Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Tanya jawab syari’at

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Memenuhi permintaan sebagian ikhwah yang menginginkan agar di buka forum tanya jawab di blog ini, maka saya mengkhususkan halaman ini bagi siapa saja yang memiliki pertanyaan seputar syari’at untuk menuliskan pertanyaannya di kolom komentar di bagian bawah. setiap pertanyaan yang serius, insya Allah akan dibalas dan dapat ditemukan jawabannya dalam kategori tanya jawab syari’at. Dan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah, karena pertanyaan anda dan jawabannya akan dapat dibaca oleh banyak orang yang mengunjungi situs ini. Dan saya sangat berharap agar halaman ini sekaligus menjadi forum diskusi yang baik.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

45 Tanggapan ke “Tanya jawab syari’at”

  1. mukhlis habari berkata

    jika kita telah dewasa dan belum melaksanakan aqiqah, mana yang kita utamakan ibadah qurban atau aqiqah?

  2. fauzi berkata

    Assalamu’alaikum. Jawaban sudah saya tuliskan dan saya poskan dan dapat di temukan jawabannya di samping kiri pada kategori Tanya Jawab Syari’at. jazakallah atas pertanyaannnya. Wassalam

  3. yayuk widianingsih berkata

    Assalamu’alaikum ustadz…

    Semoga ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT..
    Saya ingin menanyakan :
    1. Pada tanggal berapa dilakukan puasa tengah bulan ?
    2. Apakah yang menjadi dasar pelaksanaannya ?
    Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya sampaikan jazakumullahu khairan katsiran…

  4. ikwanti berkata

    Assalamu’alaykum…
    Ustadz sy mau tanya tentang rentang waktu pelaksanaan shalat isya itu sampai jam berapa?ada yang mengatakan hanya sampai jam 12malam, apakah itu benar Ustadz?Syukron. Wassalam

  5. ikwanti berkata

    Assalamu’alaykum…Ustad mau tanya lagi tentang puasa Nabi Daud.
    1. Apakah orang yang berpuasa Daud tidak bisa/tidak perlu melaksanakan puasa sunah lainnya seperti puasa tengah bulan, puasa asyura, dll? Kalau boleh melaksanakan puasa sunah lainnya, bagaimana pelaksanaannya? Puasa daud kan sehari puasa, sehari berbuka. tapi kalo mau melaksanakan puasa sunah lainnya berarti dalam beberapa hari berpuasa terus menerus.
    2. Apakah benar batasan minimal melaksanakan puasa Daud itu 40 hari? Lalu bagaimana kalau ditengah2 itu terhalang tidak bisa melaksanakan puasa? Dan bagaimana menyambungnya?
    Jazakallah atas penjelasannya ustad.
    Wassalam.

  6. noven berkata

    Assalamu’alaikum
    Langsung aja, saya punya tiga pertanyaan terkait muamalah iqhtisodi yaitu :
    1. apa benar transaksi sewa lahan pertanian termasuk yang dilarang ? Karena ada ulama yang melarang hal tersebut disebabkan menyerupai riba, sebab penyewa secara pasti memberikan biaya sewa sedangkan penyewa belum tentu mendapatkan hasil panen sebesar biaya sewanya, apa benar pendapat tersebut ?
    2. bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dg kridit, misal saya jual hp,dan saya tawarkan ke orang jika cash harganya 500 ribu, tetapi jika secara kridit harganya 600 ribu, haramkah cara demikian ? karena ada yang menganggap itu termasuk riba fudhori,apa benar ?
    3. bagaimana hukum jual beli kepemilikan dalam bisnis usaha? misal saya punya saham/investasi/bagian kepemilikan di PT X senilai 100 juta kemudian hak kepemilikan saya tersebut saya alihkan ke orang lain dengan dibeli seharga 150 juta karena PT X tersbeut maju pesat sehingga prospek kedepannya karena itu saya jual lebih mahal dari nilai sebenarnya, apa boleh itu ?
    Sementara itu dulu, nanti saya lanjutkan dengan pertanyaan yang lain..
    Jazakallah sebelumnya….

  7. robin berkata

    Assalamu’alaykum…
    benarkah rokok itu haram hukumnya?

  8. Sukma berkata

    Assalamu’allaikum wr wb

    Pak ustadz, maaf, saya mengganggu.

    Saya ingin bertanya tentang sholat Hajat.

    Sebelumnya, di masa lalu saya memiliki masalah yang mengharuskan saya memilih di antara dua pilihan, antara keputusan A dan B. Jawaban yang saya dapat, saya cenderung mengambil keputusan A. Waktu itu, saya berdoa, Ya Allah jika keputusan A yang saya ambil, maka saya mohon lancarkanlah usaha saya setelah mengambil keputusan ini.

    Kenyataannya, setelah itu, tak lama kemudian, banyak gangguan yang membuat tujuan saya setelah mengambil keputusan A ini susah tercapai.

    Saya, jujur sempat merasa putus asa. Hingga akhirnya saya putuskan untuk melakukan sholat Hajat, meminta “keajaiban” dari Allah.

    Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan saya melakukan sholat Hajat ini, ini berarti saya memaksa Tuhan untuk mengabulkan doa saya? Apakah ini artinya saya mengingkari keputusan Tuhan setelah saya mendapat jawabannya setelah sholat Istikhoroh yang dulu?
    Tapi, apakah salah saya mencoba lagi untuk mendapat “keajaiban” itu (afwan saya tidak menemukan kata lain yang tepat). Bukankah, Nabi saw pernah bersabda:”Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR.Ahmad). Pada dasarnya, kita diminta untuk tidak berputus asa. Begitu yang saya tangkap.

    Selanjutnya, saya ingin mendapat penjelasan tentang tata cara sholat Hajat ini. Kapan waktu-waktu yang tepat melaksanakan sholat Hajat?

    Terima kasih banyak.

    Salam,

  9. robin berkata

    Assalamu’allaikum wr wb

    pak ustad saya hanya menyampaikan unek-unek di dalam hati saya. semogah ustad bisa membantu dan menenangkan hati dan pikiran saya.Amin Amin ya robbal alamin.

    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Baqarah ayat 2)

    ketika saya makan diluar rumah dan memakan daging yang saya beli dipasar dan makanan – makanan yang dari laut( see food). saya kuatir makanan yang saya makan adalah haram (menyembelih tidak dengan nama Alloh) bagaimana hukumnya orang yang memakan makanan tersebut (menyembelih tidak dengan nama Alloh) sedangkan orang tersebut tidak mengetahuinya(mengetahui proses penyembelihannya)? dan apa yang harus saya lakukan untuk terbebas dari makanan haram tersebut? dan apa yang saya lakukan?
    ustad, umat laki-laki diharamkan memakai perhiasan yaitu emas dan kain sutra terus kenapa kebanyakan umat muslim laki-laki dan diperbolehkan oleh ulama memakai perhisan emas sebagai suatu ikatan suami istri (tukar cincin)? apakah mereka (para ulama dan umat laki-laki) tidak mengetahui hal ini? dan jika ada salah 1 diantara mereka mengetahui hal ini bukannya sebaiknya diperingatkan?
    bid’ah yang bagaimana dikatakan sesat seperti didalam hadits ini :
    Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari)
    Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR. Muslim)
    saya melihat ketika orang mau berziarah ke makam kebanyakan mereka membawah bunga-bunga(tabur bunga di atas makam) sempat saya berpikir “apakah di arab ada bunga-bunga seperti itu?” dan saya menganggap hal itu “Bid’ah. tetapi itu juga budaya yang mendekatkan diri ke Alloh dan meminta agar dapat meringankan dosa orang yang sudah meninggal” saya juga berpikir “kenapa orang yang azan memakai pengeras suara (mix), padahal nabi Muhamad mengajarkan kita azan ke tempat yang tinggi bukankah itu juga bid’ah?” saya pernah melihat berita kalau ada masjid (diluar negeri tepatnya saya kurang tau, seingat saya di inggris) yang “tidak” menyeruhkan azan menggunakan pengeras suara tetapi orang yang azan naik ke pilar/menara. mereka berpendapat kalau azan menggunakan pengeras suara akan mengganggu orang lain(non muslim), bukankah itu hal yang baik?kenapa tidak kita gunakan di masjid-masjid indonesia? sedangkan di indonesia bukan negara islam(tidak 100% muslim) bukankah dengan begitu toleransi sesama manusia akan lebih baik?
    saya mempunyai teman yang non muslim dia mengeluh dan tidak tenang tidurnya kalau tiap pagi/shubuh ada orang azan yang begitu kerasnya. bukankah islam mengajarkan kita untuk berbuat baik terhadap sesama manusia? tidak berbuat keributan dan merugikan orang lain?

    atas perhatiannya saya ucapkan banyak – banyak terimakah.
    wassalamu’allaikum wr wb

  10. robin berkata

    Assalamu’allaikum wr wb
    ustad saya ingin menanyakan arah kakbah klo dari surabaya/ indonesia itu menyerung kemana? apakah arahnya itu ke barat pas atau sedikit menyerung ke kanan atau ke ke kiri?
    klo melihat dari peta dunia arahnya si sedikit menyerong ke kanan.
    atas bimbingannya saya ucapkan banyak terima kasih.
    wassammualaikum wr.wb

  11. tatha berkata

    Assalamu’allaikum wr wb
    langsung aja.
    didalam ayat – ayat Al-quran banyak sekali larangan – larangan untuk membuat masjid yang didalamnya ada makam para nabi-nabi,orang – orang yang dianggap suci dan lain – lainnya.
    akan tetapi didalam Baitullah ada makam Nabi Ibrahim a.s.
    sedangkan di kitab suci Al-Quran melarang keras hal itu.
    apakah makam itu hanya monumen dari makam Nabi Ibrahim? ataukah benar makam yang ada di Baitullah itu makam Nabi Ibrahim yang belum dipindahkan? jika benar belum dipindahkan maka kita umat muslim melanggar kebenaran Al-quran sendiri? yaitu mendirikan tempat ibadah yang mana didalamnya ada makam nabi – nabi (seperti kaum nasrani dan yahudi).
    dan ada beberapa hadist yang menyatakan larangan tentang hal itu (mendirikan masjid diatas makam) baca selengkapnya di http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1442&Itemid=67
    sangat dengan hormat saya memintamaaf jika ada kesalah penulisan dan kata-kata yang tidak berkenan didalam hati para pembaca dan saya tidak memperdebatkan apa yang ada di Al-Quran tetapi saya ingin mengetahui tentang sejarah Baitallah dan makam nabi Ibrahim yang ada didalamnya/monumen nabi ibrahim. semogah Allah memaafkan hamba karena sedikitnya ilmu yang hamba terima dan semogah Allah memberi petunjuk yang tanpa hentinya untuk mendalami Islam sepenuhnya dan sebenar2nya kepada hamba.Amin

  12. mboksum berkata

    Assalamu’allaikum wr wb

    bagaimana pandangan Islam tentang ilmu pengetahuan?
    banyaknya pendapat yang menyatakan benarnya ilmu pengetahuan dalam Al-quran dan banyaknya pendapat menyalahnya ilmu pengetahuan menurut Al-quran. lantas benarkah Al-quran itu berhubungan dengan Ilmu pengetahuan dan membenarkan maupun menyalakan tentang ilmu pengetahuan? tujuhan dari Al-quran itu sendiri apa? jika benar Al-quran itu menyalakan ilmu pengetahuan yang sudah diyakinin kebenarnya ilmu pengetahuan itu terus apa bedanya agama Islam dengan agama Nasrani yang menentang ilmu pengetahuan pada abad 18?

  13. sandee berkata

    Assalamu’allaikum wr wb
    mengingat banyaknya ajaran – ajaran yang meresahkan dan memecah belah islam menjadi beberapa golongan – golongan. dan banyaknya buku – buku tentang agama islam yang saling mencari – cari kesalahan golongan atau organisasi lainnya yang berdampak umat islam saling berpecah belah dan mungkin berperang dengan sesama muslim.
    bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?
    bagaimana Al-quran dan hadist memandang hal itu?
    mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan dari buku-buku, golongan, organisasi yang ada saat ini?

  14. agry berkata

    Assalamu’allaikum wr wb……
    samakah hukumnya biogas (dari kotoran binatang) dengan Alkohol yang digunakan untuk membersihkan bakteri?
    ada ulama yang berpendapat haram dan ada yang berpendapat tidak apa – apa, lantas mana yang mana yang paling benar hukum dari biogas?
    terimaksi
    wassalamu’alikum wr wb…..

  15. fauzi berkata

    Saya kurang paham terhadap pertanyaan tentang biogas ini. maksudnya penggunaan biogas untuk apa dan alkohol untuk apa ? Dan kalau boleh bertanya apakah agry, sandee dan mboksum itu satu orang. soalnya IP adressnya sama dan waktunya juga hampir bersamaan. saya akan menjawab pertanyaannya setelah pertanyaan saya ini dijawab terlebih dahulu

  16. agry berkata

    tidak ustad kami semua 1 teman dan berinternetan di 1 IP (dirumah robin) kami berdiskusi bersama-sama dan kami tidak bisa menjawabnya maka dari itu kami butuh seorang ulama/ yg mengerti agama agar kita tidak terjerumus dlm kesesatan.
    dari pada pertanyaannya jadi satu kan ribet maka dari itu pertanyaanya di pisah-pisah dan kalao tidak sempat membuka blog ini kan bisa di kirim lewat email kami. gtu ustad.
    biogas(dari kotoran sapi,manusia,dan ada juga dari nabati. tetapi biogas yang dimaksut dari kotoran sapi) kegunaanya buat bahan bakar dan mungkin digunakan untuk pengganti LPG. tujuhan pokok dari biogas itu untuk menghemat energi dari perut bumi dan biayanya jauh lebih murah ketimbang minyak bumi, apakah diperbolehkan oleh agama? Alkohol untuk membersihkan luka-luka atau bahkan untuk mengurangi rasa sakit waktu di suntik. dan ada juga narkoba/obat bius digunakan untuk mengurangi rasa sakit waktu oprasi. lantas bagaimana hukumnya menurut kaca mata islam?

  17. fauzi berkata

    Ok. Insya Allah saya akan segera menjawabnya. Semoga semangatnya untuk belajar semakin bertambah dan sampai kepada kebenaran yang dimaksudkan. saya sangat salut atas semangatnya. Saya nggak curiga apa-apa, hanya kok alamat IPnya sama, bahkan dengan Mas Robin. Maka saya bertanya supaya lebih jelas. Semoga besok bisa saya jawab dengan tuntas seluruhnya.

  18. robin berkata

    ustad buka web ini http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/sejarah-singkat-muhammad.html
    banyak sekali kata-kata dan ayat2 ditafsirkan yang menurut saya pribadi sesat.
    beri bantahan yg sangat keras terhadap blog itu ustad. musuh islam sudah memperlihatkan dirinya.
    wassalam….

  19. rina priono berkata

    ustad fauzi cerdas

  20. Sudarmawan mahad umar berkata

    ana mengucapkan jazakallohu khoiron katsiro kpd ustadz, yng memiliki blog ini. sungguh amat bermamfaat kpd kami semua. semoga penjelasanya dapat menjadi amal jariah yang pahalanya mengalir terus(ghoiru mamnuun) yang akan ust rasakan di alam barzakh nantinya, ammiin. sungguh teman teman merindukan profil ustadz yg seperti ini, walaupun ust fauzi pernah menyatakan saat menjawab pertanyaan dari saudari ikhwanty, bahwa: “ana belum pantas dipanggil ustadz” namun itu kan di timur tengah, beda dgn di indonesia. kita kan di indonesia. Af 1.

  21. fauzi berkata

    subhaanallah. banyak pujian yang masuk. semoga tidak membuat saya menjadi ghurur. saya hanya ingin menyumbangkan apa yang saya bisa untuk ummat ini. Tetapi saya minta ma’af kepada semua pengunjung jika melihat tidak ada tambahan posting di blog ini dalam beberapa hari ini, karena saya sedang sakit. Banyak pertanyaan yang masuk, tapi belum bisa saya jawab. Ya Allah, ma’afkanlah hamba-Mu yang lemah ini.

  22. Sudarmawan mahad umar berkata

    assalamu alaikum, kaif halk ustadz,smg tetap dalam lindungn Allah SWT sekeluarga, ammmiiin. mohan penjelasan tentang dalil dalil yang menyatakan bahwa Sholawat nariah itu sesat” seta bgmna dengan acara istighosah yang biasa di lakukan orang-orang sekarang. bagaimana kalo kita ikut menghadirinya karena diundang, namun tidak ikut membaca atau menirukan bacaan yang ada (sholawat2 yg tdk ada tuntunanya, serta bacaan istighoah). yg kedua: apa saja rukun kutbah itu, dan bagaimana hukum meninggalkan salah satu rukun khutbah tersebut? krn setahu ana,Syahadat itu termasuk rukun dari khutbah. krn ana pernah kutbah di suatu masjid sidoarjo, waktu itu di kutbah yang ke dua,ana tdk membaca sholawat, setelah selesai kutbah, takmirnya langsung berdiri dan menyatakan bahwa kutbah ana tidak sah, maka saat itu kutbah diulangi lagi oleh takmir. krn menurutnya, kalo kutbahnya tdk sah maka harus mengulangi solat. pertanyan ana: apa memang seperti itu?, kalo memang bener, pada jumat kemarin (9 mei 2009), khotib di mahad seingat ana dan juga teman teman, dia tidak membaca syahadat, waktu itu teman-teman tanya pada ana, namun ana suruh tanya yang lebih faham aja,karena saat itu, ustad fauzi serta ustadz wafi serta ustadz-ustadz yang lain juga ada di sana. kalo memang itu salah, hendaknya di tegur supaya tidak terulang lagi. sukron, af 1.

  23. Sudarmawan mahad umar berkata

    assalamualaikum, ust, dalam pengantar doa, kita dianjurakan membaca “ismul A’dhom”(nama Allah yang agung) dimana kalo dibaca, doa bisa mustajab. ana brtanya tentang lafatnya yang bener gimana.

    “allahumma inni as’aluka bianna lakal hamda (dal di fathahkan) laa ilaha illa anta al mannaan…dst,atau alahumma inni as aluka bianna lakal hamdu (dal di dhommahkan), karena dua-duanya ana pernah membaca. gmn dari segi nahwunya. Syukran. Af1.

  24. SDP Nasution berkata

    Assalamualaikum.wr.wb.
    Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?

    Wassalamualaikum.wr.wb.

  25. robin berkata

    asalammualaikum…..
    ustad saya bingung dengan konsep riba sebenarnya.
    ada yg berpendapat bahwa riba = “UANG bekerja untuk KITA” inilah sebenarnya yang merupakan riba ddalam artian yang sesungguhnya.” http://rachmad.kuyasipil.net/?p=268#comment-3355
    jika demikian konsep riba berarti bunga deposito juga riba dong? malah sekarang ada bank2 yg menggunakan syariah islam yg menawarkan berbagai pinjaman dengan banyaknya biaya bulanan yg di tanggung oleh konsumen, secara tidak langsung biaya2 tersebut dikategorikan bunga, apa itu tidak termasuk riba? riba yg sesuai dikondisi sekarang ini seperti apa ya ustad? malah saya berencana ingin membuka warung dengan sistem bagi hasil/waralaba, apa itu termasuk riba?

  26. fauzi berkata

    wa’alaikum salam warahmatullah, Mas Robin.
    apa yang di katakan oleh Mas Robin tu betul sekali. kebobrokan di dunia ini tidak lain dan tidak bukan ketika semua digantungkan kepada riba. lihatlah uang yang fungsi sebenarnya adalah sebagai alat bantu jual beli berubah menjadi barang yang diperjual belikan itu sendiri, akhirnya krisis moneter yang terjadi. lihatlah semua proyek, baik swasta atau pemerintah, semuanya terbengkalai, karena begitu dana turun, simpan dulu di bank dan setelah sekian bulan proyek itu baru direalisasikan. akhirnya rakyat jadi korban. sekarang ini saya sedang dalam proses menterjemahkan sebuah buku tentang masalah mu’amalat. walaupun buku ini tidak berbicara secara langsung tentang riba, tapi paling tidak dapat menjelaskan model transaksi yang diperbolehkan dan halal dalam agama ini. semoga nanti bisa diterbitkan. dan kalaupun toh tidak dapat diterbitkan karena suatu hal, saya akan mempostingkannya di blog ini. terima kasih. wassalamu’alaikum

  27. masdiansyah berkata

    Assalamulaikum.Wr.Wb.
    bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban. Wassalam

  28. wawan mahad berkata

    aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:
    1. apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
    2. tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
    3. Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya)dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah?

  29. irwan berkata

    ass wr wb ; afwn ustadz ats kelancangan sy, sy bth info syariat yg bnyk,krn sjk sy kulih di ma’had
    jam’ah masjd srna bertanya pd sy. sykrn jaziilan.

  30. fauzi berkata

    ssalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    Sebelumnya saya minta ma’af karena sekarang belum ada waktu untuk duduk menjawab pertanyaan antum. Untuk sementara tentang jawaban cara berdiri antum bisa membaca buku karya Syeikh Nashiruddin Al Al Bani di link-link berikut ini khususnya yang jilid ke tiga :
    http://www.4shared.com/file/109775190/1efd3c64/Al_Albani-ashlu_sifat_sholat_nabi_1.html
    http://www.4shared.com/file/110764309/6989e07f/Al_Albani-ashlu_sifat_sholat_nabi_2.html
    http://www.4shared.com/file/109733147/e5dc2e96/Al_Albani-ashlu_Sifat_Sholat_Nabi_3.html
    atau yang berbahasa Arab di link berikut :
    http://s203995553.onlinehome.us/waqfeya/books/03/0201.rar
    Terima aksih dan afwan
    Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

  31. mihdar berkata

    apa pengertian ‘am dan khas dalam ushul fiqh dan membahas apa saja

  32. fauzi berkata

    kepada mas mihdar coba klik pada pelajaran kedelapan pada kategori Ushul Fiqih. Di sana insa allah akan ada jawabannya

  33. ayong berkata

    orang yang meninggal dunia …..keluarga yang menangis ….air mata tidak boleh mengenai jenasah orang yang meninggal ……….bagaimana menurut pa ustads…mohon penjelsannya

  34. ibnu berkata

    Assalamualaikum ustad…
    Ana mau minta tolong untuk bisa dijelaskan tentang ilmu usul fikh……
    jazakallah khoiron kastiiro….
    wassalaamualaikum…..

  35. lutfi ahmad berkata

    trima kasih atas kesempatan dan tanggapannya.yang jngin sy tnyakan apakah batal wudu seorang anak bila tersentuh ibunya atau mngkn istrinya ?bgm menurut keempat mazdhab dan sy mnt tlg disertakan dalilnya atau mgnkn hadis lain yg menerangkannya ?

  36. PM berkata

    Ass….
    saya mau nanya…Pandangan Islam tentang nikah di bulan Syura (jawa) bagaimana? tidak boleh / malah baik ?? klo ada sekalian haditz nya…

    Terimakasih
    Wass….

  37. rudiaptazi berkata

    saya mau tanya apa benar seorang laki-laki di haramkan memakai cincin, dan saya mau tanya juga kalau kita selesai melakukan hubungan intim harus wajib mandi hadas ya kalau boleh saya tahu bacaan mandi hadas bagai mana tolong kasih tau ya.makasi

  38. fauzi berkata

    Kepada Mas rudiaptazi, pertanyaan serupa tentang cincin sudah pernah saya ulas dan sudah saya postingkan beberapa bulan yang lalu di blog ini. Untuk bacaan mandi, saya kurang jelas dengan pertanyaannya, apakah maksudnya bacaan niatnya atau do’a-do’a khusus ketika sedang mandi.
    Jika yang dimaksud adalah bacaan niatnya, maka asalkan ketika memulai mandi hati kita sudah berkehendak untuk mandi untuk menghilangkan hadats besar, maka itu saja sudah cukup.
    Dan jika yang dimaksud adalah do’a-do’a khusus pada waktu mandi, maka sepanjang pengetahuan saya tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hal itu. Jadi do’a khusus ketika mandi adalah tidak ada.

  39. moha berkata

    ustad, saya mau minta saran,,,sudah sejak sd sampai sekarang saya kuliah saya maksiat terus,,tiap lihat atau dekat dengan gadis, saya tak bisa menahan nafsu saya, walaupun sebenarnya saya ingin sekali tidak maksiat, namun nafsu pun mengalahkan keinginanku itu,,

    saya ingin tahu pendapat ustad, kira2 gimana caranya agar saya tidak mudah nafsu dan bisa menjauhi maksiat itu.thx

  40. fauzi berkata

    tertarik kepadalawan jenis adalah wajar. itu normal. tetapi semuanya harus berada dalam rambu-rambu yang sudah dipasang oleh agama kita. Seperti tidak mengikuti pandangan dengan pandangan yang lainnya, agar tidak tergoda. menjaga pergaulan dengan sebaik-baiknya. tidak dekat-dekat dengan segala hal yang akan menyebabkan perzinaan. Dan yang penting lagi segera menikah setelah segala syarat-syaratnya terpenuhi

  41. gio berkata

    asslmkum…saya mau tanya, apa hukumnya jika seorang tidak pernh lp akan shalat nya, tetapi ia berpacaran dengan lawan jenisnya..yang saya dengar dalam islam tidak ada pacaran sebelum menikah..?

  42. fauzi berkata

    Wa’alaikum salam. Shalatnya insya Allah tetap berpahala dan pacarannya berdosa. Saran saya tetap shalat, tinggalkan pacaran dan segera menikah. Jika meninggalkan shalat karena alasan masih berpacaran, maka dosa plus dosa. Pacaran yang islami adalah berbentuk khitbah (lamaran) dari calon suami kepada calon istrinya melalui walinya. Selebihnya adalah dosa

  43. Adi berkata

    Assalamualaikum,
    Pak ustad saya mau minta pendapat tentang berjualan (tizaroh),
    Banyak yang bilang menjual barang barang tidaklah sebebas atau semau agar sesuai dengan syariat Islam. Kalau menjual barang yang biasa kita makan mungkin sudah jelas hukumnya. Tapi kalau menjual barang barang kelontong dan asesoris, akan sangat banyak jenis, dan permintaan pasar yang berbeda-beda.

    Pertanyaan saya apakah ada hukum yang jelas jika kita menjual Kartu Remi dan Kartu Domino? Haram atau halal?
    Karena kalau disangkut pautkan dengan penggunaan barang tersebut, kalau menurut saya jadi bias. Kalau orang yang biasa menggunakan kartu remi untuk judi ya jelas, itu haram. Tapi kalau kartu remi untuk perlombaan seperti bridge atau permainan seperti sulap. Kan bukan hal yang haram pak ustad.

    Kalau dilihat dari pemakaian konsumen jelas sangat bervariatif, jual kelereng misalnya, kalau anak anak bisa digunakan untuk bermain tapi malah kelereng atau gambar2 bisa mengajarkan anak untuk belajar judi kecil kecilan karena ada permainan/game disitu yang mengharapkan upah jika menang.

    Demikian terima kasih,
    Wassalamu’alaikum.
    Adi

  44. Sendi berkata

    Assalamu’alaikum,pak ustad saya mau tanya,apakah diperbolehkan orang melaksanakan ibadah qurban padahal orang tersebut belum melaksanakan akikah untuk dirinya?apa ada dasar hukumnya didalam Al-quran maupun Hadist,terima kasih,wasalamu’alaikum

  45. fauzi berkata

    Wa’alaikum salam warahmatullaahi wa barakaatuh.
    Sesuatu yang harus diingat bahwa aqiqah adalah perintah Allah yang ditujukan kepada orang tua ketika telah dilahirkan seorang anak. Jadi perintah aqiqah itu tidak tertuju kepada anak yang dilahirkan, tetapi kepada orang tuanya. Dan dia tetap sah untuk melaksanakan qurban, walaupun orang tuanya tidak meng-aqiqah-inya ketika dia lahir. Dasarnya adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang tidak pernah diaqiqahi, tetapi beliau selalu berqurban setiap tahunnnya. Demikian juga kebanyakan para sahabat.
    Sekian, Wassalamu’alaikum Warahmatullah

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>