Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Posts Tagged ‘Tanya Jawab Syari’at’

Dosa-dosa besar dan dalil-dalilnya

Posted by Administrator pada 30 Maret 2011

Pertanyaan dari dhika

assalamu’alaikum wr.wb
tanya beberapa hal
1. dosa yang tidak diterima sholatnya selama 40 hari setauku cuma minum khmer dan pergi ke dukun, adakah perbuatan yang lain yang mendapat dosa serupa? ex: zina, mmbunuh ato dll?
2. itungan 40 hari apakah terakumulasi misal ke dukun 4x maka dosa menjadi 160 hari tidak diterima? trus selama itu kan tidak diterima, apak sebaiknya tetap menjalankan sholat?
sekian pertanyaannya
Wa’alaikum salam.
Minum khamar dan dan pergi ke dukun(tukang ramal nasib) adalah termasuk salah satu dosa besar. Imam Adz Dzahabi telah menyusun sebuah kitab yang didalamnya dijelaskan list 70 dosa-dosa mulai yang paling besar sampai yang ketujuh puluh dari sisi urutannya. Dan semuanya itu termasuk ke dalam kategori dosa-dosa besar. Semua itu dijelaskan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari Al Qur’an maupun dari hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Berikut ini daftar listnya. Saya akan menyebutkannya dengan ringkas dan dengan beberpa dalilnya.

Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , , | 13 Comments »

APAKAH MAKMUM BOLEH MEMISAHKAN DIRI DARI IMAM ?

Posted by Administrator pada 14 Juli 2009

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan WAWAN

Pada dasarnya seorang makmu harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Tetapi karena adanya satu dan lain hal, seperti kehendak untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di samping masjid, ada orang yang pingsan di samping kita berdiri, dan lain-lain. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seseorang itu memisahkan diri dengan imamnya atau tidak boleh. Dalam pengertian jika dikatakan boleh, maka dia tinggal menambahkan shalat yang kurang, kemudian mempercepat shalatnya hingga selesai. Kalau dikatakan tidakboleh, maka shalatnya sebelum memisahkan diri adalah batal. Dan dia harus mengulangi shalat lagi dari awal, jika memisahkan diri. Jadi shalat sebelumnya dianggap tidak ada sama sekali. Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 3 Comments »

Al Fatihah Setelah Do’a dan Cara Bangkit Dari Sujud

Posted by Administrator pada 8 Juli 2009

aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:

  1.  apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
  2. tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
  3. Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya) dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah? Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , | 9 Comments »

ZAKAT UANG PESANGON

Posted by Administrator pada 20 Juni 2009

PERTANYAAN

Assalamulaikum.Wr.Wb.

bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban.

Wassalam

JAWAB

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuh

Segala puji bagi Allah dan semoga shlawat dan salam tetap tercurahkan kepada Rasulullah dan kepada semua pengikutnya sampai akhir zaman kelak.

Tentang zakat uang pensiunan, uang pesangon ketika terjadi PHK misalnya secara singkat saya mengatakan bahwa hukumnya adalah sama dengan zakat profesi biasa. Uang ini tidak ada bedanya dengan gajian bulanan yang Bapak terima setiap bulannya. Jadinya caranya menghitung zakatnya sama persis seperti zakat profesi.

Tentang zakat profesi ini ada beberapa pendapat dari para ulama. Saya akan menyebutkan keselurhannya secra singkat kemudian saya jelaskan pendapat yang menurut saya paling benar, lengkap dengan alasan dan dalil yang saya yakini. Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , , , | 9 Comments »

Memakai cincin emas dan perak untuk laki-laki

Posted by Administrator pada 10 Maret 2009

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan Mas Robin

Yaitu tentang memakai cincin emas dan sutra bagi laki-laki serta mengumandangkan adzan dengan pengeras suara.

Tidak diragukan lagi dan ini adalah merupakan konsesus (kesepakatan) dari seluruh ulama sejak dahulu sampai sekarang untuk menghamkan laki-laki memakai emas dan perak dan memakai baju sutra. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang hal ini, diantaranya adalah : Baca entri selengkapnya »

Posted in Tanya Jawab Syari'at | Dengan kaitkata: , , , , | 15 Comments »