Ditulis oleh fauzi di/pada 05/01/2010
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Sebelumnya saya meminta ma’af kepada semua pembaca blog ini, karena semenjak bulan september tahun lalu, saya tidak pernah mengupdate blog ini. Semua pertanyaan yang masuk dalam tanya jawab agama hanya saya jawab sangat singkat sekali, tidak seperti biasanya. Semuanya ini karena saat ini saat ini saya sedang sibuk untuk melanjutkan studi saya di S2 di Malang. Sementara itu saya juga masih memiliki kewajiban untuk mengajar di Surabaya. Pagi-pagi sekali sebelum shubuh saya sudah harus meninggalkan Surabaya. Jam 7 persis kuliah dimulai sampai jam 11.30 siang hari, kemudian harus balik lagi ke Surabaya untuk mengajar sore hari sampai jam 9 malam. Dan pada hari libur akhir pekan saya disibukkan dengan tugas-tugas kuliah yang tidak pernah ada habisnya. Praktis tidak ada waktu luang untuk menjawab semua pertanyaan yang masuk. Sebentar lagi liburan semester. Semoga pada liburan nanti saya memiliki waktu luang untuk menjawab kembali semua pertanyaan yang ada dan memperbaiki link-link yang banyak dikeluhkan tidak dapat dibuka oleh para pembaca sekalin. Sekali lagi mohon ma’af kepada semua pihak dan mohon do’anya agar kita diberikan yang terbaik oleh Allah ta’ala.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ditulis dalam 15861711 | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 23/09/2009
Kitab An Nahwul Wadlih adalah salah satu kitab nahwu yang terbaik dan sistimatis dengan menggunakan metode istinbath (analisa) yang sangat baik, komunikatif dan interaktif serta memegang prinsip tadarruj (step by step) dalam mengajarkan nahwu yang menurut sebagian kaum muslimin cukup merepotkan. Tetapi dengan menggunakan kitab ini mempelajari Nahwu serasa mempelajari bahasa sendiri, cukup mudah dan simpel.
Untuk Marhalah Ibtida’iyah dalam Format Pdf klik di sini
Jilid 1
Jilid 2
Jilid 3
Untuk Marhalah Tsanawiyah dalam Format Doc klik di sini
Jilid 1
Jilid 2
Jilid 3
Catatan :
Angka berwarna biru di bawah adalah mengacu kepada halaman pada kitab asli versi cetaknya
Ditulis dalam Arabic Library | Bertanda: arabic collection, arabic e-book, diwnload kitab, download gratis, e-book gratis | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/07/2009
Melanjutkan jawaban dari pertanyaan WAWAN
Pada dasarnya seorang makmu harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Tetapi karena adanya satu dan lain hal, seperti kehendak untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di samping masjid, ada orang yang pingsan di samping kita berdiri, dan lain-lain. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seseorang itu memisahkan diri dengan imamnya atau tidak boleh. Dalam pengertian jika dikatakan boleh, maka dia tinggal menambahkan shalat yang kurang, kemudian mempercepat shalatnya hingga selesai. Kalau dikatakan tidakboleh, maka shalatnya sebelum memisahkan diri adalah batal. Dan dia harus mengulangi shalat lagi dari awal, jika memisahkan diri. Jadi shalat sebelumnya dianggap tidak ada sama sekali. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih islam, mufaroqoh, tanya jawab agama, Tanya Jawab Syari'at | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 08/07/2009
aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:
-
apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
- tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
- Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya) dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih islam, fiqih shalat, tanya jawab agama, Tanya Jawab Syari'at | 3 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 20/06/2009
PERTANYAAN
Assalamulaikum.Wr.Wb.
bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban.
Wassalam
JAWAB
Assalamu’alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuh
Segala puji bagi Allah dan semoga shlawat dan salam tetap tercurahkan kepada Rasulullah dan kepada semua pengikutnya sampai akhir zaman kelak.
Tentang zakat uang pensiunan, uang pesangon ketika terjadi PHK misalnya secara singkat saya mengatakan bahwa hukumnya adalah sama dengan zakat profesi biasa. Uang ini tidak ada bedanya dengan gajian bulanan yang Bapak terima setiap bulannya. Jadinya caranya menghitung zakatnya sama persis seperti zakat profesi.
Tentang zakat profesi ini ada beberapa pendapat dari para ulama. Saya akan menyebutkan keselurhannya secra singkat kemudian saya jelaskan pendapat yang menurut saya paling benar, lengkap dengan alasan dan dalil yang saya yakini. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: barang temuan, fiqih zakat, Tanya Jawab Syari'at, zakat, zakat pesangon, zakat tijaroh | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 09/06/2009
Seorang qori’ kecil yang sangat populer belakangan ini dan memiliki prestasi internasional. Dia adalah Muhammad Thoha Al junaid. Berikut ini sekilas biografinya :
Nama Lengkap : Muhammad Thoha Shalih Al Junaid
Kewarganegaraan : Bahrain
Status : PelajarTingkat Dasar
Tahun lahir : 1994
Studi AL Qur’an : Markaz Abdurrahman Ajur untuk Hafalan Al Qu’an di Kota Hamad
Liat Videonya di Youtube : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam download gratis | Bertanda: Murattal, thaha al junaid | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 08/06/2009
Sebelum membacan posting ini, terlebih dahulu posting saya sebelumnya Awas Vaksin Dari Bahan Haram. Dan setelah melalui kajian dan diskusi yang panjang, akhirnya Majlis Ulama Indonesia mengharamkan vaksin meningitis (radang otak) yang biasanya disuntikkan kepada para Jama’ah Haji yang hendak menunaikan ibadah ihram di tanah suci. Berikut ini adalah berita selengkapnya dari Jawa Pos, Minggu, 7 Juni 2009 Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Makalah | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 28/05/2009
Pertanyaan dari SDP Nasution
Assalamualaikum.wr.wb.
Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?Wassalamualaikum.wr.wb.
Jawab
Wa’alaiku salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillah wal hamdulillah wa sholatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi wa shohbihi wa mawwaalah.
Telah disepakati oleh para ulama bahwa barangsiapa yang mengingkari salah satu ajaran Islam yang tegas dan bersifat qoth’i (pasti) adalah telah kafir. Dalam mahkamah Islam orang yang demikian ini akan diajukan ke hadapan hakim dan diminta untuk bertaubat setelah terlebih dahulu diberikan nasehat dan diajak untuk berdialog sampai keslahpahaman yang mungkin terjadi pada dia menjadi hilang. Seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji bagi yang sudah mampu, yang mengingkari haramnya riba, yang menikah dengan saudara dan lain-lain, termausuk diantaranya yang mengingkari kebolehan poligami. Dia diberi kesempatan untuk betaubat selama 3 hari, jika tidak mau bertaubat, maka hakim berhak memberikan keputusan terhadapnya.
Adapun jika dia tidak mengingkari, tetapi enggan atau malas untuk mengerjakannya, maka orang ini tidak dihukumi kafir dan dia berdosa besar dan diminta bertaubat. Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, mereka ini hukumnya sama saja dengan yang pertama, yaitu yang mengingkari kewajiban-kewajiban itu. (Lihat penjelasan tentang masalah ini di Fiqhus Sunnah, I : 80 – 82)
Dalilnya adalah banyak, diantaranya : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: hukum poligami, poligami, tanya jawab agama | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 27/05/2009
Kitab shahih Bukhari adalah kitab yang paling shahih yang ditulis oleh manusia. Nama asli dari kitab ini adalah Al Jami’ Ash Shohih Al Musnad min haditsi rasulillaahi shallallaahu ‘alaihi wasallam wa sunanihi wa ayyamihi. Kitab ini diterbitkan oleh Al Maktabah As Salafiyah wa maktabuna Kairo. Disyarah dan ditahqiq oleh Muhibbuddin Al Khathib, diberi nomor dan dijelaskan athrofnya oleh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dan didistribusikan oleh Qashiy Muhibbudin Al Khathib. Untuk mendownloadnya klik link-link berikut ini :
Juz 1 Juz 2 Juz 3 Juz 4
Ditulis dalam Arabic Library | Bertanda: arabic collection, download gratis, shahih bukhari | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 22/05/2009
Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam karya Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, diterjemahkan oleh Ust. Badru Salam, Lc dan diterbitkan oleh Pustaka Ulil Albab dan file PDFnya disebarkan melalui internet oleh http://www.kampungsunnah.wordpress.com. Untuk mendownload jilid 1 klik di sini : terjemah-bulughul-maram.pdf (sekitar 19 M)
Ditulis dalam download gratis | Bertanda: terjemah kitab | 15 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 22/05/2009
Ditulis dalam download gratis | 4 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 19/05/2009
Pertanyaan dari Sudarmawan
assalamualaikum, ust, dalam pengantar doa, kita dianjurakan membaca “ismul A’dhom”(nama Allah yang agung) dimana kalo dibaca, doa bisa mustajab. ana brtanya tentang lafatnya yang bener gimana. “allahumma inni as’aluka bianna lakal hamda (dal di fathahkan) laa ilaha illa anta al mannaan…dst,atau alahumma inni as aluka bianna lakal hamdu (dal di dhommahkan), karena dua-duanya ana pernah membaca. gmn dari segi nahwunya. Syukran. Af1. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: do'a, nama Allah yang agung | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 13/05/2009
Peranyaan dari Sudarmawan
assalamu alaikum,
kaif halk ustadz,smg tetap dalam lindungn Allah SWT sekeluarga, ammmiiin. apa saja rukun kutbah itu, dan bagaimana hukum meninggalkan salah satu rukun khutbah tersebut? krn setahu ana,Syahadat itu termasuk rukun dari khutbah. krn ana pernah kutbah di suatu masjid sidoarjo, waktu itu di kutbah yang ke dua,ana tdk membaca sholawat, setelah selesai kutbah, takmirnya langsung berdiri dan menyatakan bahwa kutbah ana tidak sah, maka saat itu kutbah diulangi lagi oleh takmir. krn menurutnya, kalo kutbahnya tdk sah maka harus mengulangi solat. pertanyan ana: apa memang seperti itu?, kalo memang bener, pada jumat kemarin (9 mei 2009), khotib di mahad seingat ana dan juga teman teman, dia tidak membaca syahadat, waktu itu teman-teman tanya pada ana, namun ana suruh tanya yang lebih faham aja,karena saat itu, ustad fauzi serta ustadz wafi serta ustadz-ustadz yang lain juga ada di sana. kalo memang itu salah, hendaknya di tegur supaya tidak terulang lagi. sukron, af 1. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: khutbah jum'at, rukun khutbah, wajib khubah | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 10/05/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI METODE PERIWAYATANNYA
METODE MENGEMBAN HADITS DAN CARA MENYAMPAIKANNYA
(AT TAHAMMUL WAL ADA’)
Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar itu sendiri atau ketikadia sudah mengajarkannya kepada orang lain kelak. Di dalam ilmu mushtholah hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal ada’. Pada pelajaran hadits yang terakhir ini kita akan mempelajari kedua hal ini. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: ilmu-ilmu hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 10/05/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI KEDUDUKAN JARH DAN TA’DIL
(CELA DAN PERNYATAAN ADIL)
MAKNA JARH
Yaitu celaan kepada seorang rawi sebuah hadits yang dapat menghilangkan atauy mebgurangi keadilannya atau kedlabitannya.
MAKNA TA’DIL
Yaitu pernyataan bersih kepada seorang rawi dan pernyataan kepadanya bahwa dia adalah seorang yang adil dan dlabith.
TINGKATAN-TINGKATAN TA’DIL Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: ilmu-ilmu hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 10/05/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI GENERASI-GENERASI PARA RAWINYA
(THOBAQOTUR RUWAT)
DEFINISI THOBAQOT
- Menurut Bahasa
Yaitu suatu kelompok masyarakat yang saling serupa
2. Menurut Istilah
Yaitu suatu ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang berada dalam satu umur atau saling berdekatan atau yang belajar kepada seorang guru yang sama. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: ilmu-ilmu hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 09/05/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI SIFAT-SIFAT RAWI
A. RIWAYATUL AQRON (PARA SAHABAT)
- أقْرَان menurut bahasa adalah bentuk jamak dari : قَرِيْن , yaitu seseorang teman yang selalu bersama dengan temannya.
- Menurut istilah adalah dua orang sahabat dimana keduanya berdekatan pada umurnya dan sanadnya atau salah satu dari keduanya. Yang dimaksud dengan kedekatan umur itu adalah jika kelahiran mereka berdekatan waktunya. Dan yang dimaksud dengan kedekatan sanad adalah jika salah seorang dari keduanya meriwayatkan dari guru-guru sahabat yang lain.
- Definisinya adalah jika seorang sahabat itu meriwayatkan dari sahabatnya yang lain.
- contohnya adalah riwayat Sulaiman At Taimi dari Mas’ar bin Kaddam. Mereka berdua adalah sahabat. Tetapi kami tidak mengetahui Mas’ar meriwayaatkan dari At Taimi.
- kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah : Al Afnan fi riwayatil Aqron karya Ibnu Hajar Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: ilmu-ilmu hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 27/04/2009
Belum hilang heboh beberapa hari yang lalu berkenaan dengan ditemukannnya dendeng dan abon yang mengandung babi, sekarang ditemukan lagi vaksin yang juga dibuat pada tubuh hewan yang telah jelas diharamkan oleh Agama Islam ini, yaitu pada tubuh babi.
Pada Hari Jum’at, 24 April 2009 Republika Online merilis sebuah berita yang cukup menghebohkan, yaitu ditemukannya vaksin meningitis (anti radang otak) yang disuntikkan kepada para calon jema’ah haji yang mengandung enzim porchin dari binatang babi. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Makalah | Bertanda: alkohol, obat haram, vaksin haram | 5 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 25/04/2009
Ada sebuah pemberitaan di eramuslim yang cukup menggelitik saya dan saya rasa perlu untuk memberikan komentar dan meletakkan sesuatu susuai dengan tempatnya masing-masing.
Ya, penulisan berita itu cukup menyakitkan dan bahkan bisa dikategorikan menjelek-njelekkan pemerintahan Saudi Arabia, Syeikh Abdullah bin Baz dan Wahabi dan bahkan merendahkan martabat Bangsa Indonesia sendiri. Sungguh ironi sebuah media muslim yang cukup konsisten memperjuangkan permasalahan keummatan, tetapi menulis berita seperti itu. Saya yakin penulis berita itu bukan ahli fiqih dan menukil perkaaan seorang ulama sepotong-sepotong. Untuk membaca berita lengkapnya silahkan klik di sini. Nanti akan saya jelaskan mengapa saya mengatakan bahwa penulis itu menulis pendapat Syeikh bin Baz hanya sepotong-potong. Di bagian bawah berita itu dinukilkan teks fatwa asli dari Bin Baz yang diambil dari ahlalhdeeth.com (dalam forum diskusi di situs itu).
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung fatwa itu, tetapi hanya untuk meluruskan kemiringan, sehingga tidak terjadi kesalahpahamana diantara sesama ummat Islam yang mulia ini. Saya sangat tidak setuju dengan fatwa itu. Saya terjemahkan dulu teks fatwanya dengan lengkap, saya berikan komentar, kemudian saya jelaskan sikap saya pribadi terhadap fatwa ini.
Terjemahan teks itu adalah : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Makalah | Bertanda: fiqih, nikah niat thalak | 6 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 24/04/2009
Berikut ini beberapa kitab ushul fiiqh, baik karya ulama salaf maupun ulama modern
- Kitab Ushul Fiqih Karya Dr. Wahbah Az Zuhaili yang juga menyusun Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu ( yang nama aslinya adalah Al Fiqhul Islami fi tsaubihi al jadid) yang diterbitkan oleh Darul Fikr dalam format PDF yang dilengkapi dengan nafigasi halaman, sehingga memudahkan untuk membacanya. Untuk Mendownloadnya klik di sini
- Al Wajiz Fi UShulil Fiqhi karya penulis yang sama
- Ushul Fiqih karya Syeikh Abdul Wahab Khalaf dalam format DOC
- Mudzakkirah Ushul Fiqih karya Dr. Muhammad Al Amin Asy Syinqithi
- Mu’jam Ushulul Fiqhi karya Syeikh Khalid Ramadlan Hasan, penjelasan tentang istilah-istilah ushul fiqih dalam bentuk mu’jam/kamus
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: diwnload kitab, Ushul Fiqih, wahbah zuhaili | 3 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/04/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI JUMLAH RAWINYA
Yang dimaksud dengan jumlah perawi di sini adalah jumlah perawi antara perawi sebuah hadits sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada satu jalur periwayatan, misalnya antara Imam Bukhari sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, apakah jumlah perawinya tiga, empat, atau lima. Demikian seterusnya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: mustholah hadits | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/04/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI AKHIR SANADNYA
Hadits ditinjau dari sisi akhir atau penyandarannya dibagi menjadi tiga macam, yaitu hadits marfu’, mauquf dan maqthu’. Pada pelajaran ini kita akan membahas masing-masingnya dengan singkat.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: mustholah hadits | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/04/2009
HADITS DITOLAK KARENA CELA PADA KEDLABITAN PERAWI
Hadits yang ditolak karena adanya cela pada kedlabitan (kekuatan hafalan) para perawi ada , yaitu hadits munkar, mu’allal, mudraj, maqlub, yang ditambahkan pada sanad yang bersambung, mudlthorib, mushohhaf dan muharrof, syadz, dan mukhtalath. Berikut ini adalah penjelasan masing-masingnya.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: mushtholah hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 12/04/2009
Assalamu’allaikum wr wb
mengingat banyaknya ajaran – ajaran yang meresahkan dan memecah belah islam menjadi beberapa golongan – golongan. dan banyaknya buku – buku tentang agama islam yang saling mencari – cari kesalahan golongan atau organisasi lainnya yang berdampak umat islam saling berpecah belah dan mungkin berperang dengan sesama muslim.
bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?
bagaimana Al-quran dan hadist memandang hal itu?
mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan dari buku-buku, golongan, organisasi yang ada saat ini? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: ikhtilaful fuqoha', ikhtilaful ulama', tafarruq, tanya jawab agama | 5 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 04/04/2009
Pertanyaan dari agry_luxxxxx@yahoo.coom
Assalamu’allaikum wr wb……
samakah hukumnya biogas (dari kotoran binatang) dengan Alkohol yang digunakan untuk membersihkan bakteri?
ada ulama yang berpendapat haram dan ada yang berpendapat tidak apa – apa, lantas mana yang mana yang paling benar hukum dari biogas?
terimaksih
wassalamu’alikum wr wb….. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: alkohol, biogas, halal dan haram, makanan halal, makanan haram | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 31/03/2009
HADITS DITOLAK KARENA CELA PADA PERAWI CELA PADA KEADILANNYA
Pada pelajaran ini kita akan mempelajari hadits yang ditolak karena adanya cela pada perawinya, yaitu ada empat macam : hadits maudlu’, hadits matruk dan hadits majhul serta hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang melakukan bid’ah tertentu, seperti pengikut Mu’tazilah, Khawarij atau yang lainnya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: hadits dla'if, mushtholah hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 31/03/2009
HADITS DITOLAK KARENA SANADNYA TERPUTUS
Pada pelajaran ini kita akan mempelajari hadits-hadits dla’if (hadits yang ditolak kehujjahannya) yang disebabkan karena adanya sanad yang terputus di dalamnya. Ini kita bagi menjadi dua, yaitu yang keterputusannya itu jelas dan yang keterputusannya itu sama. Yang keterputusannya jelas dibagi menjadi empat, yaitu hadits munqothi’, hadits mu’adlol, hadits mursal dan hadits mu’allaq. Dan yang keterptusannya samar itu dibagi menjadi dua, yaitu hadits mdallas dan mursal khofi (yang samar). Kita akan membahasnya satu per satu dengan contohnya masing-masing. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: hadits dla'if, hadits shahih, mustholah hadits | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 29/03/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI DITERIMANYA
Pada pelajaran yang kedua ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi diterima (maqbul) dan ditolaknya (mardud). Pembahasan tentang permasalahan ini adalah merupakan inti dari kajian tentang hadits dan di sinilah kadang-kadang para ulama berbeda pendapat tentangnya, baik yang meliputi standar matan maupunstandar rawinya. Sangat salah persangkaan para peneliti modern yang mengatakan bahwa ulama-ulama Islam hanya melakukan kritik hadits dari sisi para perawinya saja. Tetapi para ulama terdahulu benar-benar melakukan sutudi kritis terhadap hadits, baik dari sisi matan maupun perawinya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: mushtholah hadits | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 28/03/2009
HADITS DITINJAU DARI SISI KESAMPAIANNYA
Pada pelajaran yang pertama ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi kesampaiannya kepada kita, yaitu ada dua : hadits mutawatir dan hadits ahad. Kita akan mempelajarinaya satu per satu dan memberkan contoh untuk masing-masing bagiannya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ilmu Hadits | Bertanda: ilmu hadits | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 26/03/2009
MAKNA KHITBAH
Khitbah adalah bahasa yang sering kita terjemahkan dengan pinangan atau lamaran. Akar katanya di dalam Bahasa Arab adalah berasal dari huruf kho’, tho’ dan ba’ yang bermakna berbicara. Dari akar kata yang sama pula diambil kata khutbah, yang bermakna pembicaraan yang dilakukan oleh seorang juru dakwah, pada Hari Jum’at atau yang lainnya. Sedangkan khitbah ini ketika diucapkan, maka konotasinbya adalah pembicaraan yang memiliki makna khusus, yang maknanya adalah pembicaraan untuk melakukan permohonan restu kepada seorang wanita atau walinya untuk menikahinya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Makalah | Bertanda: khitbah islami, lamaran, ta'aruf | 1 Komentar »