dulu. tetapi jika memang diperlukan shalat lain setelah shalat witir, maka boleh saja

  64. anas hidayat said

    pak mohon sudi bergabung di forum ini pak buat beri pencerahan. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5009541 . Ilmu saya masih cethek Pak, jadi selalu kalah argumen terutama nglawan orang Agnostic.

  65. rudiman said

    APA HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM?

  66. fauzi said

    berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram, untuk kepentingan apapun, selain dalam keadaan darurat, seperti dokter yang mengobati pasien dan yang semisalnya

  67. bowo said

    Assalamualikum…
    ada pertanyaan sbb :

    Sahih Bukhari Volume 2 Buku 21 no.245
    Diriwayatkanoleh Abdullah: Seseorang disebutkan dihadapan sang Nabi dan diadiberitah bahwa dia terus tidur sampai siang dan tidak bangun utksholat. Nabi berkata, “Setan kencing dikupingnya.

    Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., Beliau bersabda: Sesungguhnya setan, apabila mendengar azan untuk salat, ia berlari sambil terkentut-kentutsampaitidak mendengarnya lagi. Ketika azan telah berhenti, ia kembalimenghasut. Apabila mendengar iqamat, ia pergi sampai tidakmendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, ia kembali menghasut lagi.(Shahih Muslim No.582)

    ”Sahih Muslim B2 #462
    AbuHuraira melaporkan: Rasulallah berkata. Jika kalian bangun tidur danmelakukan wudhu, dia harus membersihkan hidungnya tiga kali, karenasetan telah menginap dilubang hidungnya.

    Pertanyaan :

    1.Apakah setan bisa kencing dan kentut ??

    2.Apakah setan bisa tidur ?

    Coba jelsakan secara ilmiah hadits-hadits diatas dengan menjawab semua pertanyaan yang saya ajukan :
    Sertakan bukti ilmiah hasil penemuan para ahli.

    karena saya tidak punya ilmu agama yang cukup saya mohon di berikan pandangan tentang hal ini dan mohon dengan sangat bantuan ustad untuk menjawab pertanyaan ini, saya juga minta izin untuk menyampaikan jawaban ustad.

    terimakasih atas bantuan ustad…assalamualaikum…

  68. Sisnadi said

    Ass. Wr.Wb Apakah Bai’at merupakan syariat dalam Islam ?

  69. fulan said

    Assalamualaikum,
    saya mau bercerita soal pengalaman pahit hidup,mohon disikapi menurut islam dan hati nurani.Awalnya kehidupan rumah tangga saya baik-baik saja meski pernikahan saya hasil perjodohan.Saya sangat mencintai istri saya dengan jiwa raga saya,tapi cobaan rumah tangga kita mulai menimpa kepada kami.Adalah soal harta,kebetulan saya bekerja dengan kakak istri.Tapi karena ada peluang usaha lain saya spekulasi dengan coba tantangan itu, lumayan untungnya bisa dibuat menyenangkan istri saya.Tapi saya tidak punya modal,akhirnya hasil kerjasama awal,saya pergunakan toh hasilnya nanti bisa balikin modal dan dpt untung.Tetapi tidak sesuai harapan saya,ada kendala pembayaran dari pihak yang memberi saya pekerjaan.Namanya pemain baru saya bingung gak karuanlah,tagihan saya molor dari jadwal.Akhirnya karena pemain baru, saya coba tenangkan diri dengan meninggalkan rumah.Tapi untung ada saudara yang menyadarkan saya dan istri yang mengharap saya tuk cpt kembali,meski banyak cercaan dari dia.Akhirnya maslah selesai dan saya kembali menata hidup saya dengan lepas dari kakak ipar saya,alasannya bukan itu saja saya lepas dari dia,diantaranya adalah pembagian hasil usaha yang tidak adil,saya dan teman2 yg bekerja tapi dia yang mengambil untungnya.Tapi sudahlah saya ihlas toh tuhan lebih tau dari kita.Setelah itu saya hidup dengan segala upaya tuk nutupi bea hidup kami.Kebetulan saya tinggal dengan mertua,jadi gimanapun kondisinya sya harus dapat uang tuk makan sehari-hari,pembantu,bayar cicilan2,bayar telp dan terapi istri saya.Itu saya jalani dengan susah payah,sampai berangkat kerja pakai baju kerja rapi tapi karena kebutuhan harian harus terpenuhi dan pesanan usaha lagi sepi akhirnya saya main ke tempat usaha teman saya.Kebetulan saat itu dia usha di audio mobil,tanpa rasa malu sya minta kerja serabutan tuk bantu2 dia,akhirnya saya jadi tukang kayu tuk buat box audionya,padahal saya memiliki usaha suply alat-alat kesehatan,tp berhubung sepi ya gimana lagi,demi istri tecinta dan klrg.Tapi selama saya bekerja serabutan itu sambil nunggu order istri dan klrg tidak pernah sya beritau,karena saya hanya ingin lihat istri bahagia,jangan sampe dia tau kesulitan saya karena dia ratu saya.Hal ini semua saya tutpi karena istri belum hamil juga,saya kawatir dia stres dan progamnya jadi rusak.Belum lagi riwayat kesehatan istri yang disaat dia stres akan berbahaya buat dia.Tapi alhamdulillah sudah terlewati meski bukan hanya tukang kayu, tapi jg jasa pengurusan surat2,kurir,cuci mobil,sopir,pokoknya semuanya,meski jabatn saya direktur.Suatu saat rezeki mulai ada sedikit demi sedikit terkumpul,dan sya pergunakan tuk segala macam terapi,dari kedokteran pe alternatif.itu saya jalani beberapa tahun.Dalam rumah tangga,kami adem ayem saja,meski terkadang istri putus asa karena membebani saya dengan kekurangan kesehatan dia saat itu dan beberapa kali saya diminta cari wanita lain yg bisa beri saya keturunan.Tapi karena saya sangat cinta dia,saya bilang bahwa saya tidak kepikiran sjauh itu,dikarenakan usia pnikahan kita msh muda.Suatu saat saya dpat pekerjaan supply alat yang nilainya gak tlalu besar,namun dalam hal ini saya di tipu teman saya,dan tagihan yg logikanya untung jadi rugi.Dan kebetulan setelah itu mulai seret lg pekerjaan,ya serabutan lagi sambil nunggu order lagi.pe akhirnya saya dpt order yang besar nilainya,tapi dalam kenyataanya uang sisa tagihan saya dibawa lari temn saya.Alhamdulillah ya gimana lagi?padahal saya harus bayar barang yang sudah terkirim,meski gak langsung selesai dengan para distributor,karena pasca itu gak ada pkerjaan yang menjanjikan.Pe akhirnya karena bayak hal,saya harus membayr sisa barang,meski gak semua kaku ada jg yang toleran dengan kondisi mesti harus dibayar jg.Dari mana lagi saya dpt uang segitu banyak?akhirnya sya nekat tanpa bilang istri dan keluarga saya pergunakan aset perhisan mereka tuk mnutupi hutang saya.akhirnya singkat cerita istri hamil dan harus operasi.akhirya anak lahir dan mulai itu namanya bangkai pasti tercium juga,semua aset mereka meminta dikembalikan.Ya stres berat pe akhirnya sya mncoba menenangkan diri dengan keluar dari rumah.meski hanya 3 hari dan beri kabar tenyata istri dan keluarga tidak terima saya kembali bahkan ketika saya coba selesaikan ini istri tidak mau perlihatkan anak kami saat itu sampai sekarang.mertua gak mau ketemu saya dari dulu pe sekarang.trakir saya coba pulang saya diusir ama mertua dari dalam pagar rmh mereka padahal saya pengen sekdar minta maaf dan restu beliau agar saya bs segera menuntaskan masalah ini sekaligus ingin bejumpa anak istri yang tidak pernah bisa saya temuin selam 2 bln lebih.Sekarang saya sudah bertobat dan nadzar akan menjaga klrg saya pe nanti saya mati.tapi itu tdk cukup buat mereka,istri berulang kali meminta saya menceraikan dia dan meninggalkan putri kami.berulang kali saya bei pengertian ke dia kadang reda tapi sering juga tambah marah dan memaki2 saya,pe akhirnya sya gak kuat harus mengalah terus ke dia,saya pelajari quran dan saya sampaikan apa yang ada di quran ke istri saya,tapi apa jawabnya?itu dulu mas saya patuh ama suami tapi sekarang tidak!padahal istri say dari segi agama lbh dari saya,dan begitu juga dengan mertua.subhanallah pe dia bilang seperti itu,sakit sekali,tiap hari saya bersujud ke allah sambil manangis lama bgt jika ingat kata2 dia,padahal apapun saya peruntukkan hanya tuk dia.begini balasannya,ketika saya jatuh dia malah tidak mau saya ajak keluar dari rumah itu dan lebih suka membela klrganya dari pada mendampingi saya.sakit sekali.tiap hari hanya cacian yang saya terima tapi sya tetap brusaha mempertahankan rmhtgg kami.bahkan akir2 ne dia ga mau trima tlp saya,padahal saya hanya pengen tau kabar dia dan putrikami,yang ada jika dia sms hanya soal harta mereka saja tanpa memikirkan rumahtangga kami.dulu saya memang dholim ke mereka tapi sekarang saya mrasa lebih di dholimi oleh mereka,saya sangat sayangkan bakti saya thadap istri mertua dan klg tidak pnh setengah2,tapi ini balasan mereka ke saya,dari ini saya mulai bertanya2 ke diri saya apakah orang yang sangat tau soal agama itu ga bisa nrima maaf tullus dari orng yg jatuh seperti saya ini?apakah pintu maaf itu hanya diperutukkan hanya kepada orang2 yg lebih tau agama?apakh kita gak pantas menggunakan isi al quran dalam mengingatkan istri saya?bahkan ketika saya mengatkan agar jika dia keluar rumah min sms saya,supaya saya bisa doain dia,tapi apa yang terjadi dia sudah ga mau tau lagi,dia keluar ama smua klrgnya berikan uang shodaqoh kedaerah lain tapi ketika saya tanya dia berbohong ke saya,dan akirnya saya dicaci maki lagi,setiap dia keluar ama klganya dan saya tanya dia selalu bohong dan akhirnya bisa di tebak caci maki yang saya terima.romadon taun ini jadi begitu kelabu bagi saya,harapan saya dengan bulan suci ini hati mereka lunak tetapi jauh dari angan saya,ya bisa ditebak selepas romadon apa lagi?sedangkan dalam romadon ini saya tinggal dilain kota yang haruskan bolak balik tiap hari tuk selesaikan pekerjaan.waktu pjalanan 2 jam saya jadikan saur&buka saya,krn brangkat hbs subuh dan plgnya ga pasti bahkan pe saur lg.trs hbs subuhny harus berangkat lagi itu rutinitas selama puasa kmrn,dengan motor saya jalani ini tiap hari,bahkn sering kali saya kecelakan kecil dan brulangkali hampir masuk kolong truk jika plg tlalu malam.itu semua saya lakukan tuk anak istri…tapi apa yang saya dapat?penuntutan harta mereka kembali,mjauhkan putri saya,mnutup komunikasih,mohon disikapi cerita hidup say,karna tuk ini semua saya jg rela medonorkan ginjal saya demi menebus anak istri saya…tapi mereka sangat acuh…apakah orang seperti saya ini ga pantes bicara benar?kok agak beda yang saya kalo emang gn carany gak da pluang masuk surga dong??

  70. shobirin said

    assalamualaikum……
    ma’af ustadz saya mau tanya..
    apakah pengertian sujud itu??
    tolong jelaaskan secara luas….

  71. Asis Kahar said

    Assalamu alaikum wr wb.
    Saya mw nanya!?
    “sejak kapan kita sebagai umat Muhammad mulai memeluk agama islam dan dimana kita mulai memeluk agama islam??
    Wassalam

  72. Ananda Widhi said

    Assalamualaikum..

    Bolh sya brtanya pak ustadz..tentang ajaran yg mengajarkan bhwa untuk mendapat ridho Allah SWT. kita harus berjanji kpada Allah terlebih dahulu..Yang saya bngungkan, jnji yg kita ucapkan hrus ada saksi’y, dn orng yg mnjadi saksi itu pn tdak kita ketahui asal-usulnya..
    Mereka menggunakan Surat Al-Fath : 10 untuk menguatkan dalil’y..

    Mhon jwabannya pak ustadz,,karna sya bngung hrus bgaimna..
    Trimakasih..
    Wassalamualaikum..

  73. fauzi said

    Surat Al Fath itu adalah bercerita tentang orang-orang yang berbai’at dan berjanji setia kepada Allah dan janji balasan yang agung bagi para pelakunya. Sesunguhnya ketika kita shalat dan kita membaca do’a iftitah yang bunyinya : إن صلاتي ونسكي ومجياي ومماتي لله رب العالمين (Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matik adalah milik Allah Tuhan semesta alam). Ini adalah sudah merupakan janji setia kita kepada Allah. Dan jika kita senantiasa beristiqomah padanya, semoga kita akan mendapatkan pahala yang agung dari Allah

  74. ana said

    Assalamualaikum ustadz,
    Maaf, Saya ini muslimah yang baru mau blajar tentang Agama Allah termasuk hadist. Klo seperti saya ini, di mulai dari mana ya pemahaman hadistnya? Truz saya mo bertanya imam syafei itu ahli hadis ya? apa benar hadisnya mengatakan berdoa itu diharamkan? Saudara saya menganut ajaran imam Syafei,tp kenapa ya saya kok kurang sreg. Ada beberapa yg kyknya bertentangan dgn yg saya pernah dengar. Terima kasih ustadz atas penjelasannya. Wassalamualaikum…

  75. fauzi said

    Wassalamu’alaikum. Terima kasih sudah mampir dan bertanya. Untuk memulai keislaman, cukuplah seseorang itu melaksanakan rukun-rukun Islam satu per satu. Mempelajari syahadat dan makna-maknanya. Melaksanakan shalat dengan benar dan memahami makna-maknanya. Mengeluarkan zakat jika sudah mampu dan memiliki kelebihan harta. Berpuasa pada bulan Ramadlan jika sudah memasukinya. Da berhaji seperti saat ini, jika mampu melaksanakan perjalanan ke Makkah. Selebihnya laksanakan akhlak-akhlak yang mulia dan tinggalkan semua perilaku yang tidak baik. Jika semua sudah terlaksana, jika masih ingin memperdalam teori-teori agama, dapat masuk ke ma’had-ma’had yang banyak tersebar di negeri ini, seperti ma’had Umar bin Al Khatab di Surabaya. Di sini ada tempat khusus putra dan ada yang khusus putri. Sedangkan Imam Syafi’i itu selain ahli fiqih, juga ahli hadits. Beliau memiliki sebuah karya di bidang hadits. Namanya Al Musnad. Kitab ini sudah diterbitkan dan dapat dicari di toko-toko buku, tetapi berbahasa Arab. Sepengetahuan saya belum ada yang menterjemahkan. Dan do’a itu menurut kesepakatan semua ulama, termasuk Imam Syafi’i adalah disunnahkan. Bahkan ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa do’a itu adalah otak (puncak) ibadah. Allah sangat mencintai orang yang mau berdo’a dan sangat membenci orang yang tidak mau berdo’a dan menganggapnya sebagai orang yang sombong. Jika ingin mengetahui pendapat-pendapat Imam Syafi’i secara langsung, baca aja buku-buku fiqih madzhab Syafi’i yang banyak sekali terdapat di negeri ini. Seperti buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid. Buku ini sangat terpercaya dan mencakup segala hal tentang fiqih Syafi’i dengan cukup ringkas dan mudah dipahami. Sekian dan Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh

  76. abduh said

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz,bagaimanakah hukumnya menggunakan uang kas masjid untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang rumahnya rusak karena terkena dampak rehabilitasi masjid, kalau boleh tolong dengan maraji’nya karena hal ini sudah sering diperdebatkan dan menimbulkan keresahan masyarakat terutama yang terkena dampak karena tidak bisa komplain pada pihak masjid. Terima kasih, semoga Allah selalu membimbing kita
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  77. NINA said

    Assalamu ‘alaikum warohmah wa barokah., maaf Ustadz kaidah ushul fiqih tentang “AMAR:AL-AMRU BI SAYY’L AMRUN BIWASAILIHI”

  78. drajathari said

    Assalamu’alaikum Wr. Wb
    ustazd aku mau tanya apa hukumnya seorang pedagang yang menerima uang hasil dari kejahatan seseorang,singkatnya ada seorang penjahat dan pekerjaannya slalu merugikan orang lain,apakah halal bila seorang pedagang menerima uang yang dia (penjahat) belanjakan, dan pedagang itu sendiri mengetahui kalo orang tersebut benar2 penjahat

  79. fauzi said

    Wa’alaikum salam.
    Maksudnya perintah untuk mengerjakan sesuatu adalah juga perintah untuk mengerjakan sarana-sarananya, seperti perintah untuk mengerjakan shalat, sedangkan shalat itu tidak sah kecuali dengan menutup aurat, maka menutup aurat juga diperintahkan. dan menutup aurat itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan baju, maka membuat baju juga dipertintahkan. demikian seterusnya. Kaidah ini kadang juga berbunyi : MA LAA YATIMMU ASY SYA’IU ILLA BIHI FAHUWA WAJIB (segala sesuatu yang wajib itu tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu adalah wjib)

  80. Anang Permana said

    assalamualaikum wr.wb
    , pda hri akhir nanti semua tau akan munculnya dajjal.
    & jika diberitakan saat ini sudah ad tnda tnda kemunculan dajjal tsb, sebaiknya spt ap skap kita dengan brita itu uztad,.

  81. irwan said

    السلام عليك
    ust mohon pnjelasan ttg hukum ttg thalaq,kita mengenal ttg thalaq ada 1,2 dan 3. sy kurang memahami betul masalah ini,
    شـكرا جـزيلا
    السلام عليك

  82. muhsin F said

    assalaam alaikum ust..APAKAH ORANG YANG KEGUGURAN JUGA STATUSNYA SAMA DENGAN ORANG YANG MELAHIRKAN, SEHINGGA DIA TDK WAJIB SHOLAT KARENA MENANGGUNG DARAH WILADAH?

  83. fauzi said

    wa’alaikum salam. orang yang keguguran sama dengan orang yang melahirkan. Dia tidak boleh shalat, puasa dan lain-lain karena melahirkan itu dan karena nifas yang biasanya terjadi sesudahnya.

  84. edi nyoto said

    ass,wr wb ustads,saya ingin bertanya ustadz,apakah kita batal wuddlu kita kalau kita berjabatan tangan terbuka dengan istri sah kita ketika selesai sholat berjamaah?mohon penjelasanya,terima kasih,waalikumsallam,wr.wb

  85. elloo said

    asskum
    mo tanya boz
    yang di maksud musohhaf, muallal, mudros tu apa yah
    ini berkaitan dengan hadist
    makasih mas boz

  86. Arif Muslikh said

    Assalamu’alaikum wr. wb
    1. Aku sering meng awali membaca Surat Al-Fatikhah terlebih dulu setiap mau Tadarus / baca Al-Qur’an, apakah itu termasuk bid’ah ?
    2. Setelah Tadarus selesai, saya akhiri dgn Shodaqollahul’adzim, apakah juga termasuk bid’ah ?
    mohon dgn hormat jawabannya krn saya sering di ingatkan oleh teman.

  87. fauzi said

    Wa’alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh.
    Terima kasih atas pertanyaanya. Jika niat anda untuk membaca fatihah sebelum membaca Al Qur’an dan shodaqollaahul ‘adzim setelahnya itu dengan niat hanya melaksanakan dzikir biasa, maka insya Allah tidak apa-apa. Tetapi jika niatnya adalah sebagai ibadah yang diyakini memiliki nilai tersendiri dan kalau meninggalkan hal itu ada perasaan tidak enak dalam hati, atau merasa ada sesuatu yang kurang atau bahkan dianggap sebagai sunnah dan diajarkan kepada orang lain, maka ini termauk kategori bid’ad, karena memang tidak ada contohnya sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa kebiasaan itu hanya terjadi di kalangan orang-orang tertentu di Indonesia saja dan tidak pernah ada di Timur Tengah dalam madzhab apapun. Tetapi sebaiknya tidak melakukan hal itu dan cukup membacanya, memahami isinya dan mempraktekkan apa yang ada di dalamnya. Itulah tujuan utama dalam membaca Al Qur’an. Ingat, Al Qur’an adalah Kitab Suci yang diturunkan untuk dibaca dan diamalkan . Dia bukan sebuah kitab yang hanya diambli berkah saja tuah saja, atau bahkan hanya dibaca untuk cari pahala semata. Contohlah para sahabat, niscaya semuanya akan sukses. Mereka tidak memiliki ritual khusus untuk membaca Al Qur’an, baik sebelum maupun sesudahnya. Mereka hanya membaca, mendengarkan, dan dengan segera mempraktekkan apa yang ada di dalamnya. Jadilah mereka orang-orang yang hebat, dunia dan akhirat.
    Sekian semoga ada guna dan manfaatnya.
    Wassaalamu’alaikum Warahmatullaaahi wa barakaatuh

  88. Fitri said

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    saya mau bertanya apakah puasa daud itu jika sudah dilaksanakan tidak dapat diberhentikan dan harus dilakukan seumur hidup…??

  89. misbakir said

    Assalamu’alaikum…
    sya mau brtanya tentang ucapan alhamdulillah yang katanya harus di ucapkan setia kita mendapatkan sesuatu yang qita inginkan atau rizki. bagaimana dengan jika qta bertemu dengan orang yang seprofesi dan profesi itu dalam pandangan islam tdak baik, apakah qita bleh mengucapkan alhamdulillah karena bertemu dengan orang yg bisa saling tukar pendapat atau yg lainnya. misalnya seorang pencuri bertemu dg pencuri…?
    syukron
    wassalamu’alaikum…

  90. Administrator said

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah
    Secara singkat saya jawab bahwa Allah itu baik dan tidak menerima kecuali kebaikan. Semua perkataan-perkataan yang baik, termasuk tahmid yang anda sebutkan itu, tasbih, tahlil dan yang lain-lain itu adalah kalimat-kalimat yang baik dan harus diucapkan dengan cara-cara yang baik pula dan pada tempatnya masing-masing. Orang yang mewngucapkan dzikir-dzikir itu ketika melakukan kejahatan-kejahatan, maka dia telah berdosa karena tidak menghormati kalimat-kalimat itu. Seperti orang yang selesai berzina kemudian mengucapkan hamdalah, orang yang berhasil membunuh orang yang tidak berdosa, kemudian mengucapkan hamdalah setelah sebelumnya mengucapkan basmalah. Kata-kata yang tepat untuk orang-orang seperti ini adalah istighfar untuk bertaubat dengan sebenarnya, bukan hamdalah.
    Wassalamu’alaikum warahmatrullah

  91. HILWAN said

    assalamu alaikum…
    sejak kapankah ada tanggalan hijriyah?

  92. Administrator said

    Wa’alaikum salam.
    Tanggalan hijriyah sudah ada dan dikenal sejak masa jahiliyah. Karena itu sebelum Islam lahir Rasulullah dicatat lahir pada bulan Rabi’ul Awwal, dan pada waktu itu dikenal ada empat bulan yang dimulyakan, yaitu Muharram, Rajab, Sya’ban dan Ramadlon, yang dikenal dengan istilah al asyhur al hurum. Jadi nama-nama bulan mulai muharram sampai dzul hijjah itu sudah ada sejak sebelum Islam lahir. Umar bin Al Khattab yang menetapkan penanggalan hijriyah sebagai penanggalan kekhilafahan Islam yang resmi pada masa itu, yang tahun pertamanya dimulai dengan tahun hijrahnya Rasulullah.

  93. Ahmad said

    Wassalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
    Ustadz, saya mohon tanya, di artikel ustadz ada pembahasan biografi imam syafi’i.. disitu disebutkan bahwa :

    “Beliau juga mengimani bahwa Allah Ta’ala Maha Mendengar, memiliki dua tangan, berada di ATAS ‘arasy-Nya dan sebagainya?.”

    Rasanya saya kurang sreg dengan artikel ini, sebab yang saya ketahui bahwa imam syafi’i berkata :

    قال الإمام المجتهد محمد بن إدريس الشافعي رضي الله عنه إمام المذهب الشافعي (204 ص) ما نصه : ” إنه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفة الأزلية كما كان قبل خلقه المكان لا يجوز عليه التغيير في ذاته ولا التبديل في صفاته ” اهـ. [إتحاف السادة المتقين (2/ 24 ]

    Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban!

    Wassalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh

  94. abu ihsan said

    assalamu’alaikum wr.wb.…
    ana mau tanya, kalau kita sholat jama’ takhir qoshor dhuhur dgn sholat asar atau jama’ takhir sholat maghrib dgn isya.manakah yg dilakukan terlebih dahulu ?
    jazakallah

  95. ainur ashikin said

    asslalamualaikum ustaz….
    saye nk tanye ustaz boleh terangkan apakah kepentingan agama tauhid kepada manusia dan kebatilan agama yang lain?
    terima kasih..

  96. ain said

    asslalamualaikum ustaz….
    saye nk tanye ustaz boleh terangkan apakah kepentingan agama tauhid kepada manusia dan kebatilan agama yang lain?
    terima kasih..

  97. dede said

    Ass,,
    Saya mau nanya gini , kan di kampung saya banyak anjing tuh ,, terus saya takut kalo yang saya injak itu bekas bekas anjing ,, soalnya kan anjingnya ya lumayan banyak ,, yang saya tanyakan apakah saya itu atau tubuh saya itu ada najisnya gak kalo saya nginjak atau nyentuh benda yang ada di jalan ,, baik disengaja ataupun enggak ,, soalnya tadi saya sengaja nyentuh rumput sama gak tau apalah yang ada di jalan kampung aku kena kulit sama sendal and mungkin pakaian aku ,, terus aku kepikiran mulu takut ada najis anjingnya tuh ,, soalnya anjingnya suka lewat jalan itu terus aku nyentuh rumput dll tadi itu ke aku nya ada najis anjing nya enggak padahal kan aku gak mau punya anjing ???? and gak mau miara anjing maaf tolong diberi jawaban soalnya kepikiran melulu sama akunya ???? terus minta solusinya,,,,…. makasih sebelumnya
    thanks

  98. irvan said

    apakah ilmu falak ( menhitung hari2 baik ) sesuai dengan syari’at islam ? karna saya sering menjumpai orang2 bahkan keluarga yang sering mengunjungi ahli2 falak untuk menanyakan hari2 baik untuk menjalan kan usha / hari baik dalam pernikahan. mohon bantuan nya agar kami tidak slah jalan 🙂

  99. Administrator said

    Ilmu falak itu ada dua macam. yang pertama yang digunakan untuk menentukan arah kiblat, mengetahui waktu matahari terbit, terbenam dan lain-lain, menentukan awal bulan, mengetahui peredaran matahari dan lain-lain. Yang ini boleh. Dan yang kedua untuk meramalkan hari-hari di masa mendatang, meramalkan kejadian-kejadian di bumi berdasarkan apa yang terjadi dilangit dan yang sejenisnya. Yang kedua ini haram. Dan sering disebut dengan ilmu nujum

  100. wawan said

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Mohon penjelasan Ustadz,
    saya sedang bekerja di jepang yg notabene negri yg tidak mengenal halal haram.
    saya mohon pencerahan nya tentang makanan,
    bagaimana hukum nya jika saya makan makanan di jepang sini ? (baik di restoran / kantin / mini market) yang notabene cara memasak / peralatan masak / bumbu masak nya saya tidak tau pasti apakah mengandung sesuatu yang di haramkan atau tidak (seperti minyak babi / alkohol, dll), karena pada umum nya masyarakat di sini mengkonsumsi daging babi dan alkohol.
    Yang ke 2 tentang boleh kah hukum nya saya mengkonsumsi daging hewan sembelihan di negeri ini ?
    Demikian permasalahan yg sedang saya hadapi di sini, mohon penjelasan nya Ustadz..
    Wassalamualaikum Wr.Wb.
    wawan

  101. puettutz said

    ilmu lebih baik daripada harta.

  102. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk makan minum, satu-stunya cara adalah berhati-hati dan sebisa mungkin berlangganan dengan warung yang memang benar-benar dapat dipercaya. Untuk di Jepang banyak kawan-kawan sesama WNI yang muslim ada di sana dan untuk sembelihan orang-orang Jepang jelas tidak boleh dimakan, karena mereka jelas-jelas bukan termasuk kategori ahlul kitab. Jika memang dalam keadaan terpaksa benar, hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahihnya dapat dijadikan sebagai hujjah, yaitu bahwa Aisyah bercerita bahwa ada beberapa kaum yang datang kepada Rasulullah dan melaporkan bahwa mereka dikirimi banyak daging yang tidak diketahui apakah ketika menyembelih disebutkan nama Allah atau tidak. Maka Rasulullah menjawab : “JIka demikian bacalah nama Allah dan makanlah”. (Hadits no. 2057) dan di dalam hadits no. 5507 dijelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam.
    Sekian semoga ada gunanya.
    Wassalamu’alaikum

  103. wawan said

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Tererima kasih Ustadz, atas penjelasan dan pencerahan nya.

    Wassalamualaikum Wr.Wb.
    wawan

  104. Yeni said

    Assalamualaikum Ustadz yang baik, mau tanya mohon di jelaskan.
    Bagaimana hukum nya jika kita bekerja dan tinggal di klinik hewan peliharaan, termasuk tempat penitipan hewan peliharaan (anjing,kucing) yang mana secara langsung / tidak langsung, sadar / tidak sadar mungkin tempat-tempat disitu banyak terkontaminasi dengan liur / kotoran anjing yang kita ketahui adalah najis besar. sedangkan kita tinggal dan beraktifitas di situ sehari-hari(termasuk makan, minum, sholat, dll). jika secara sadar terkena najis tersebut tentu nya kami sucikan sesuai syariat..tapi bagaimana dengan najis yang menempel di tempat-tempat yang tidak kami ketahui pasti nya ? saya khawatir ibadah saya tidak sah, atau menempel dan masuk kedalam makanan / minuman yang kami konsumsi secara tidak sadar..sedangkan kami bekerja ditempat seperti ini dan butuh pekerjaan ini.
    Mohon penjelasan nya Ustadz yang baik,
    Wassalamualaikum.

  105. Administrator said

    Wassalamu’alaikum warahmatullah.
    Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya.
    Di dalam Islam ada pembolehan menggunakan anjing sebagai alat untuk berburu dengan beberapa aturan yang harus ditaati (Al Maidah : 4). Ini tentu saja mengindikasikan pemiliknya akan memiliki hewan-hewan itu, melatihnya, hidup dengan mereka dan lain-lain. Nah berarti ini juga mirip dengan kehidupan yang para dokter hewan beserta semua orang yang terlibat di dalamnya, mengingat kebanyakan hewan yang dibawa ke sana adalah anjing. Karena adanya hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa jilatan anjing itu termasuk jenis najis yang perlu perhatian khusus, maka selayaknya seorang muslim yang hidup bersama hewan-hewan itu dengan segaala macam keperluannya untuk menjaganya dengan hati-hati. Ia harus memberinya tempat khusus, ruang tidur khusus, makanan khusus dan lain-lain, tidak membiarkannya berkeliaran ke mana-mana. Jika dia sudah melakukan hal itu, maka tidak perlu ada perasaan was-was dan khawatir lagi, dengan mengatakan jangan-jangan anjing itu sudah menjilati ini dan itu dan jangan-jangan …. demikian seterusnya. selama anjing itu sudah dijaga dengan baik dan kita tidak dengan langsung melihat anjing itu menjilati peralatan-peralatan tertentu, maka benda-benda yang ada adalah suci. Ini saja saja dengan orang-orang yang memelihara ayam, kambing, sapi dan lain-lain. selama hewan-hewan itu memiliki tempat yang khusus dan kita berhati-hati, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi. Ingat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan banyak sahabat yang lain adalah penggembala.
    Sekian semoga berguna
    Wassalau’alaikum warahmatullah

  106. wisnu astinu putra said

    aslamualikum wr.wb.
    saya ingin bertanya,apa biografinya tahmasp???
    yg lengkap..

  107. Anisa said

    assalamualaikum,
    saya ingin bertanya apakah bisa puasa daud digabung dengan puasa senin kamis?
    apakah puasa daud bisa dialihkan dihari lain? misal: seharusnya Jum’at besok saya puasa daud, namun karena sesuatu hal saya tidak dapat menjalankanya, apakah saya bisa menggantinya dihari Sabtu?

  108. Administrator said

    wassalamu’alaikum warahmatullah.
    Puasa Dawud adalah puasa yang terbaik, jadi seseorang yang membiasakan puasa Dawud maka dia telah melakukan yang terbaik dalam puasa. Dia tidak perlu lagi berpuasa yang lainnya, karena puasanya pasti melewati hari-hari yang bermacam-macam, termasuk ayyaamul bidl, termasuk puasa tiga hari setiap bulan. Tetapi jika dia mengehndaki untuk puasa Arafah, puasa Asyuro yang kebetulan pada hari itu bukan giliran puasa dawudnya, maka boleh-boleh saja, sebagaimana jika pas giliran hari berpuasa, tetapi waktu itu bertepatan dengan hari tasyriq, maka haram baginya untuk berpuasa. Dia tidak perlu berniat ganda, misalnya puasa Dawud dan puasa Hari Senin atau Hari Kamis, atau yang lainnya.
    Sekian dan Wassalamamu’alaikum Warahmatullah

  109. Anisa said

    maaf, saya belum paham, lalu apakah saya perlu mengganti puasa yang jatuh pada hari tasyrik itu dihari lain?

  110. zulfikar said

    assalamualaikum ustad, saya pernah membaca dalam suatu buku fiqh disunnahkan berpuasa 3 hari diakhir bulan yg disebut ayyam as-sud. apakah benar disunnahkan dan apa dalilnya??karena dibuku tersebut tidak dilengkapi dengan dalilnya. lalu apakan jika kita telah melakukan puasa tengah bulan masih tetap dianjurkan melakukan puasa akhir bulan ini??

    terima kasih..

  111. dhika said

    assalamu’alaikum wr.wb

    tanya beberapa hal

    1. dosa yang tidak diterima sholatnya selama 40 hari setauku cuma minum khmer dan pergi ke dukun, adakah perbuatan yang lain yang mendapat dosa serupa? ex: zina, mmbunuh ato dll?

    2. itungan 40 hari apakah terakumulasi misal ke dukun 4x maka dosa menjadi 160 hari tidak diterima? trus selama itu kan tidak diterima, apak sebaiknya tetap menjalankan sholat?

    sekian pertanyaannya

  112. ardi said

    pak ustad sy mu ty puasa daud apakah harus ad ketentuan mulainya hari apa gt trus apa hrus dilakukan secara terus menerus alias seumur hidup??tolong jawabanya di emailkan aj pak
    wassalam

  113. jamal said

    Assalamualaikum wr.wb

    ana jamal, ingin minta di jelaskan tentang :
    bagaimana menyikapi
    katanya jika orang sunda laki-laki berhubungan/menikah dengan perempuan jawa itu tidak baik, dan akan ada akibat yg kurang baik juga dalam hubungan nya, ?

    mohon penjelasanya

    wassalamualaikum wr wb

  114. wawan said

    Assalamualaikum Wr.Wb,
    Ustadz, mohon penjelasan nya :
    1. Apakah penghasilan bulanan/gaji wajib zakat nya ? adakah nishab nya ? Jikalau wajib, berapa besaran zakat nya ? dan dikeluarkan dari jumlah kotor penghasilan/gaji tsb, atau setelah di kurangi kebutuhan hidup/bulan nya ?
    2. Dalam sholat berjamaah, saya sudah bermakmum kepada seseorang (saya tertinggal rakaat nya), setelah imam selesai sholat nya dan saya kembali berdiri utk melanjutkan rakaat yang tertinggal, lalu ada seseorang yg bermakmum kepada saya..bolehkah hal itu dilakukan ?

    Terima kasih,
    Wassalamualaikum Wr.Wb
    wawan,

  115. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Mas wawan, untuk pertanyaan pertama sudah ada jawabannya pada blog ini. Untuk jawaban kedua, maka tidak apa-apa, boleh-boleh saja makmum masbuq kemudian menjadi imam, dan kemudian menjadi imam dan seterusnya. Ada yang melarangnya. Dasarnya karena hal itu tidak ada pada masa Rasulullah. Tetapi yang harus dicatat, bahwa Islam telah menjelaskan semua hal yang berhubungan dengan hukum imam dan makmum, dan penjelasan itu sudah lengkap. Dan Islam membolehkan seseorang untuk menjadi masbuq, dengan ketentuan-ketentuan khusus. Nah karena tidak ada laragan makmum masbuq menjadi imam di kemudian waktu, maka hal itu boleh. Tetapi yang lebih utama adalah dalam sebuah masjid sebaiknya hanya ada satu imam, dalam pengertian seluruh jama’ah melaksanakan shalat jama’ah hanya sekali saja. Karena itu Islam mengajarkan adanya sela waktu yang cukup antara adzan dan iqomah. Agar semuanya bisa berkumpul dan dilaksanakan shalat jama’ah hanya sekali saja.

  116. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk mas Jamal, itu hanya khayalaan orang saja, yang kadang-kadang dasarnya hanyalah angan-angan belaka. Saya memiliki beberapa kawan Jawa, menikah dengan gadis-gadis dari Sunda, dan alhamdulillah pernikahan mereka tetap baik, setelah berlalu lebih dari sepuluh tahun. Jika ada ketidakharmonsan, itu hanyalah karena perbedaan tradisi dan adat antara masing-masing suku saja. Ada yang mengatakan bahwa gadis sunda itu baik dalam melayani suami dan kurang baik diajak kerjasama untuk bekerja mencari rizki. Dan lain-lain. dalam Islam tidak ada ajaran seperti itu. Yang penting agamanya bagus, itu sudah sangat cukup.

  117. wawan said

    Terima kasih Ustadz atas penjelasan nya, tapi utk jawaban pertanyaan no 1, dimana artikel penjelasan nya bisa saya temukan di blog ini..mohon di tunjukkan / di kirimkan..

    Terima kasih,
    wawan

  118. Administrator said

    untuk zakat profesi dan pesangon klik di sini

  119. gunadi said

    assalamu’alaikum
    bagaimana bacaan dari bilal sholat jum’at
    makasih
    wassalam

  120. Assalamu’alaikum wr.wb
    Ustad, saat ini sy bingung sekali, 2 th yg lalu kakak sy pergi k Batam untuk mencari pekerjaan tanpa sepengetahuan keluarga,
    memang sdh 1 th ini pulang lg ke jawa tp tiba2 bsk dia akan djemput untuk diajak ke batam, & yg lebih mengaketkan klrga sy adalh ternyata kakak sy sdh menikah dg laki2 itu yg ternyata non muslim tnpa sepengetahuan kami jg
    kami bingung hrs berbuat apa bsk ustad, kami ingin kakak kami tdk terjerumus, sy jg sedih melihat ortu sedih
    tolong kasih masukan.. terimakasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb

  121. Administrator said

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah.
    Saya kurang begitu paham dengan maksud pertanyaan anda. Yang saya pahami di sini bahwa kakak anda adalah seorang perempuan dan pergi ke Batam tanpa ijin keluarga, kemudian menikah di sana, dan pulang kembali ke Jawa dan kemudian diajak kembali oleh seorang laki-laki yang ternyata adalah suaminya.
    Di dalam Islam seorang perempuan pergi harus bersama dengan mahramnya, terlebih lagi dalam jarak yang sangat jauh dan untuk waktu yang cukup lama. Ini satu hal yang sangat tidak diperhatikan oleh Para Muslim di negri ini. Perempuan yang menikah harus dinikahkan oleh walinya atau wakil dari walinya yang memang memberikan kewenangan kepadanya. Dan wanita musliman haram menikah kecuali dengan sesama muslim. Memang laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab. Tetapi wanita muslimah tidak. Ini harus dibedakan.
    Saran saya : harus dicari akar permasalahan mengapa dulu saudara anda itu pergi tanpa pamit, pasti ada alasannya. Berbicaralah dengan baik dan berkomunikasilah dengan sebaik-baiknya. Sering terjadi permasalahan dalam keluarga yang inti sebab permasalahannya adalah tidak berjalannya komunikasi yang baik antar sesama anggotanya.
    Semoga ini bermanfaat.
    Wassaamualaikum warahmatullah

  122. Agus salim said

    Asslamualaiku mr.wb
    saya ingin bertanya kepada ustadz
    1. saya ingin menikah dengan wanita yang non muslim hukumnya seperti apa?
    2. pacar saya bersedia masuk ke agama islam, tapi dari orang tuanya sendiri minta kalau pernikahan itu dirayakan secara adat batak karena dia perempuan satu-satunya di keluarganya, apakah dalam islam sendiri ada hukumnya bila perayaan tersebut dirayakan dengan adat batak?
    3. bagaimana cara meyakinkan orang tua saya untuk merestui hubungan kami berdua. sampai saat ini orang tua saya kurang setuju, padahal saya ingin menikahinya semata-mata ingin beribadah kepada Allah SWT serta menambah 1 saudara lagi buat saya maupun umat muslim lainnya?
    4. misalkan pernikahan nanti terjadi dengan pacar saya.dan saya telah membimbingnya (pacar saya) sesuai kemapuan saya dengan ajaran syariat islam, di kemudian hari saya di panggil dahulu oleh Yang Maha Kuasa. tiba-tiba pacar saya kembali lagi ke agamanya (kristen), apakah ada hukumnya buat saya sendiri?

    sebelum dan sesudahnya saya ucapakan terima kasih semoga Allah SWT membalas apa yang telah Ustadz perbuat kepada saya..Amin

    Wasalamualaikum Wr.Wb

  123. utad,,kanapa qiraat warsy setiap mad badal membaca dngan 2,4,6 hrkat..

  124. yusuf said

    assalamu alaikum ustad

    saya mau tanya mengenai hukum akad pada transaksi gadai….
    bagaimana hukumnya karena dalam transaksi tersebut menggunakan 2 akad yaitu rahn dan ijarah…

    mohon jawabannya ustad karena saya cari2 ga nemu2….!!! 🙂

    assalamu alaikum

  125. Andri wahyu nurrohim said

    assalamualaikum
    wahai hamba Allah saya mau bertanya.
    apakah hukum bagi seorang muslim yang berteman akrab dengan orang non muslim???
    terimakasih, Wassalamualaikum

  126. butini said

    Assalam …aku mau tanya tentang surat Alfatehah, yaitu : turunnya dimana dan kapan serta pada saat nabi Muhammad SAW sedang apa? Yang kedua Hadist siapa yang paling banyak membahas riwayat Abu Huroiroh dan Ibu Siti Aisyah. Trims sebelumnya Wassalam…

  127. latif said

    ass….wr.wb. ust. ana mau tanya bagaimana hukumnya demokrasi, selama ini ana bingung, ada ust yang mengatakan haram jg ada yg membolehkan. seperti yg di utarakan MUI bhw nyontreng hukumnya wajib, berarti yang tdk nyontreng haram / dosa, tlg di jelaskan beserta dalilnnya. sukron

  128. BuRatu
    ass….wr.wb. ust. saya mau bertanya tentang arti mimpi,
    saya waktu kecil melihat huruf al-quran bergerak di langit,dan pernah mimpi juga terbang dengan gajah putih.
    terus yg baru-baru ini saya mimpi gigi saya copot 2 biji sebelah kiri.
    tolong jelaskan arti mimpi saya ini ustad.
    was….wr.wb.

  129. ass….wr.wb. ust. saya mau bertanya tentang arti mimpi,
    saya waktu kecil melihat huruf al-quran bergerak di langit,dan pernah mimpi juga terbang dengan gajah putih.
    terus yg baru-baru ini saya mimpi gigi saya copot 2 biji sebelah kiri.
    tolong jelaskan arti mimpi saya ini ustad.
    was….wr.wb.

  130. eka sumarwanto said

    assalamualaikum ustadz

    saya mau tanya bagaimana menurut ustadz jika seorang dokter muslimah berjilbab menggulung lengan bajunya
    hingga siku atau bahkan sampai lengan atas bahkan pundaknya ketika sedang menjalankan tugas karena ada kode etik
    dalam kedokteran. saya ingin menanyakan bagaimana jika dalam kedua kondisi dibawah ini :

    1. jika dia sedang melakukan operasi dia menggulung lengan bajunya hingga pundak
    2. suatu waktu dia membantu proses melahirkan dan lengan bajunya banyak darah dan dia menggulungnya hingga siku

    terima kasih atas jawabannya

    wassalam

  131. Ruddy said

    Assalammu’alaikum Wr.Wb.
    Mohon petunjuk dan solusinya.
    Saya seorang lelaki yang 4 bulan lalu telah menikahi seorang gadis yang usianya 1 tahun diatas
    saya,kami berdua tinggal serumah dengan kedua mertua saya,sejak awal pernikahan kami masalah
    datang silih berganti mengoyak kebahagiaan kami berdua.Saya sudah melaksanakan hak-hak dan kewajiban
    saya sebagai seorang suami,tetapi tidak dengan istri saya,bila dinasehati tidak pernah nurut,
    cara berbicaranya pun tidak mencerminkan bahwa dia sedang berbicara dengan suaminya,padahal
    pekerjaan rumah sebagian besar saya yang mengerjakan,dan yang lebih membuat saya kecewa,bila diajak
    berhubungan (jima’) sering menolak.dengan penuh alasan-alasan yang sama.Yang menjadi pertanyaan saya :
    1.Apa yang mesti saya lakukan?
    2.Apakah itu tanda-tanda ada orang ketiga?karena tiap kali kami berdebat istri saya meminta pisah?
    Mohon solusinya menggingat saya sangat mencintainya,terlebih-lebih dia tengah mengandung 3 bulanan.
    Syukron. Wassalam.

  132. purnomo said

    Assalam muallaikum
    Ustad saya mautanya mengenai adat ” jika kita telah membeli sesuatu misalnya motor/Mobil harus melakukan selametan potong ayam Dan deminta do’a keselamatan, bagaimana hukum menurut Islam, misalkan saya mau mengganti dengan menyumbangkan biayanya(yg untuk selametan tadi) kepada yatim piatu bagaimana? Terimakasih

  133. assalamu’alaikum

    saya hanya pingin nanya…….

    mana yang diutamakan ketika ibu memerintahkan ataw menyuruh tetapi manfaat nya kecil dan besar mudhorot nya…..

    tapi saya mengikuti keiinginan saya yang manfaatnya lebih besar dari pada mudhorotnya……….

    tolong dijawab ya syekh……

  134. mumtaz said

    assalamualaikum ustadz,
    saya pengunjung bru…
    saya ingin bertanya, bagaimana sih hukumnya menggunakan sutra?

  135. assalamualaikum ustadz,

    saya ingin bertanya kpAda ustadz,

    mesjid yang mau di rehabilitas bolehkah bolehkah brang bekasnya di jual dan di kembalikan lagi ke mesjid tersebut??????

  136. erixsurya said

    apa hukumnya seorang muslim mengerjakan tempat ibadah non muslim

  137. assalamu’alaikum wr.wb.

    Ustad , mohon di jelaskan
    Dalam puasa ( Romadhon ) saat ini banyak yang terserang flu / hidung tersumbat, pertanyaan saya, apakah boleh menggunakan vicks inhaller (obat untuk hidung) yang berguna melegakan hidung yang tersumbat.
    terimakasih atas jawabannya.

    wassalamu’alaikum wr. wb

  138. ramoreez said

    Ramadhan Mubarak
    Anggota FFII, saya mau tanya :
    ketika ramdhan datang iblis dan syetan dibelenggu
    tapi mengapa masih bayak manusia yg berbuat dosa atau malas beribadah?
    apakah itu bukan bujukan iblis?

  139. ramoreez said

    Ramadhan Mubarak
    saya mau tanya :
    ketika ramdhan datang iblis dan syetan dibelenggu
    tapi mengapa masih bayak manusia yg berbuat dosa atau malas beribadah?
    apakah itu bukan bujukan iblis?

  140. Darmawan said

    Apakah ada dosa yang tidak disengaja? Setahu saya syarat dosa adalah niat dan amal. Jadinya selama kita tidak berniat melakukan perbuatan dosa maka kita tidak pernah berdosa.

    Yang saya heran mengapa orang yang tidak mempunyai dosa, harus bersusah payah mengumpulkan pahala? Toh setiap hari mengumpulkan banyak pahala dengan melaksanakan sholat 5 waktu.

    Apakah jika kita memiliki 1000 dosa dan memiliki 1001 pahala akan masuk syurga?

    Berat mana timbangan dosa meninggalkan sholat sekali dengan mengamalkan sholat sekali?

  141. assalamualaikum waarahmatullahi wabarokatuh
    ustadzana mau tanya kafarat orang yangberjima’ muntah makan dan minum onani berhijamah ketika bulan puasa yang dimana dilakukanya pada siang hari apa ustadz?
    syukron atas penjelasannya

  142. ayu said

    assalamualaikum waarahmatullahi wabarokatuh

    mau tanya…apakah mimpi bercumbu dengan suami pada alat kelamin pada saat puasa adalah batal? apakh kena kafarat or cuma mengganti puasa…
    pada saat bangun tidak merasakan nikmat or keluarnya cairan..
    syukron

  143. Administrator said

    Wassalamu’alaikum
    Saudari ayu yang dirahmati Allah.
    Bermimpi berhubungan dengan suami atau suami bermimpi berhubungan dengan istri tidak membatalkan puasa, bahkan jika sampai keluar air mani sekalipun. Karena yang diharamkan adalah berhubungan dalam keadaan sadar.
    Sekian semoga bermanfaat
    Wassalamu’alaikum

  144. one said

    Assalamualaikum Wr. Wb..
    Ustadz..bagaimana hukum nya puasa yg dilakukan apabila terdapat sholat fardu yg tertinggal / tidak dilakukan ?

    Wassalamualaikum,
    one

  145. as,pak sy mau tanya..sholat witir itu ada berapa macam apakah beda sholat witir di bulan ramadhan dan di hari biasa.sy setiap malam berniat mau sholat tahajut jadi kalau di bulan puasa ramadhan bagaimana apakah setelah sholat tarawih sy witir dulu atau nanti setelah larut malam setelah sy sholat tahajut.soalnya banyak pendapat jadi yg mana yang benar sholat witirkan sholat penutup artinya kalau kita sholat witir setelah tarawih berarti tidak boleh melakukan sholat sunnah lainnya karena sholat witir sholat penutup.tapi dimesjid setelah tarawih mereka pada sholat witir apakah semua pada tidak melakukan sholat malam,dan kalau sy pulang duluan setelah tarawih rasanya kok ibu2 memandang aneh ya, sy jadi bingung padahal sy hanya ingin beribadah dg sempurna pak, tolong pak berikan sy pencerahan sejelas-jelasnya makasih.

  146. assalamualaiikum ustadz…saya seorang pemuda yang ingin belajar tentang.syariat dan tarekat islam,mohon penjelasannya….saya juga punya pertanyaan ustadz.
    “siapa yang bertanggung jawab atas amal ibadah kita setelah kita meninggal dunia”
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak,,

  147. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Kepadasaudari Mala Manenov, semogga Allah merahmati kita semua, Rasulullah pernah melakukan shalat sunnah setelah shalat witir, setelah melakukan shalat malam tetapi tidak dibiasakan. Dan shalat tarawih adalah termauk kategori sholat malam juga. Sedangkan shalat witir adalah penutup dari semua shalat malam. Solusi yang mungkin paling baik adalah dengan tidak melakukan shalat witir pada sore hari. Jika ibu-ibu merasa aneh, memang dahulu Islam pada masa Rasulullah itu aneh dan akan kembali menjadi aneh. Dan ata Rasulullah : alangkah bahagianya orang yang aneh itu.
    Seikian semoga berguna
    Wassalam.

  148. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Yang bertanggun jawab terhadap semua perbuatan kita adalah kita sendiri, baik perbuatan itu atau buruk. Orang lain tidak menanggungnya.

  149. as,pak ustad tolong dijawab ya, makasih

  150. Muhammad Hasbi said

    Assalamu’alaikum..
    pak, saya mau tanya
    1. apa hukum menjadi seorang kolektor dari badan perkreditan yg telah banyak bermunculan saat ini ( ex : *IF, AD**A dsg) dari segi syar’i, adab dan penghasilannya?
    Assalamu’alaikum

  151. marjan siswanto said

    assalamualikum ,ust apa anda punya kumpulan hadist mutawatir , atau kitab terjemahan kumpulan hadist mutawatir, kalau ada saya minta kopiannya ust , syukron jazakallah

  152. DEe DDy said

    assalamu’alaikum,, ust, sy mau tnya,,
    mnta pncerahannya,, tentang uang hasil riba’
    dan apakah kerja disebuah perusahaan pembiayaan (leasing) itu termasuk memakan uang hasil riba’,…
    mohon pencerahannya,.,..
    jazakallah,.,.

  153. DEe DDy said

    tkg dijawab ustd,,, kami pncerahan dari ustd,.,..
    jazakallah,.,…

  154. Administrator said

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh
    Untuk Mas Dee Ddy. Jika anda bisa mencari pekerjaan yang lainnya, silahkan saja. Untuk masalah pembiayaan sendiri, saya memiliki pandangan sebagai berikut :
    1. Pembiayaan yang mengikuti prinsip jual beli, seperti yang dilakukan adira atau yang lainnya adalah diperbolehkan secara syar’i, karena pada dasarnya pihak adira membelikan barang dan menjualnya kembali kepada nasabah, dengan dicicil per bulan selama sekian tahun. Ini masih bisa ditolelir dan masih ada diantara para ulama yang membolehkan. Meskipun ada pihak-pihak yang melarangnya karena dianggap riba. Tapi bagi saya pribadi itu adalah boleh, karena model yang seperti itu adalah jual beli dengan cara mencicil. Demikian juga seperti pembiayaan rumah, yang sekarang juga banyak dilakukan oleh bank-bank syari’ah, termasuk bvank mu’amalat.
    2. Hutang piutang seperti yang dilakukan banyak lembaga simpan pinjam adalah termasuk riba. Karena mereka meminjamkan uang dan mengembalikannya dalam bentuk uang pula dengan adanya kelebihan antara pinjaman dan pengembalian. Dua model transasksi ini adalah berbeda. Ini yang harus dicatat dan ini yang harus dipahami. Walaupun keduanya sama-sama mencicil. Tetapi yang model pertama dengan pembelian barang sedangkan yang kedua murni uang, tidak ada barang di sana.
    Sekarang perusahaan Mas DEe DDy ini termasuk yang model mana? Jika yang pertama itu masih ditoleransi, tetrapi jika yang kedua, maka mencari yang lain adalah lebih baik, tetapi harus dilakukan dengan bijaksana, tidak bolerh grusa grusu dan ngawur.
    Sekian semoga berguna
    Wassalamu’alaikum warahmatullaaahi wabarakaatuh.

  155. DEe DDy said

    jazakallah pak ustd,.,.
    namun saya masih tetap riskan dengan hal ini,.,.
    karena perusahaan yg dmana saya bekerja ini memberikan bunga sekaian % untuk membiayai sebuah motor atau barang kepada nasabahnya,.,…
    namun apa yg pak ustd tadi katakan bahwa disini ada unsur perniagaan,…
    ada gak dalil/hadist untuk mencerahkan pesoalan saya ini pak ustd???

  156. DEe DDy said

    oh ya,… tadi ustad menjawab pertanyaan saya dengan dua opsi,.,.
    jika kedua opsi yg ustd sampaikan itu dilakukan olh perusahaan dtempat saya bekerja gimana???
    dua opsi yg ustd sampaikan td yaitu pertama ada unsur niaganya yg kedua hutang piutang itu adalah bagian dari kerja perusahaan saya,…

  157. Administrator said

    Tidak ada dalil yang tegas memang dalam masalah ini. Yang paling penting di sini adalah apakah sebuah akad itu masuk kategori jual beli atau riba. Beda antara keduanya sangat tipis dalam beberapa kasus, tetapi cukup jelas bagi yang memiliki pandangan yang hati-hati dan tidak tertutup oleh gemerlapnya rupiah. Bekerja di sebuah lemabag leasing memang sangat rentan masuk ke dalam syubhat. Walaupun tidak menutup kemungkinan di tempat yang bersih sekalipun juga tidak tercampuri dengan kotoran. Seperti kerja di Bank misalnya. Saya tidak sependapat dengan mereka yang mengatakan bahwa kerja di Bank adalah haram, karena adanya riba di sana. Karena tidak semua transaksi di Bank itu dilakukan dengan riba. Masih banyak transaksi lain yang halal di sana, seperti transfer atau yang lainnya. Tetapi memang riskan. Jika Mas DEe DDy bisa mencari alternatif kerja di tempat lain yang “lebih bersih”, mengapa tidak ?. Jika tidak mungkin, maka berhati-hatilah. Semoga hal ini dapat membantu sekedarnya

  158. beauty 19 juli 2o11 said

    hukum orang mendapatkan gaji dengan uang haram

  159. canto said

    Assalamualaikum ustad….
    saya bekerja di koperasi sebagai kolektor,surveyer, dan marketing. disitu saya mendapat fasilitas gaji dan bonus. yang saya mau tanyakan bagai mana hukum dari gaji dan bonus saya? karena bonus saya berasal dari 2,5%dari hasil tagihan saya, sedangkan tagihan yang saya tagih didalamnya terdapat bunga dari pinjaman nasabah. Mohon petunjuknya…….

  160. mochamad sobbich said

    Ustadz, maaf sdh. lama ada pertanyaan
    yang meresahkan saya.

    Kan kita cukup mengikuti Qurán dan
    Hadits untuk selamat diakhirat ya
    Ustadz.
    Mengenai banyaknya ilmu keislaman
    yang berkembang sesudah wafatnya
    Rosulullah. Apakah jika kita
    mengikuti ilmu-ilmu ini apakah kita
    masih bisa dikatakan “mengikuti
    Rosul” atau kita telah mengingkari
    sunnah atau bagaimana ?.
    Mohon penjelasannya Ustadz.
    Terima kasih.

    Nama saya : mochamad sobbich.
    e-mail : entjiesobbich@yahoo.com

  161. doni haris said

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    ustadz, alhamdulilah nyambung lagi.ana murid antum ma’had umar baru lulus kmrn.(sekarang juga masih murid).u/ tanya jawab syari’ahnya kok ada yg nggak dijawab?apa ada kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan jawaban?
    dan juga ijin download, ustadz…syukron.
    barakallahu fiika..
    والسلام عليكم

  162. AGik said

    Assalamualaikum.wr.wb.
    Langsung saja.

    1.knp Allah Menciptakan Manusia Kalog allah Sudah tau manusia akan membuat kerusakan di muka bumi..

    Tolong di jawab secara mendetail ia Mas. .

  163. Administrator said

    Untuk Haris. Terima kasih silaturahmi bisa nyambung kembali. Tidak ada kriteria khusus untuk pertanyaan yang dijawab dalam blog ini. Asal tidak terkesan spam. Mungkin hanya waktu yang membuat sebagian pertanyaan tidak terjawab. Sykuron

  164. Saya suka info berharga yang Anda berikan dalam artikel Anda . Saya akan bookmark blog Anda dan periksa lagi di sini secara teratur . Aku cukup yakin aku akan belajar banyak hal baru di sini ! Best of luck untuk selanjutnya !

  165. assalaamualaikum,
    ustadz, saya ingin mengajukan pertanyaan terkait dengan tugas kir saya.

    benarkah kata dalam bahasa arab yang memiliki susunan yang hampir sama berarti memiliki ketereratan?
    contohnya “mar’ah” = wanita. dan “mir’ah” =cermin.

    lalu, mengapa wanita sellau ingin tampil cantik?
    dan yang bagaimanakah proyeksi sikap dari hal tersebut yang dibenarkan oleh syari’at?

  166. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Nida.
    Secara makna lughowi dalam Bahasa Arab kata-kata yang diambil dari satu akar kata yang sama dalam banyak kasus memiliki kesamaan makna, dan saling berhubungan satu sama lainnnya, karena Bahasa Arab selalu tunduk pada satu hirarki kebahasaan tertentu, baik dari sisi gramarnya ataupun shorofnya. Ada sebuah kamus Arab-Arab yang secara speseifik membahas masalah ini, namanya Kamu Maqooyisul Lughoh karya Ibnu Faris. Beliau menerangkan makna berbagai macam kata dengan mengembalikan kata tersebut ke akar kata mula-mulanya. Ini adalah sebuah kamus yang sangat teristimewa dalam hal ini.
    Wassalamau’alaikum Warahmatullah

  167. assalamualaikum pa ustadz perkenankan nama saya dede nau bertanya soal warisan.
    seorang suami meninggal dunia meninggalkan warisan sebuah rumah yang dipunyainya sebelum menikah.
    meninggalkan seorang istri,2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
    saya diberi tahu kalau bagian seorang istri 1/8,anak laki mendapat dua bagian dari sisanya dan anak perempuan satu bagian.
    tapi kondisinya selama berumah tangga si istri yang bekerja dengan kata lain istri yang menafkahi.

    nah yang jadi pertanyaannya apakah si istri tersebut tetap mendapatkan 1/8 dari rumah tersebut atau apakah ada pertimbangan lain si istri bisa mendapatkan lebih dari 1/8 karena melihat kondisi tersebut di atas?
    saya dengar ada pendapat klo rumah tersebut bisa dibagi 2 dulu antara si suami dengan si istri.baru bagian si suami dibagikan

  168. Administrator said

    Jika suami yang meninggal, maka yang dibagi adalah murni harta suami, bukan harta istri. Jika selama menikah istri yang menafkahi keluarga dan dia ridlo terhadap nafkah tersebut, maka itu adalah sedekah yang paling mulia dari seorang istri kepada suami dan anak-anaknya. Jika istri tidak ridlo, maka itu adalah hutang suami yang harus dibayarkan kepada istrinya. Ini harus jelas terlebih dahulu. Baru kemudian harta itu dibagikan. Semoga jawaban ini memberi solusi

  169. Administrator said

    Apa yang dimaksud dengan uang haram di sini ? Jika maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan kelompok tertentu adalah haram, mencuri, merampok atau yang semisalnya, maka jelas gaji yang dihasilkan juga haram. Jika yang dimaksud adalah seperti orang yang menjadi PNS, dimana harta yang dihasilkan negara bercampur baur antara yang halal dan yang haram, maka dilihat dahulu jenis pekerjaan yang dilakukan.Jika pekerjaan yang dilakukan halal, maka insya allah gajinya juga halal

  170. hariyo said

    Assalaamualaikum. Sebelumnya saya bercerita dulu permasalahan yang saya hadapi.
    Saya memiliki hubungan yang baik dengan tetangga sebelah rumah saya. Dan rencananya mereka akan menggelar hajatan pernikahan di rumah saya, saya pun menyetujuinya dengan niat menolong. Namun akhirnya saya mengetahui ternyata putri mereka sudah hamil 5 bulan.

    Pertanyaannya:
    1. Bagaimana hukum nikah bagi pasangan yang sudah zina?
    2. Apakah saya berdosa bila tetap menyelenggarakan hajatan tersebut? bila iya, hajatan tersebut sudah sulit untuk di batalkan selain saya tidak enak hati sudah menyanggupinya, rumah saya pun sudah di dekorasi untuk acara tersebut yang akan berlangsung 2 hari lagi, bagaimana solusi terbaik untuk saya?

    Terimakasih

  171. Administrator said

    Untuk Mas Hariyo, pernikahan bagi pasangan yang sudah berzina adalah diperselisihkan oleh para ulama hukumnya. Madzhab Syafi’i membolehkannya dan Madzhab Malik melarangnya dan mereka menyatakan bahwa jika ada dua orang yang sudah berzina, kemudian mereka menikah, maka mereka akan tetap berzina selamanya, karena pernikahannya adalah tidak sah. Pendapat yang kedua inilah yang menurut saya pribadi lebih benar dan lebih menutup pintu kemaksiatan. Adapun berbuat baik kepada tetangga adalah merupakan sesuatu yang sangat diperintahkan, bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Beda aqidah saja tidak menjaadi pengahalang untuk berbuat baik kepada tetangga, apalagi hanya beda pendapat dalam masalah fiqih. Semoga jawaban singkat ini dapat dipertimbangkan

  172. hariyo said

    Terimakasih atas jawabannya,

  173. Mohammad Jamal said

    Assalamu’alaikum

    Pak ustad saya mau tanya apakah ada dalil nya yang melarang kita tinggal serumah dengan kawan yang berbeda agama dengan kita selama si pihak non muslim tdk memakan atau meminum yang najis atau diharam kan dalam islam?, sya yakin islam mengajarkan tentang ahlak yang baik terhadap sesama mahluk dan terlebih tdk menyakiti atau mengasingkan kawan yang serumah padahal dia sudah menjaga dari apa yang dilarang dalam agama islam, mohon penjelasan pak ustad

    terimakasih atas balasannya.

    Wassalam

  174. Administrator said

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah
    Untuk Mas Mohammad Jamal, setahu saya tidak ada dalil yang melarang kita untuk tinggal serumah dengan kawan atau siapa saja yang tidak seagama dengan kita, apalagi jika dia sudah berkomitmen untuk tidak melaksanakan hal-hal yang dilarang agama Islam, tentunya dia tidak lawan jenis kita, selama batas-batas aurat juga masih dijaga dengan baik. Di awal kelahiran Islam, tatkala masuk beberapa sahabat ke dalam agama baru ini, mereka masih tinggal serumah dengan keluarganya yang belum masuk Islam, dan setahu saya tidak pernah Rasulullah melarangnya. Sekian semoga berguna
    Wassalamu’alaikum Warahmatullah

  175. lutfi arif said

    Assalamualaikum wr.wb. saya mau menanyakan bagaimana hukumya penggunaan uang kas mushola dipakai untuk kegiatan pengajian,perawatan lampu jalan dan kegiatan lainya yg berkaitan dgn masyarakat sekitar mushola tersebut. terimakasih atas jawabannya. wassalamualaikum wr.wb.

  176. adi said

    apa hukumnya membenci seseorang dalam syariat agama islam

  177. adi said

    apa hukum membenci orang dalam syariat agama islam

  178. Hery said

    apakah boleh menikah dengan hubungan 2 x sepupu?

  179. sochibun said

    dalam sholat setelah alfatihah apa boleh membaca walopun satu ayat dlm alqur’an, apa hanya ayat tertentu? soalnya biar kita bisa membaca semua ayat alqur’an dlm sholat,mohon penjelasannya

  180. jumadil said

    1. apa pentingnya ilmu pengetahuan bagi umat islam ?
    2. bagaimana pandangan Islam tentang ilmu pengetahuan

  181. kasim zhem said

    apa betul doa untuk mandi junub seperti ini:nawaitul khusla liroffil khadastil akbarin anjami’il badani fardan lillahi ta’ala dan bagai mn gerakanx

  182. Administrator said

    Untuk niat mandi bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, yang penting hatinya yang mengucapkan kata-kata tersebut. mulut hanya membantu saja. adapun kata-katanya bisa menggunakan kata-kata tersbut atau yang lainnya. initnya niatnya adalah untuk menghilangkat hadats besar atau untuk melaksanakan sholat atau menghilangkan junub atau haidl dan ifas bagi wanita atau yang lainnya.

  183. nawawi said

    Memilih mesjid yang mana ?
    Assalamuallaikum Wr Wb
    Disekitar tempat tinggal saya ada 2 buah mesjid : yang satu mesjid yayasan dengan kondisi makmur, terorganisir, setiap waktu shalat jamaahnya banyak. Yang satu lagi mesjid pribadi , belum terorganisir, setiap waktu shalat jamaahnya sedikit.
    Untuk kegiatan shalat se-hari2 , mesjid mana yang lebih utama untuk dikunjungi. ?
    Tks atas pencerahannya.
    Wassalamuallaikum Wr Wb

  184. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Secara singkat saya katakan bahwa yang lebih utama dikunjungi adalah masjid yang bisa lebih mendekatkan kita kepada Allah, yang jauh dari hal-hal yang tidak pernah ada tuntutanannya dalam agama.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullaah

  185. nawawi said

    Assalamuallaikum Wr Wb
    Saya ingin menanyakan sesuatu dengan kondisi sbb : – Ketika kita menginginan sesuatu terkabul, maka :
    1. Kita harus berdoa dan berikhtiar dengan sungguh2
    2. Kita boleh berharap banyak, namun hanya Allah yang menentukan dikabulkan atau tidaknya.
    3. Kita juga pertimbangkan keinginan kita itu dengan logis dan sesuai realita. ( keinginannya tidak terlalu muluk2 )
    Yang ingin saya tanyakan, apakah uraian diatas itu sudah benar ? Terutama menyangkut uraian poin 3.
    Wassalamuallaikum Wr Wb

  186. Rahma said

    Assalamualaikum..
    Sy sdh 2 thn menikah tp blm d kruniai anak. Terakhir sy punya permasalahan dgn org tua (nenek sy). Sy tgl dgn ibu, nenek dan 2 org sodara sy msg sh brkeluarga. Hnya sy yg blm punya anak.menurut sy nenek slalu berlaku tdk adil d antara sy, dan 2 ipar sy lainnya bhkan adik ipar sy jg merasa sprt itu dlm arti nenek lbh pro dgn kk ipar sy. Smpai ahirx satu mlm sy cape dan nenek bbrp hr sdh marah2 karna hal lain dgn ibu sy yg sy tidak tau persis penyebabnya. Nnek menegur(nada marah) anak (1,10 thn) adik sy sampai ade ipar sy ribut dgn nenek. Mmg bberapa hr nenek srg menegur dan pilih kasih antara anak kkq dan anak ade q dan itu yg membuat ade ipar q skt hati.sy beusaha melerai tp nenek ttp ribut bahkan bicara yg lwt batas. Sampai akhirnya sy jg bicara/melerai dgn nada tinggi & mgeluarx smua uneg2 sy.sjk detik itu nenek marah dgn sy & smua org drmh trmasuk suami dan anaknya (ibu sy) kecuali kkq (beserta istri dan anaknya). Bahkan skrg nenek masak sendiri,cuci dan punya piring, jk ibu atau sy msak dan beri k nnek dy kembalikan.ktx dy sdh tdk mau perduli dgn kmi kecuali kkq. Biar kami beri perhatian ttp dy tdk terima dan ibu ajak biacara dy hnya diam. Sy sdh minta maaf dan mengaku sy dosa tlh bicara kasar dgn dy tp dy tdk meneri dan bicara ‘tdk mau sampai aq mati akan ku ingat trs’. Dan sampai skrg msh seperti itu sifatnya.
    Yg mau sy tanyakan apakah yg hrs sy perbuat lg untuk kembali mengakurkan keluarga sy/nnk sy.sy jg ksihan dgn ibu dan kai sy mrk tertekan dgn sfat nenek. Mohon bimbingannya ustad, tlg d jwab ya. Sy tunggu
    Wassalamualaikum

  187. Endah said

    apakah dalam islam suami istri itu mukrim ( kalau mukrim kenapa setelah berwudlu kita tak boleh bersentuhan misalkan bersalaman ) yang benar gimana?

  188. yayuk said

    Assalamualaikum Ustad…
    Saya ingin menanyakan :
    1. Apakah Sholat Sunnah Syukur Wudhu?
    2. Bagaimana caranya? Apakah setiap kali habis wudhu kita boleh melaksanakannya yg berarti dlm sehari bisa berkali – kali, jika kita sering wudhu?
    Demikian pertanyaan saya, semoga Ustad senantiasa dlm bimbingan ALLAH SWT, Amin…
    Jazakumullah….

  189. Mahdi said

    assalamu’alaikum ustadz..
    madzhab sahaby itu ada nggak ya….??

  190. Administrator said

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah.
    Madzhab Shahabi itu adalah. maknanya adalah sebuah seistem cara berijtihad yang dilakukan oleh seorang sahabat. kalau hanya satu pendapat sahabat namanya di dalam ushul fiqih : qaul shahabi
    wassalamu’alaikum warahmatulah

  191. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Yayuk, bagaimana kabarnya ?
    Namanya bukan shalat sunnah syukur wudlu, tetapi shalat sunnah setelah wudlu. caranya seperti shalat sunnah umumnya, tidak ada atran dan cara khusus, tetapi jika tidak memungkinka untuk melaksanakan shalat sunnah, misalnya karena shalat jama’ah sudah dimulai,maka tidak perlu melakukan shalat sunnah setelah wudlu itu. Shalat ini disunnahkan kapanpun kita berwulud. jadi ya bisa berkali-kali, tergantung berapa kali kita berwudlu. Tentu saja selain di waktu-waktu yang dilarang untuk shalat : setelah shalat shubuh, waktu terbit matahari, waktu istiwa, setelah shalat ashar, waktu matahari terbenam.
    Wassalamu’alaikum

  192. Administrator said

    antara suami istri itu bukan muhrim, sesama muhrim tidak boleh menikah. Makna muhrim (yang benar adalah mahram) adalah orang yang diharamkan menikah selamanya

  193. Yayuk said

    Alhamdulillah sehat dan mohon doanya Ustad…

  194. aangarifin said

    assalamu’alaikum…. Tadz saya pngn tanya bagaimana cara untuk melakukan shalat istikhoro yg baik dn bnaaar…..
    Trus bagaimana juga kita bisa mengetahui jawaban yg d brikan Allah untuk kita…….?

  195. Mey said

    Assalmu’alaikum..Sy mw brtanya klo qt pny rasa benci sm seseorang apakah amalan qt diterima..?Trus al-qur’an surat apa yg menjelaskn tentang hal ini?Mohon penjelasanya..

  196. Administrator said

    Wassalamu’alaikum. Amalan seseorang akan diterima jika sesuai dengan syarat dan rukun amalan yang bersangkutan dengan dua buah syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu : Ikhlash dan Mengiktui contoh dari Rasulullah. Adapun membenci orang kita tanya dahulu siapa yang dibenci dan mengapa membenci. Jika ada alasan yang memang dibenarkan syari’at, maka boleh kita membenci seseorang bahkan ada yang wajib. Membenci orang yang kafir dan perbuatannya adalah wajib. Membenci pelaku bid’ah dan bid’ahnya adalah wajib. Tetapi membenci sesama muslim, hanya karena cara bicaranya yang tidak kita suka, cara berpakaiannya yang tidak kita suka, padahal dia sudah menutup aurat dengan sempurna, maka itu adalah benci yang dilarang dan berdosa kita melakukannya. Kalau kita melakukan hal itu, maka kita harus meminta ma’af kepada dia. dan benjani tidak akan membencinya karena alasan yang tidak dibenarkan secara syari’at. Wassalamu’alaikum warahmatullah

  197. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Shalat istikharah tolong baca di sini : https://imamuna.wordpress.com/2009/02/23/shalat-hajat-dan-shalat-istikharah/

  198. Hanafi Soenardi said

    Assalamu’alaikum…
    .
    Saya ada permasalahan rumah tangga namun bingung akan penyelesaiannya karena minimnya pengetahuan/ hapalan agama khususnya terhadap hukum dan syariat islam Ada yang ingin saya tanyakan beberapa hal:

    1.Apa hukumnya apabila istri kita selalu mengingat2kan/ membanding2kan hubungannya dengan mantan pacarnya padahal hubungan dengan mantan pacarnya adalah jelas-jelas zinah. Apalgi dia sering membuat saya cemburu/ panas karena ada beberapa keinginannya yang belum kesampaian tapi itu mengingatkan akan mantan pacarnya seperti contoh : Istri saya berkata,”Mas, jika saya bisa berlibur ke luar negeri maka saya akan memilih negara Turki….”. Hal ini diutarakan ke saya karena mantan pacarnya pernah bekerja di pemerintahan pernah berlibur ke Turki (saya melihat dari foto2 di FB mantannya). Namun dia tidak pernah mau mengakui kalo istrinya saya masih dibayangi2 oleh cerita lamanya…..Selain hukum yang saya tanyakan, saya juga minta saran apa yang harus saya perbuat sesuai dengan syariat islam……

    2. Istri saya saya sangat berbakti kepada orang tua namun sekali waktu saya pernah diberitahu oleh istri saya bahwa Ibu kandungnya pernah menyuruh istri saya untuk melakukan hal seperti berikut :
    a. Ayahnya memiliki beberapa sawah dan kolam ikan di kampung yang dikelola oleh saudara dari Ibu kandung Istri yang setiap 6 bulan sekali hasilnya dijual dan dibagi menurut perhitungan dan bagian untuk ayah kandung istri saya ditransfer melalui BANK. Pada suatu hari istri saya disuruh melakukan manipulasi agar uang yang ditransfer dari kampung tidak ditransferkan ke rekening ayah kandungnya tapi ditransfer ke rekening Ibunya tanpa sepengetahuan ayah kandungnya…..Oleh karena itu saya larang dia melakukan hal tersebut.

    b. Istri saya pernah memelihara anak dari saudara kandung perempuannya yang mana anak tersebut dirawat dari bayi sehingga menimbulkan rasa kasih sayang layaknya Ibu terhadap anak. Namun setiap terjadi permasalahan antara istri saya dan saudara kandung perempuannya itu membawa akibat negatif terhadap istri saya yaitu selalu menjelek2an saudara kandung perempuannya kepada anak kandung yang dipelihara istri saya tersebut sehingga seringkali anak tersebut tidak mau mendengarkan kata2 ibu kandungnya sendiri. Dan terlihat bahwa istri saya terlalu memanjakan anak tersebut, menurut istri saya kasih sayang itu ditunjukkan melalui uang jadi apapun yng diminta si anak tersebut langsung dikabulkan tanpa menimbang baik-rugi, cukup-tidak dan ang diperlukan layaknya mendidik anak dengan benar. Pernah terjadi salah paham antara saya dengan istri saya hingga akhirnya saya pulangkan dia ke orang tuanya dan saya tegaskan kepada dia di depan orang tuanya atas keinginannya untuk lebih memilih saya atau anak tersebut dan ternyata dia lebih memilih anak tersebut dan pernyataan diapun di dukung oleh orang tuanya. Padahal semenjak nikah istri saya telah 2 kali bertengkar degan saudara peremmpuannya itu sehingga kami tidak dapat berkunjung ke orang tuanya pada saat lebaran Idul Fitri karena saudara peremmpuannya itu menginap di sana…..

    Dari contoh 2 kejadian di atas maka saya maka saya berusaha menjauhkan istri saya dengan keluarganya karena takut berdampak negatif terhadap keluarga yang sedang saya jalani dengan istri saya. Sudah terlalu sering istri saya tidak mengindahkan nasehat2 dan larangan saya sebagai suami sehingga sayapun tidak dapat berkonsentrasi mencari nafkah dengan baik dan benar….

    Yang saya ingin tanyakan adalah apa hukumnya dalam islam jika istri saya melakukan hal tersebut, dan apa yang harus saya lakukan secara hukum islam…..

    Terima kasih

    Wassalam……

  199. Administrator said

    Untuk Mas Hanafi.
    Dari cerita yang tertulis di sini saya boleh menyimpulkan bahwa kekurang tegasan dari Mas Hanafi sendiri yang membuat istri menjadi seperti itu.Ada sebuah cerita dari Arab. Begini ceritanya : Ada seorang perempuan yang memiliki rasa tinggi diri. Dia dilamar oleh seorang laki-laki dan akhirnya menikah. Di hari pertama pernikahan, perempuan ini menghidangkan susu kepada kepada suaminya. Ada seekor kucing yang datang kemudian akan meminum air susu itu. Suamni itu membiarkannya, sehingga ia dapat minum dan meninggalkan sisa air susu di mangkok. Suami itu meminumnya. Maka jadilah perempuan itu mengetahui sifat lemah suaminya dan dia berbuat sekehendaknya kepada suaminya. Akhirnya dia tidak betah menjadi suami dan menceraikan istrinya. Istrinya tidaKkecewa karena sudah mendapatkan mahar yang banyak. Kemudian selang beberapa bulan, datanglah saudara dari suaminya tadi melamarnya dan akhirnya diterima juga. Mungkin karena berharap mendapat mahar yang lain. Pada malam pertama dia juga menghidangkan air susu kepada suaminya. datanglah kucing yang sama untuk minum air itu. Dengan sigap laki-laki itu mencabut pedangnya dan membunuh kucing itu. Melihat pemandangan yang demikian itu, wanita itu menjadi takut dan mentaati suaminya sepanjang hidupnya.
    Dari cerita di atas dapat diambil beberapa kesimpulan :
    1. Sikap toleran itu kadang disalahpahami orang lain bahwa kita lemah
    2. Orang lain memanfaatkan kelemahan kita untuk tujuannya sedniri
    3. Ketegasan itu sangat diperlukan.
    4. Usaha untuk merubah keburukan itu harus dilakukan sejak awal perbuatan yang buruk itu muncul.
    5. Usaha perbaikan di kemudian hari justru akan menambah sulit perbaikan yang ada.
    saran saya, bersikap sedikit lebih tegas dan mintalah bantuan orang lain yang cukup disegani oleh istri Mas Hanafi untuk memberikan nasehat. Usahakan dari keluarga sendiri. baik dari keluarga suami atau istri.
    Semoga membantu

  200. putri said

    Assalamualaikum Wr Wb

    saya mempunyai pertanyaan seputar warisan, mohon penjelasannya.
    Saya mempunyai Ibu mertua yang tadinya Non Muslim (baru Muslim setelah menikah dengan bapak mertua saya)
    Ibu mertua saya sudah lama menggunakan rumah peninggalan orang tua angkatnya yang merupakan Non Muslim. Saya pernah mendengar bahwa org Non Muslim tidak berhak mendapatkan warisan dari Muslim. Dalam kasus ini, berarti kebalikan dengan hal tsb, (Muslim mewarisi harta Non Muslim) yang saya dengar juga ada beberapa pendapat mngenai hal tersebut, apakah diperbolehkan?
    Ditambah, saya juga pernah mendengar bahwa anak angkat juga bukan merupakan ahli waris.
    Masalahnya adalah, Ibu mertua saya meminta saya tinggal di rmh tersebut, karena keluarga suami saya skrg mengontrak di kota lain (mengikuti pekerjaan bapak mertua saya) saya sedikit ragu, apakah rumah tersebut merupakan harta yang halal? mengingat selain rmh tersebut, saya sudah mempunyai tmpt tinggal (dalam arti harta peninggalan rumah tersebut bukan kebutuhan mendesak)

    Saya sangat berterima kasih akan jawaban dan penjelasannya

  201. Haidar Ali said

    ass…mau nanya ustadz.
    apakah orang keturunan arab harus menikah dengan orang keturunan arab juga??
    apakah ada dalil atau hadistnya?
    tolong penjelasannya ya ustadz

  202. Administrator said

    wassalamu’alaikum. untuk Mas haidar Ali.
    tidak ada hadits atau ayat Al Qur’an yang mengharuskan orang Arab menikah dengan bangsa Arab saja. banyak sahabat yang menikah dengan para penduduk asli non arab ketika mereka sudah masuk ke dalam agama islam. bahkan rasulullah sendiri mengawini seorang penduduk asli mesir yang melahirkan putra beliau Ibrahim, yaitu Mariah Al Qibtiyah.

  203. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Mbak Putri.
    Memang benar muslim tidak dapat mewarisi dari orang kafir dan begitu pula sebaliknya. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa muslim dapat mewarisi orang kafir, bukan sebaliknya.
    dan benar pula bahwa anak angkat tidak dapat menjadi pewaris dalam status sebagai anak atau dalam status disamakan dengan anak.
    Tetapi Islam masih memberikan mereka itu mendapat bagian dari harta peninggalan seseorang, yaitu melalui jalur wasiat yang maksimalnya 1/3 dari keseluruhan total harta setelah dikuragi hutang-hutagnya atau melalu jalur hibah (pemberian sukarela) yang dilakukan pada waktu sebelum ia meninggal dan besarnya tergantung keridlaan dari pihak pemberi. Ini adalah jalur yang Allah tetapkan untuk memberikan kemudahan kepada ummatnya di muka bumi ini.
    Sekian semoga berguna
    Wassalamu’alaikum

  204. Haidar Ali said

    terus tad, kalau orang tua yang menyuruh anaknya harus menikah dengan bangsa arab. karena dari segi keturunan orang tua saya keturunan arab. sedangkan saya itu tidak mau. bagaimana caranya bicaranya tad dengan orang tua???

  205. Administrator said

    Mas Hidar, lakukan dialog dengan orang tua dengan baik. tunjukkan argumen yang logis yang dapat diterima oleh orang tua. Saya yakin orang tua anda memiliki alasan juga, di samping dia juga memiliki pengalaman yang tentu saja lebih baik dari kita. Jadi tunjukkan argumen yang kuat yang meyakinkan orang tua, bahwa pilihan anda adalah yang lebih baik dari pilihan orang tua. satu lagi, jangan seperti yang kayak di sinetron tv ya …

  206. Sholeh said

    Assalaamualaikum wr.Apakah dosa kalau kita nonton orang yang lagi berjudi? Trimaksih.

  207. angga said

    ass..pak ustad..sy mw nanya..apa hkm ny bl istri mnolak hubungan intim sm suami nya?

  208. Ahmad said

    1.kapan waktu melaksanakan solat istigosah.?apakah siang hari bisa dilakukan

    trimakasih untuk jawabannya

  209. Administrator said

    Shalat istighosah tidak ada, yang ada shalat istikharah, waktunya ketika ada kebingungan dalam menghadapi pilihan, alias boleh siang, malam yang penting bukan pada waktu-waktu yang dilarang

  210. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Istri menolak hubungan suami istri adalah dosa, kecuali jika ada udzur yang syar’i, seperti sakit dan semisalnya.

  211. syaza said

    Bolehkah jika berjanji untuk tidak memberikan maaf pada orang yg membuat sakit hati dan merendahkan harga diri kita dan memang org tsb jg tidak meminta maaf scr lgsg hanya lewat org lain? Terima kasih jawabannya.

  212. syaza said

    Assalamualaikum..
    Ustad, bolehkah kalau kita berjanji tidak akan memberi maaf kepada orang yang sudah menghina dan merendahkan harga diri kita, dalam kasus saya dianya jg tidak mau meminta maaf scr langsung kpd saya… Terima kasih tas jawabannya

  213. Miftahur Rahman said

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz ana ingin bertanya tentang imunisasi
    ada yang mengatakan munisasi adalah upaya memberikan kekebalan pada bayi
    ada juga yang mengatakan ini katanya konspirasi, karena imunisasi menggunakan vaksin yang membahayakan.
    terus bagaimana sebenarnya imunisasi yang ada di indinesia saat ini menurut syari’at Islam?
    Syukron…..

  214. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Syaza
    Berjanji untuk kebaikan harus ditepati dan berjanji untuk tidak baik harus dibayar kafarat dan dilanggar janjinya. Allah Maha Memberi maaf kepada semua hambanya. sebesar apapun dosa yang pernah diperbuat seseorang kepada kita tidak akan sebanding dengan dosa yang dibuat semua manusia kepada Allah. Tetapi dia memaafkan semuanya hambanya yang bertaubat.
    Wassalam

  215. uji said

    assalammuallaikum, saya mohon penjelasan, pada saat sholat mendadak pengeras suara mendengung lama sekali sehingga bacaan imam tidak jelas, apa yang harus dilakukan imam ?

  216. zahra said

    Assalamualaikum
    Mohon maaf sebelumnya
    Saya sangat khawatir waktu itu saya sedang berendam di bak mandi kemudian tiba-tiba (maaf) air mani pingin keluar
    Apakah saya harus mandi besar.?
    Dan apakah bak mandi saya jadi najis?
    Mohon jawabannya terimakasih

  217. irma.. said

    assalamualaikum wr.wb… apakah doa yang biasa org baca setelah khatam al-qur’an diajarkan rasulullah dan bagaimana hukumnya?? apakah kita boleh membacanya???

  218. Fery Abdullah said

    Assalam.
    Apakah budaya masyarakat kita yang sering menggunakan perhitungan hari-hari baik, seperti masyarakat sunda dan jawa, bertentangan dengan islam ? apakah perhitungan hari-hari baik tsb, termasuk bidang ilmu falak ? apa referensinya ?

  219. dee said

    Ass w w

    Perkenalkan saya wanita usia 42 th, punya anak 4 yang besar2. Sy sudah 18 th menikah. Selama menikah sy hanya dikasih belanja suami 1 th itupun dengan terpaksa dan jumlah sangat tidak layak ( di 60 rb/bulan) th 94. Kmdn stl itu sy kerja, dan sy yang menghidupi keluarga. Krn gaji saya kecil, sy dibantu ortu. Suami kerja 5 tahun sj kmdn berhenti karena katanya capek. Sy tdk berani melarang toh selama ini jg sy yang menghidupi keluarga. Sya tak tahu berapa jml gaji suami saat kerja. Nah karir sy lumayan utk bs menghidupi keluarga. Tapi 8 bulan terakhir ini ada perubahan status perusahaan tempat saya kerja, saya dihentikan sementara sambil menunggu perusahaan stabil. Tabungan sy dipegang suami semua. Yang jadi maslah selama saya tdk bisa memberi penghasilan secara layak, sy tetap gajian cuman 50%, suami katanya menutup kekurangan dg tabungan kami. Dan habis lumayan. Lalu dia ngamuk2 dan sy disuruh mengembalikan tabungan ke titik semula segera. Karena belum jg terlaksana, sy tiap hari dipukuli suami, disuruh nyari tambahan uang. Namun saat sy mencoba meminta dia bantu cari kembali saya dihajar. Dia jg mengancam menceraikan sy jk tdk bs cari uang. Sy hanya kasihan kpd anak2 jk sampai cerai pak. Sy tiap hari berdoa dlm sholat saya, spy suami diberi kesadaran dan petunjuk. Tapi kenapa doa bertahun2 sy tdk pula dikabulkan? Sy smkn terhimpit krn akhirnya terpaksa hutang sana sini untuk menutup kebutuhan hidup. Terima kasih

    Wassalam

  220. Tita said

    Assallamualaikum, saya tita
    saya ada pertanyaan yg begitu mengganjal dan perlu dijawab sebagai pencerahan, mohon dibantu

    1) bagaimana hukum nya apabila kita meminjam uang perusahaan tanpa sepengetahuan atasan akan tetapi pada waktu gajian pasti kita akan bayar.

    Terimakasih
    wassalam

  221. one said

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Ustadz, mohon penjelasan nya untuk saya yg awam ini tentang hal hal yg mengganjal / was was di hati dan pikiran saya ini..
    Saat kita bercampur dgn istri, mungkin ada saja sperma atau cairan dari kemaluan yg menempel atau terkena seprai / alas tidur.
    Bagaimana hukum nya seprai / alas tidur tsb, apakah najis / kotor dan harus di sucikan ?
    Begitu jg pakaian yg kita pakai utk tidur di seprai / alas tdr tsb apakah najis dan tidak bisa di pakai sholat ?
    Terima kasih untuk penjelasan dan pencerahan nya..
    Wassalamualaikum,

  222. antoni said

    assalamualaikum.wr.wb.
    langsung saja.
    saya mau nanya mengenai hadits yang memerintahkan shalat sunnah apabila mempunyai hajat atau kalau ingin terhindar dari bahaya.
    dulu saya pernah mengaji hal itu tapi sekarang saya lupa lafadh dan kitabnya.
    jadi saya mohon kepada admin atau siapa saja yg mengetahui hadits itu tolong di share dengan lengkap arab dan kitabnya.
    atas perhatiannya jazakumullah

  223. wahyu said

    ass…wr…wb…pak ustaadz.. mau tanya nih… berdosa tidak seorang istri selalu mengingat mantan pacar nya.. terimakasih atas respon nya ….

  224. arif said

    assalaamualaiku…

    ana mo tanya nie tentang cincin giok….
    1. apa sich hukumnya memakai giok….???
    2. apa boleh orang memakai giok untuk memelihara jin atau makhluk ga’ib…??
    3. antum sendiri pakai giok apa tidak…???

    tolong jawab dengan benar beserta dalil hadist dan al-qur’an…
    ini juga buat kemashalatan kita bersama koqqq….

  225. Administrator said

    wassalamu’alaikum. pacaran dalam Islam itu dosa dan tidak ada dasarnya. jadi mengingat mantan pacar dan pacaran itu sendiri adalah haram

  226. Assalamualaikum Wr. Wb
    bagaimanakah niat zakat untuk istri yang di transfer uang oleh suami, uang itu digunakan untuk membayar zakat suami dan istri tapi yang menyerahkan zakatnya adalah sang istri.

  227. rizayati said

    assalamu’alaikum ……..
    ustad saya mau bertanya,,,bolehkah saya shalat jamak taqdim magrib dan isya karena saya ragu-ragu bahwa mobil nantik juga akan berhenti ketika waktu shalat telah tiba?

    terima kasih…

  228. budi said

    Asalamualaikum Ustadz, Saya menemukan HP di jalanan dalam keadaan berantakan, lalu saya ambil dan saya rakit hingga menyala, tiba2 ada yang telpon akan tetapi saya tidak angkat lalu kartunya saya cabut dan saya buang karena hasrat saya ingin memiliki HP tersebut. Namun sekarang saya menyesal dan merasa berdosa ustadz, saya sudah tidak tahu alamat sipemilik HP ini karena kartunya sudah saya buang, lalu sekarang apa yang harus saya lakukan untuk menebus kesalahan dan dosa saya Ustadz? terimakasih.

  229. Asalamualaikum Ustadz pak saya mau bertanya pak , apakah membeli barang untuk permainan memakai duit itu haram ? terima kasih

  230. Dede said

    Assalamu’alaikum.. Pk Ustad saya mau tanya.. Gini, di pikiran saya selalu melintas nadzar dan kemudian di ucapkan di hati.. nadzar bersarat dan mutlak. Dan setiap hari ganti2 nadzar nya dan lebih dari ratusan nadzarnya.. Stelah itu saya menyangkal melalui hati dan lisan secara berulang-ulang, bawha itu bukan lah nadzar sungguhan tapi bohongan yg mengganggu pikiran saya.. Bahkan nadzarnya orng lain yg saya dengar maupun baca dari internet sprti puasa 100, sembelih kambing pun turut saya pikirkan dan turut di ucapkan dan kemudian saya menyangkalnya berulang-ulang di hati dan lisan.. Saya pun merasa takut, takut nadzar2 trsbt telah berlaku dan takut allah mengazab saya dan kluarga jika nazar2 trsbt tdk d tunaikan.. Nah menurut ustad sah kah nadzar2 saya, sedangkan sebenarnya saya TIDAK MENGININKAN DAN TIDAK MAU bernazar ??

  231. ardiearrahma said

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. ya Ustad.

    Langsung aja Ustad!
    Saya seorang pekerja swasta yang berpendapatan pas-pasan, untuk itulah saya harus bekerja di dua tempat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan menjalankan kewajiban saya sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi kedua anak saya dan istri saya. Bekerja di dua tempat (pagi hingga sore hari di percetakan sementara selepas magrib hingga antara jam 1 – 2 pagi di tempat media cetak) tentu saja berdampak pada pola hidup saya dan saya harus bisa memanfaatkan sela waktu yang ada untuk istirahat tidur agar bisa beraktivitas lagi dengan normal. Dan kondisi ini menyebabkan ibadah sholat subuh saya sering lolos. Selama ini saya mengganti sholat subuh saya pada waktu dzuhur dengan niat yang lafasnya sbb: “Usholli Fardhus Subuhi Rok’ataini Kada’an Lillahi Ta’ala”. Namun setelah saya mengikuti khutbah jum’at yang mana sang khotib mengatakan bahwa untuk sholat yang ditinggalkan bisa dikada’ dengan cara dijama’ atau diqashar. Hal inilah yang membuat saya menjadi ragu (1) apakah cara saya mengganti sholat tersebut diterima oleh Allah SWT? jika tidak, (2) bagaimanakah cara saya mengganti sholat yang saya tinggalkan tersebut. Dan (3) Tolong Jelaskan definisi Jama’ dan Qashar tersebut beserta lafadz niat dan cara-cara untuk sholat Jama’ atau Qashar.
    Demikian, jazakumullahu khairan katsira.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  232. Asalamu Allaikum Wr Wb Pak Ustadz…
    Dengan segenap jiwa dan raga, saya berterima kasi jika pak Ustadz menjawab partanyaan saya!!!
    Sejujurnya saya merasa sangat berdosa krna saya membuka usaha bisnis/berdagang dimana modal usaha saya itu hasil dr main judi, di mana kita tahu klw agama itu meng Haramkan perjudian, sedangkan saya main judi dan Asil dr permainan judi itu saya pakai untk modal buka usaha/berdagang…
    Bagaimana pandangan pak ustadz untuk modal yang kuperoleh dr permainan judi, apakah hasil dr usaha saya haram kumakan beserta anak istri saya dan masa depan usaha saya ? ? ? ?
    Apakah yg harus ku lakukan sebab semuanya sudah terlanjur basah?…….

    Tolong di comfirmasi di alamat:
    Facebook:
    Ferdhy Refipalclub
    Sms:
    085396365552

    Pengirim:
    Syaripuuddin suib
    Makassar
    20-09-2012

  233. Bono said

    assalamu’alaikum , ustadz saya mau tanya , dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya supaya terikat dengan ormas tersebut dan menyetujui beberapa hal lainnya yang memerintahkan kepada yang hak/benar, namun pada saat pembacaan ikrar yang dilakukan secara bersama-sama tersebut , hati saya sebenarnya tidak ingin ( tidak ridho) karena takut tidak bisa memegang janji/ikrar tersebut dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil / tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya tersebut sah atau tidak , terimaksih , waassalam.

  234. asalamu allaikum Ustadz

    apa hukumnya bila modal usaha dipakai hasil dr judi ?

  235. Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
    Segala Puji hanya milik Allah Jalla Jalaaluh yg telah memberikan kita ni’mat iman, islam dan umur yang panjang untuk taat kepada-Nya, sholawat serta salam kita haturkan kepada Baginda Rasulullah SAW, karena dengan washilah beliaulah kita dapat merasakan indahnya Syari’at Islam.
    ustadz pembimbing yang dimuliakan Allah SWT, ane punya pertanyaan seputar Hadist Shohihul Bukhori pada Bab Orang Yang Memberikan Kepada Kawannya : Dari ‘Aisyah (RA) sesungguhnya Isteri-isteri Rasulullah SAW itu terbagi menjadi 2 kelompok …..
    ane mohon penjelasan dari antum mengenai hadist di atas.
    atas jawaban antum ane hanya bisa mengucapkan Jazakumullah aktsarul jaza.
    wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

  236. nanik said

    assalamualaikum wr.wb…
    saya seorang pramuwisma,yg kbetulan majikan saya non islam.sulitny jika d sruh msak babi,,,,yg sya tnyakan bgaimana mmbersihkn alat msak bkas babi,skaligus tangan bkas mncuci pralatan msak bkas msak babi trsbut.trma ksih,,,
    wassalam,,,,

  237. fitrina said

    assalamualaikum wr.wb…
    bagaimana bila shalat dzuhur lupa, lalu saat waktu ashar sedang berada di perjalanan dan macet, saat tiba waktu magrib mana yang harus didahulukan. tolong dijawab wassalam

  238. sasa said

    assalamualaikum…
    kitab berbahasa arab apa yang membahas tentang hakim perempuan dalam prespektif islam??? mohon bantuannya 🙂

  239. Saiful husen said

    Saya menemukan gelang emas beratnya skitar 1/2ons setelah sekian lama aku menunggu orang yang merasa kehilangan tdk ada.Apakah haram jika aku menjual emas tersebut dan memakai uangnya?

  240. joniarifin said

    pak ustad saya mau bertanya jika seseorang suka melakukan zinah dan meminum minuman keras bagamana cara untuk menghilangkan dosa atau bagaimana cara meminta ampun kepada sang kuasa? sebelum dan sesudahnya sy ucpkan trmksh

  241. assalamualaikum ,saya sudah tahu mengenai ilmu – ilmu tentang keimanan tetapi saya belum tahu ilmu-ilmu tentang ketakwaan saya cari di internet belum dapat, tolong ustadz diberi pengetahuan tentang apa-apa saja ilmu-ilmu ketakwaan tersebut . terima kasih.

  242. Iklankan saja pada surat kabar atau radio , mungkin harta tersebut masih dibutuhkan oleh orangnya meskipun dalam usaha mengiklankan membutuhkan biaya hal tersebut termasuk membantu orang yang sedang kesusahan. Atau serahkan saja pada pihak yang berwajib biar pihak yang berajib itu sendiri yang mengurusnya . Jadi kesimpulannya tanpa melakukan hal-hal diatas sebelumnya maka haram hukumnya bila menjual benda tersebut dan menggunakan uangnya.

  243. sanah said

    assalamualikum..

    apabila kita bermain kartu remi tidak disertai dengan uang ataupun dalam bentuk taruhan masih bisa disebut judi ?
    terimakasih mohon bantuan nya pak ustadz

    wasalam

  244. Aam said

    Asslmualaikum..
    Pak ustadz bagaimana bila ada orang lain yang menceritakan tentang mimpinya, mimpi melihat bulan yang besar, terus orang itu menceritakan mimpinya lagi mimpi melihat matahari, terus orang itu menceritakan lagi mimpinya dia bercerita waktu masih kecil masih TK dia mimpi memegang bintang diatas genteng dipegang dengan tangan kanannya bintangnya hilang, dan orang yang mendengarkan cerita orang yang mimpi tersebut percaya dia pernah mimpi karena berani bersumpah dua kali kalau dia pernah bermimpi sebagaimana cerita diatas, dan ada beberapa orang disekitarnya ada yang iri dan mendengki, kepada orang yang menceritakan mimpinya, baik orang-orang sekitar maupun keluarganya sendiri yaitu adik-adiknya,kakak-kakaknza, apakah cerita mimpi itu bisa dikaitkan dengan mimpinya nabi Yusuf, dan ayat selanjutnya ayahnya berkata jangan kamu menceritakan mimpimu kepada saudara saudaramu, mereka akan membuat makar untuk membinasakanmu.
    Yang saya tanyakan apakah keluarga dia atau orang orang sekitar akan membinasakannya, bila dia sudah percaya 100% bahwa dia pernah bermimpi ? Dan orang-orang berpikir mungkin akan menjadi raja seperti Nabi Yusuf. Atau mereka membaca dibuku tafsir mimpi dan artinya mungkin tentang akan menjadi raja atau orang besar yang kaya raya sebagaimana orang yang mempunyai kekuasaan penuh disuatu negara, dan apakah tafsir mimpinya seperti itu? Dan apakah dia dibinasakan karena tidak bisa menjaga rahasianya? Karena orang lain percaya dia bermimpi tiga macam tapi dilalui dengan satu malam satu mimpi melihat bulan, malam yang lain melihat matahari, dan malam yang lain waktu kecilnya masih taman (kanak-kanak) TK.
    Terima kasih pak ustadz. Mohon penjelasannya yang sesuai dengan agama Islam baik al Quran dan Hadist. Oh iya pak ustadz bagaimamana dengan masalah orang tsbt ketika ada orang lain yang beragama katolik ketika melihat di kitab mereka dan mendengar gosip orang yang bermimpi, dia ikut iri dan mendengki ?
    Terima kasih pak ustady.
    Wassalamualaikum. Wr. Wb.

  245. Aam said

    Assalamualaikum..
    Pak ustadz saya mau tanya lagi tentang pertanyaan kemaren no 244. Maaf pak ustadz saya kurang ngerti bahasa arab untuk baca tafsir ibnu katsir kemayang saya tanyakan
    1. Apakah dibuku kisah 25nabi dan rasul, bila ditanyain aneh-aneh, bila ada yang bilang mimpi kayak kemaren itu orang lain atau saudara-saudaranya iri dan dengki? Padahal yang bilang mimpi dia berbohong, dan sumpahnya hanya main-main tidak disengaja, karena dia becanda saja pak ustadz, kalau mereka menghubungkan dengan ayat 5 surat Yusuf, jangan ceritakan mimpimu maka mereka membuat makar tuk membinasakanmu, itu berbahaya ya pak? Bukan dibuku 25 Nabi itu kisah pak ustadz? Hanya Nabi Yusuf saja yang mimpi seperti itu? Mohon jawabannya pak ustadz.
    Terima kasih pak urtady.
    Wassalamuaikum..

  246. Administrator said

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah.
    Main remi atau berbagai macam bentuk permainan yang lain, termasuk diantaraanya sepak bola, yang tidak diirngi dengan judi adalah termasuk bentuk-bentuk permainan yang diperolehkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan dasar-dasar hukum Agama Islam, seperti tidak memuka aurat, tidak bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan, tidak melalikan shalat dan ibadah yang lain, dan lain-lain.

  247. Paramaarta said

    Asalamualaikum,saya seorang ibu 1 anak, 4bulan yang lalu suami saya meninggal karena sakit,suami saya meninggalkan uang pensiunan untuk kami,karna pekerjaannya jd tni,yang mau saya tanyakan apa almarhum suami saya msh dapat pahala krna uang pensiunan itu,dan apa saya berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua almarhum,karena menurut mereka itu smua msh uang suami saya,mohon bantuannya

  248. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Jika suami meninggal dan masih meninggalkan harta, termasuk gaji pensiun dan yang lain-lain, maka dalam Islam harta itu dibagi kepada ahli warisnya, sebagai berikut : istri mendapat 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6 dan jika anak- itu laki-laki, maka dia mendapat sisa harta (ashabah) dan jika dia perempuan maka dia mendapat 1/2. Setelah harta itu dibagi, maka masing-masing menggunakan hartanya sesuai dengan haknya. harta bagian anak yang masih kecil itu dijaga dan dikelola oleh walinya, yang dalam hal ini boleh kakeknya atau ibunya sendiri atau neneknya, siapa yang paling sanggup dan paling dapat dipercaya mengelola dan menjaga harta itu. Dan istri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada mertua laki-laki atau perempuan.
    Sekian semoah bermanfaat

  249. Bambang wijanarko said

    Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya : Apa tujuan manusia diciptakan ? sebegai khalifah di Bumi ? Apakah hanya di Bumi ? Tidak adakah kemungkinan manusia tinggal di Planet lain selain Bumi ? di system tatasurya yang lain, bahkan mungkin Galaksi lain. Kalau memang Tujuan Tuhan menciptakan manusia hanya untuk menjadi penguasa Bumi, maka kehancuran BUMI sudah merupakan kiamat bagi manusia, Padahal di luar Bumi banyak sekali Planet yang dimungkinkan untuk di huni, walaupun sekarang tekhnologi kita belum bisa mencapainya. Pada suatu saat pasti bisa mencapai, jika Allah mengijinkan (belum keburu kiamat).

  250. Fauziyah said

    Assalamu’alaikum….
    Ustadz mw tanya, saya seorang ibu yang baru saja melahirkan. alhamdulillah dulu saya dididik ilmu fiqih yang cukup dari kedua orto saya. sekarang saya tinggal di rumah suami bersama mertua saya. Ayah mertua saya mempunyai pendidikan agama yang bagus, tapi sayangnya ibu mertua saya ilmu agamanya kurang, kemana-mana jarang sekali menutup aurat, hanya pakai baju pendek & tidak berjilbab. Saya canggung sekali mw mengingatkan beliau, apakah saya berdosa jika tidak mengingatkan???
    Apakah benar ayah mertua saya ikut berdosa jika ibu mertua tidak mebutup aurat? padahal ayah mertua sudah mengingatkan??

  251. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Tugas kita sebagai muslim dan muslimah adalah mengingatkan dan memberi tahu semaksimal kemampuan yang kita bisa. Selebihnya kita tidak ditanya terhadap hasil yang akan terjadi. Ingat, Rasulullah telah mengerahkan segenap kemampuannya untuk mengajak pamannya, Abu Thalib, untuk masuk Islam. Tetapi Abu Thalib tetap tidak mau sampai akhir hayatnya. Rasulullah tidak berdosa karena hal itu.

  252. Administrator said

    WASSALAMU’ALAIKUM.
    Tujuan Allah menciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Dan menjadi khalifah itu adalah salah satu tugas manusia. Yang disebutkan di dalam Al Qur’an memang hanya “Bumi”. Jika ada kemungkinan ada planet lain yang dapat dihuni, maka jawabanya itu adalah hanya kemungkinan. Kemungkinan itu tidak dapat mengalahkan sesuatu yang sudah pasti. Toh sampai sekarang belum ditemukan planet itu dengan pasti. Kalau mungkin planet itu ternyata ditemukan, maka kemungkinan besar adalah bahwa Allah juga menciptakan para khalifah di muka planet itu. Dan kalau kiamat terjadi, maka ia terjadi pada alam semesta ini, bukan hanya pada bumi saja.

  253. Usep satriawan said

    Ada seorang pedagang meninggalkan shalat..cara meninggalkan nya di pakai dagang.
    Hasil uang nya itu halal ataw haram?

  254. Administrator said

    Kalau pertanyaan ini begini, ada suami istri yang si suami meninggalkan shalat jum’at karena sedang asyik berhubungan suami istri, kemudian darinya Allah mentakdirkan anak. dan lahirlah anak itu ke dunia. pertanyaannya apakah anak itu menjadi anak haram. Tidak ada hubungan antara dagang dengan shalat dalam hal laba yang dihasilkan. dia berdosa karena tidak shalat, baik karena berdaganga atau karena yang lainnya. dan dia mendapatkan laba yang halal jika jual beli yang dilakukannya juga sesuai dengan ajaran Islam.

  255. Seseorang yang ingin mencari ridho ALLAH said

    Assalamualaikum pa ustadz,,
    saya orang yang sngar hina pa ustadz..karena setiap saya dapat susah saya sering memohon kepada ALLAH dan berjanji kalo saya dapat kesenangan saya akan selalu menunaikan perintah agama..tapi kenytaan nya,setelah saya dapat rejeki dan kesenangan..saya lupa dengan janji saya pa ustadz..apakah masih ada pintu taubat untk saya pa ustadz,saya takut pa ustadz..saya takut ALLAH melupakan saya..saya hanya ingin berubah pa ustadz,,saya minta tolong solusi nya pa ustadz..terimakasih..

    Assalamualakum,,wr..wb

  256. fathya said

    Assalamualaikum ustaz….
    Sy seorang istri dg usia pernikahan 4th.sy masih sering bingung bagaimana sebenarnya managemen keuangan dlm kel.selama ini semua mslh keuangan suami yg pegang,dia menaruh uang yg digunakan sehari2 dilaci.tanpa bilang ini uang untuk sy atw kel.setiap hari sy ambil secukupnya untuk dapur.sebagai istri kadang sy pengen memberi ortu dn keperluan lain.sy bingung apa sy harus bilang setiap saat,sy merasa tdk punya .sy tdkmpernah tau dia punya uang brapa,ada tabungan atw tdk .suami seorang pengusaha

  257. fitri said

    asalam mualaikum
    sya mao nnya,,semlm sya dn suami sya abis berhubungan,,apakah sya boleh puasa,tp sya belm mandi wajib,saat matahari sudah terbit?

  258. fitri said

    asalam mualaikum
    apakah sya boleh puasa,,tp sya blm mandi junub,,saat matahari sudah terbit?

  259. dedePendi said

    Assalaamualaikum,

    Saya baru tau ada tanya jawab tentang agama islam ini dan saya senang dapat menambah wawasan dalam agama, Cuma sedikit saran buat pa Ustadz ato siapa saja yg menjawab pertanyaan, agar sebaiknya mencantumkan no. urut pertanyaan yg sedang dijawab,

    contoh: misalnya pa ustad menjawab pertanyaan no.1, padahal saat menjawab pa ustadz sudah berada diposisi urutan no.50 (ato lebih jauh lagi) misalnya, bukankah jawaban pa ustadz sedikit kurang informatif ?

    Maaf lebih kurangnya,
    wassalaamualaikum

  260. ajid said

    ass.

  261. nueha n said

    assalamu’alaikum
    tad mau tanya,,,, bila di bulan puasa kemudian dia berenang dan berusaha untuk menjaga agar air tidak masuk dalam mulutnya dan lainnya, nah, apakah itu membatalkan puasa??? atau puasanya masih sah….
    mhon bantuannya.. trimakasih

  262. zain said

    assalamu’alaiku
    pak ustad. apa hukumnya apabila seseorang tidak ingin tau tentang hukum syar’i????

  263. Saya lagi bingung karena melihat tingkah laku istri yang selinggkuh dan dia juga memilih selingkuhannya, tapi istri tidak mau meninggalkan saya selaku suami ? dan pernah saya gugat cerai dan sudah proses ? tiba dipanggil mertua kalu bisa jangan cerai kamu harus bersabar ? setelah saya renungkan gugatan saya cabut ? tapi istri belum mau saya ajak bangun nikah ? apa yang harus saya lakukan dan sekarang masih serumah dengan saya (suami) ? mhn petunjuk ?

  264. triya said

    asalamualaikum ustad, saya mau bertanya mengapa air, udara, dan api tidak boleh diperjual belian dalam islam

  265. waryono said

    alsalamuikum.pak usdadt.pak di desa sy banya orng ke kuburan bawa bungan.dan banyak orng slametan.apa kah di dalam islam ada begituwan.

  266. bole gak kita bekerja pada hari tasrik

  267. hendrik said

    assalamu’alaikum…maaf pak..saya mau tanya apa hukumnya apabila kita tinggal serumah dgn orang non muslim menurut islam ?krn hubungan pertemanan…trimakasih sblmya

  268. bono said

    ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang lalu saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb karena teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan
    gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya seperti ini ” Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Namun setelah saya merasa tenang dan tentram saya tidak bisa maksimal untuk memperbaiki diri , dalam artian masih melakukan kesalahan dan dosa walaupun porsinya lebih sedikit . Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?

  269. rista ayu said

    Saya mau tanya klo kita melakukan puasa sunat trus kesiangan bangun jm5 tap tEtap minum dan. Melakukan puasa itu puasanya sah atau tidak?

  270. rista ayu said

    Klo kita melakukan puasa sunat tp kesiangan bangun jm5 dn sya ttp minum, dn melanjutnkn puasa,, apakah puasa sya tida sah pa ustad?

  271. assalamualaikum wr wb.

    Uztad saya mw tanya.!!
    gimana hukumnya menjual barang dgan harga berbeda dengan harga yg d kasih boz??
    seperti contoh.!
    saya kan kerj jualan baju.!
    sama boz d suruh jual harga 50 ribu pass.!! tpie saya jual harga 65 ribu.!! dan uang yg 15 ribu ithu saya kantongin.?
    gmna hukumnya uztad HALAL apa HARAM.???
    saya sudah nanyak sama temen saya yg mondok di langitan n sidogiri katanya -HALAL- tpi saya belum yakinn.!!

    mohon penjelasannya uztad.!
    terima kasih

    Assalamualaikum wr.wb

  272. aminudin said

    asalamualaikum wr.wb..
    mas ,,,saya mau nanyak,,
    misalkan orang yang melakukan zina itu ,,,
    kemudian dia bertanggung jawab atas perbuatanya,,,,
    apakah tetep hukumnya haram,,?

  273. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.

    Mas Aminuddin, Perbuatan Zina yang dilakukan tetap haram. Kemudian apa yang dimaksud dengan bertanggung jawab ? Kalau yang dimaksud adalah bertubat dengan sebenar-benarnya, maka semoga hal itu dapat menghapus dosanya. Kalau yang dimaksud mempersiapkan diri dihukum secara syari’at, maka insya Allah hal itu akan mengjapus dosanya. kalau yang dimaksud adalah menikahi perempuan yang dizinai, maka dosa tetap dosa.

    Wassalamu’alaikum

  274. Administrator said

    Untuk Mas Luthfi Ajha, ini tergantung status Mas Luthfi. Kalau setatus Mas Luthfi hanya sebagai wakil (orang yang menjualkan) saja, maka Akad itu tidak diperbolehkan, karena pada status Mas Luthfi adalah seperti pemilik barang itu sendiri. Tetapi jika mas luthfi sudah membeli batang itu dari pemilik pertama, kemudian barang itu dibandrol harganya sekian, dan mas Luthfi merubahnya, maka itu adalah hak mas lUthfi. karena pada hakekatnya barang itu adalah milik sendiri dan seseorang boleh menjual barang miliknya sesuai dengan yang diinginkannya

  275. Administrator said

    Untuk Puasa Sunnat dan puasa yang lainnya, mulainya adalah terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi jam 5 adalah tidak boleh makan dan minum.

  276. Administrator said

    Setelah berdosa yang dipertihkan adalah bertaubat dengan empat syarat :
    1. Menyesali perbuatan yang telah lalu
    2. berhenti melakukannya dan mengucapkan istighfar
    3. benrjanji tidak melakukannya kembali di masa mendatang.
    4. kalau terhadap sesama mansuia, maka harus mengembalikan semua kedzaliman dan meminta maaf
    Rasa khawatir akan dosa itu harus ada pada setiap hati orang yang beriman. karena hal itu akan melahirkan sikap waspada.
    dan rasa harap mendapatkan rahmati Allah itu juga harus ada. jadi khwatir dan harap harus selalu berada secara bersama. itu bukan keburukan, tetapi itulah kebaikan, insya Allah

  277. Administrator said

    Untuk Mas Hendrik, apa yang dimaksud tinggal serumah, dengan sejeniskah atau dengan lain jenis. Kalau dengan lain jenis, misalnya di kos-kosan, maka tentu saja tidak apa-apa. Jika dengan lain jenis, dengan alasan apapun tidak diperbolehkan. Itu semua untuk non mahram.

  278. Zul said

    Assalamualaikum wr.wb ustadz.
    saya mau nanya.. bagaimana cara mensucikan tempat tidur yang pernah ditiduri oleh seorang yang beragama non muslim.
    terima kasih ustadz

  279. azad said

    assalamualaikum wr wb.

    Uztad saya mw tanya.!!
    Apa Hukumnya kalau wanita yang sudah di hitbah oleh laki2 & wanita itu menerima hitbah seorang laki2, tetapi wanita itu membatalkan semuanya selang hitungan hari acara hitbah itu.

    email saya : azad88rock@yahoo.com tolong kirim penjelasannya…

    mohon penjelasannya uztad.!
    terima kasih

    Assalamualaikum wr.wb

  280. Sudirman Ahmad Rasidin said

    Assalamualaikum ustat yg saya hormati,istri yang. saya cintai telah wafat tgl 8-12-2013 dan kami dengan anak2 telah mengadakan tahlillan hari yang 3 &7hari nya.dan mohon apakah untuk 40 hari nya bisa di undur mengigat untuk acara 40 hari nya tidak bisa dilaksanakan mingigat kondisi biaya mohon petunjuk ustat terimakasih

  281. Puji said

    Boleh gak menurut hadits kalau laki-laki sunda sama perempuan jawa menjalin pernikahan

  282. Qonita Ahlam Fakhira said

    Bismillah….af1 ust ana mau bertanya ana pernah mendengarkan penjelasan dari salah seorang ust yang mengatakan bahwa sseorang akhwat dan ikhwa yng bukan muhrim/mahram tdk di perkenan kan untuk saling menyapa dan saling mengucapakan kata “Assalamu’alaikum warohmatullah…….”…..dengan alasan tentang tata adab pergaulan n menghindari yang namanya fitnah antara seorng akhwat n seorg ikhwa…..ada pun komunikasi lwt sms cukup dg mungucapkan kata “Bismillah” bagaimna mengenai hal ini ust mohon kejelasannya n dalil yng berkenaan dg hal ini…barakallahu fikum…

  283. روليانشاه said

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    ustad sy ruliansyah. ketika saya selesai melaksanakan sholat Dhuhur berjama’ah dan 10 menit kemudian datang seorang ustad yang mengajak sy untuk berjamaah bersama dia dan pada saat itu jujur sy tidak khusyu’ karena itu pertamakali sy melakukannya dan tidak sempat nanya. dan pada forum ini sy akan menanyakan:
    1. apa hukumnya ketika saya sudah melaksanakan sholat dhuhur berjamaah kemudian sholat berjamaah lagi dan iyu termaksud sholat apa dan niat saya harus bagaimana.
    جزك الله خيرأ

  284. heny said

    Aslm wr wb
    Langsung aja sy ingin bertanya,
    Apa hukumnya menantu yang berziarah ke makam mertua yang berbeda agama? Dan hal itu pun dilakukan hanya setahun sekali untuk menghormati arwah para leluhur. Terima kasih Wa alaikumslm Wr Wb.

  285. Administrator said

    Wassalamu’alaikum.
    Untuk Heny. Hukum berziarah ke makam orang tua berbeda agama adalah tidak boleh. dalilnya Rasulullah tidak pernah dicatat breziarah ke makam kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya dimakamkan di Madinah dan Surat At Taubah : 84 yang berisi larangan untuk berdo’a kepada mereka dan berdiri di atas kuburan mereka

    wassalam

  286. Administrator said

    Untuk Ruliansyah. Jika orang yang datang mengajak berjama’ah itu memiliki udzur sehingga dia ketinggalan shalat berjama’ah seperti yang lainnya, maka hal itu tidak apa-apa. dan itu adalah sedekah bagi antum. ini pernah terjadi pada masa Rasulullah dan beliau mengijinkan sahabatnya untuk shalat bersama dengan orang yang datang terlambat itu. Tetapi kejadian ini langka, tidak terus menerus dilakukan.

  287. Administrator said

    Untuk Qonita Ahlam Fakhira. Yang tidak boleh itu bukan salam atau bismillah atau yang lainnya, tetapi hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang dilandasi dengan nafsu (pacaran) dengan segala macam bentuknya. Adapun jika ada suatu keperluan yang memang tidak boleh tidak harus dilakukan dalam mu’amalah sesama manusia, seperti jual beli, atau transaksi-transaksi lainnya, termasuk seperti membayar spp, listrik dan lain-lain, maka kata-kata sapaan salam, selamat pagi, bismillah atau yang lainnya adalaj dibenarkan.

  288. setiawan said

    Assalamualaikum

    langsung saja, saya sama pacar saya telah melakukan hubungan badan yang mengakibatkan kehamilan, sekarang usia kehamilannya baru 1 bulan. Kami berencana akan melangsungkan pernikahan. Berhubung bapa dari pacar saya sudah meninggal maka yg menjadi wali nikah kami adalah sodara/adik dari bapa pacar saya. Nah masalahnya adik dari bapa pacar saya ini tidak mau menjadi wali pernikahan kami dengan alasan menikahkan wanita yang sedang hamil itu ga sah.

    Setelah saya browsing di internet mengenai hukum menikah bagi wanita hamil terdapat dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan sah ada pula yang mengatakan tidak sah. ya saya mengambil pendapat yang men-sahkan pernikahan wanita hamil karena keadaan pacar saya dalam kondisi hamil

    setelah saya berunding dengan wali, yaitu sodara dari bapak pacar saya ini. beliau tetap teguh dengan keyakinannya kalo menikahkan wanita hamil itu tidak sah sedangkan para ulama juga ada yang mengatakan sah menikahkan wanita yang lagi hamil.

    yang mau saya tanyakan boleh tidak kami menikah menggunakan wali hakim soalnya wali dari pihak pacar saya bersikeras tidak mau menikahkan kami

    mohon pencerahannya saya lagi kebingungan sekali
    mohon dibalas secepatnya..sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak

  289. Smile 123 said

    mas saya mau tanya dalam hukum islam dalam menyapa saudara ipar, sbg contoh… kita menikahi seseorang, smntara memiliki saudara diatas dia usianya… hukum adat banyk mengatakan bahwasannya kita harus menyapa saudara ipar kita dengan sebutan abang, kakak n dll, pertanyaan sy adalah apabila usia saudara ipar kita tsb dibawah kita usianya bagaimana dlm pandangan hukum islam ? semntara dalam islam mengatakan bahwa yang tua dihormati yang muda disayangi… , apakah hukum adat seperti itu telah membuat fatwa2 sendiri dari jaman dulu dan sesat dalam dosa? Trims

  290. Sulia said

    Assalammualaikum wr wb mau tanya hewan ternak yg tak digembala tp memakan bunga sayur tetangga klu dibilangin malah marah2 dan tk peduli

  291. Henis setya said

    Apa hukum islam ketika ad orang selamatan ketika mau buka usaha,,,,, mohon solusinya ya terima kasih

  292. mushab said

    ustadz

  293. rusmin suryadi said

    apa hukumnya anak-anak bermain di dalam masjid,di luar jam sholat…??

  294. hariyanto said

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
    Ustad saya mau tanya bab sholat sunah, untuk melaksanakan semua sholat sunah apakah kita di wajibkan baca kabirau dan takhiyat akhir ya ( misal nya : sholat tarwih, witir, tahiyatul masjid, qobliyah, ba’tiatal, tahajud dsb. pokoknya semua sholat sunah )

    Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

  295. zul said

    assalamualaikum.wr.wb

    1) bagamana hukumnya ketika kita main game d facebook dan kita bermain game bilyar kemudian ad suatu koin dalam game tersebut.pertanyaannya: apakah itu perbuatan judi
    2) kalau kita taruhan bola lalu yang kalah akan di pukul tangan nya pertanyaan nya apakah itu termasuk judi mohon di jawab ustads

  296. puji astutik said

    Assalamualaikum wr.wb ustadz?
    Saya mw tanya?apkah setiap mw puasa diwajibkan mandi besar dulu?dan apakaj boleh puasa tp tdk sesuai anjuran nabi.maksudnya saya kan mempunyai penyakit aneh.jika says buat puasa mk penyakitku jarang kambuh tp jka sy tdk puasa mk penyakitku cepat sekali kambuh.jadi sy betinisiatif untuk puasa setiap hari kecuali jka saya datang bulan.trimaksih atas penjelasannya.wassalamualikum wr.wb

  297. ihsan said

    Assalamu’alaikum ustadz…

    Semoga ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT..
    Saya ingin menanyakan : orang islam tersebut mendapatkan uang dari hasil menjual sebuah barang kepada orang kristen yang mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan babi. Apakah uang yang diterima orang islam tersebut haram

  298. assalamualaikum pak..
    saya minta izini untuk download kitab-kitabnya pak..

  299. Gmna sich hukumnya klo orang lg solat, truz d panggl ma orang
    tua’a?
    Aph solt’a d btalkn atw gmana?

  300. dede fira said

    assalamualaikum.
    sy mau tanya, bagaimana kita menyikapi hal jika kita hendak membersihkan najis yang menempel pda pakaian kita tetpi tidak ada air?

  301. dede fira said

    sy mau tanya pak, jika kita terkena najis stelah kita bersihkan, baunya tida hilang juga. bolehkah kita melaksanakan solat?

  302. dede fira said

    sy mau tanya lgih pak,
    jika kita tidur dapat menyebabkan seseorang berhadas mengapa demikian ???

  303. Triansa said

    Ass…
    Saya ingin bertanya Apakah Hewan Berkurban Sama saja pahalannya ??
    trma kasih
    Wss…

  304. hasni.m.s.pd.i said

    apa hukum bila memakan daging ayam yg sdh disembelih krn kalah judi?

  305. hasni.m.s.pd.i said

    tolong dibalas ustaz

  306. heri said

    apa jwbn dari orang judi gigi putih gusis kena sikat?

  307. heri said

    apa jwbn dr orang judi gigi putih gusis?

  308. faesal said

    ustad ilmu ketuhanan ttg tuhan itu apa trmksh ustad

  309. masrizal said

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ sy rizal ingin bertanya scra langsung tentang syri,at dgn cr ap sy mengetahui semua itu dan dimn sy akn bertnya mohon bantuanya contac person:082121250524 pin:2A68ACFD

  310. Ariefin said

    Assalamualaikum ustad
    saya mau bertanya apakah haram melakukan sholat fardu pada waktu jam 7.8.9 ?

  311. yunisha said

    assalamualaikum…..p.ustadz salam kenal semoga kita sll senantiasa mndapatkan berkah dn hidayah dariNya aamiin….begini uztadz sy mau tnya pda dsarnya bohong itu adlh dosa entah sberapa besar dosa itu trgantung dg apa kesalhan kita yg jd prtnyaan bagaimanakh hukumnya bila seseorng brbohong kpda calon suami ,dia gak ingin suaminya kecewa kepda dirinya

  312. Assalamualaikum ustadz sblmya slm kenal semoga kita sll senantiasa dlm lindunganNya aamiin
    Mav bila kiriman sya dtng berkli2 krna sy blm mndpt kan blsan dn jawaban dr uztadz
    Sy ingin tnya bagaimn kah hukum nya bila kita dusta trhadap calon psngan ustadz

  313. B.A.K said

    Assalamualikum Ustad
    Saya mau tanya
    Bagaimanakah Nasib Seorang Anak Apabila Membunuh Ibu Kandung nya..? Dan Apakah Dosa Nya Bisa Di Ampuni..?

  314. HA.Djarkasi. Banjarmasin kalimantan Selatan. said

    Pak ustadz, saya ingin bertanya apakah menyewakan rumah untuk ditinggali satu keluarga, uang hasil sewa termasuk riba.. terima kasih atas jawabannya.

  315. tha said

    assalamualaikum wr.wb. .

    maaf saya mau tanya , boleh tidak kalau kita niat mau qurban tetapi untuk atas nama ayah, ,

    trimakasih. .
    wasalam

  316. nukami said

    assalamualaikum,bagai mana hukum memindahkan aset wakap makasih

  317. ghany said

    assalamu’alaikum…

    saya mau bertanya,tentang samudra ilmu..
    kmaren saya di beri tau tentang samudra ilmu…
    yaitu pertemuan dua samudra,tolong jelaskan secara detailnya
    trimakasih

  318. mrjock said

    Assalamu’allaikum wr wb
    Ustadz, apa hukumnya muasani/melakukan puasa yang dikususkan pada ayat/surat tertentu dari al-qur’an ?

  319. syafruddin said

    mau tanya, pak ustad, apakah perlu kita menghadiri hari pelepasan orang yang telah meninggal (hari ke7nya)?

  320. Adara Chavali Brunella said

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,.
    Ustadz saya ingin brtanya perihal tentang puasa nabi daud.di katakan puasa nabi daud sehari berpuasa dan sehari berbuka.
    apakah yg di maksud sehari berpuasa itu adalah sehari penuh 24 jam atau sama seperti puasa lainnya mulai matahari terbit sampai tenggelam. ??

  321. basuki said

    Assalamualaikum warohmatulahi wb.
    Saya ingin bertanya ni pak ustad,,
    Saya kepingin se x di pertemukan dia (orang yang ingin saya jadikan istri),dalam arti ingin di jodoh kan,,
    Dan saya buka2 situs untuk bisa saya amankan, ,tetapi semua situs, ,membuat saya bingung, ,harus yang mana satu yang saya amalkan,,
    Tolong pak ustad tujukan amalan yang sebenar nya,,
    Terimakasih.
    wasalam.
    Alamat email saya : basuxia3@gmail.com

  322. Gagak 2304 said

    Assalamualaikum pak ustad..

    Mau tanya tentang puasa daud. kalau minimal berapa lama ya puasa daud dan saat berbuka apakah di waktu magrib lalu besok nya tidak puasa dan besok nya sahur dan berpuasa kembali dan seterusnya…?

    Salam
    Veder (gagak2304@gmail.com)/089658582304

Tinggalkan komentar