Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Posts Tagged ‘fiqih islam’

Cabang-Cabang Ilmu Fiqih

Posted by Administrator pada 24 November 2011

Al Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’iy yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:

  1. Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat dan puasa. Yang biasanya dimulai dengan penjelasakan tentang masalah Thoharah yang diawali dengan penjelasan tentang air, najis, bersuci dari hadats kecil dan besar, hal-hal yang membatalkannya dan bejana-bejana yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir, yang biasanya dimulai dengan penjelasan tentang pernikahan, kemudian perceraian, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga. Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , | 5 Comments »

APAKAH MAKMUM BOLEH MEMISAHKAN DIRI DARI IMAM ?

Posted by Administrator pada 14 Juli 2009

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan WAWAN

Pada dasarnya seorang makmu harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Tetapi karena adanya satu dan lain hal, seperti kehendak untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di samping masjid, ada orang yang pingsan di samping kita berdiri, dan lain-lain. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seseorang itu memisahkan diri dengan imamnya atau tidak boleh. Dalam pengertian jika dikatakan boleh, maka dia tinggal menambahkan shalat yang kurang, kemudian mempercepat shalatnya hingga selesai. Kalau dikatakan tidakboleh, maka shalatnya sebelum memisahkan diri adalah batal. Dan dia harus mengulangi shalat lagi dari awal, jika memisahkan diri. Jadi shalat sebelumnya dianggap tidak ada sama sekali. Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 3 Comments »

Al Fatihah Setelah Do’a dan Cara Bangkit Dari Sujud

Posted by Administrator pada 8 Juli 2009

aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:

  1.  apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
  2. tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
  3. Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya) dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah? Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 9 Comments »

Memakai pengeras suara ketika adzan, perlukah ?

Posted by Administrator pada 14 Maret 2009

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan terakhir dari Mas Robin, yaitu tentang adzan dengan menggunakan peneras suara, perlukah dan bid’ahkah ? Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , | 9 Comments »

Shalat Hajat dan Shalat Istikharah

Posted by Administrator pada 23 Februari 2009

Pertanyaan dari Sukma

 

Assalamu’allaikum wr wb

Pak ustadz, maaf, saya mengganggu.

Saya ingin bertanya tentang sholat Hajat.

Sebelumnya, di masa lalu saya memiliki masalah yang mengharuskan saya memilih di antara dua pilihan, antara keputusan A dan B. Jawaban yang saya dapat, saya cenderung mengambil keputusan A. Waktu itu, saya berdoa, Ya Allah jika keputusan A yang saya ambil, maka saya mohon lancarkanlah usaha saya setelah mengambil keputusan ini.

Kenyataannya, setelah itu, tak lama kemudian, banyak gangguan yang membuat tujuan saya setelah mengambil keputusan A ini susah tercapai.

Saya, jujur sempat merasa putus asa. Hingga akhirnya saya putuskan untuk melakukan sholat Hajat, meminta “keajaiban” dari Allah.

Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan saya melakukan sholat Hajat ini, ini berarti saya memaksa Tuhan untuk mengabulkan doa saya? Apakah ini artinya saya mengingkari keputusan Tuhan setelah saya mendapat jawabannya setelah sholat Istikhoroh yang dulu?
Tapi, apakah salah saya mencoba lagi untuk mendapat “keajaiban” itu (afwan saya tidak menemukan kata lain yang tepat). Bukankah, Nabi saw pernah bersabda:”Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR.Ahmad). Pada dasarnya, kita diminta untuk tidak berputus asa. Begitu yang saya tangkap.

Selanjutnya, saya ingin mendapat penjelasan tentang tata cara sholat Hajat ini. Kapan waktu-waktu yang tepat melaksanakan sholat Hajat?

Terima kasih banyak.

Salam, Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 36 Comments »