Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘kaidah ijtihad’

Pelajaran Kesepuluh – Ushul Fiqih

Posted by Administrator pada 25 Maret 2009

TA’ARUDL (KONTRADIKSI) DAN TARJIH

 

Pada pelajaran yang kesepuluh dari pelajaran tentang ushul fiqih inikita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid ketika dia menghadapi beberapa dalil yang dzahirnya berbeda atau yang keliahatnnya terjadi kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , | 5 Komentar »

Pelajaran kesembilan – Ushul Fiqih

Posted by Administrator pada 24 Maret 2009

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (Bagian II)

Pada bagian kedua ini kita akan membicarakan dua hal, yaitu : dilalah (penunjukan) kata kepada suatu makna dan metode dilalah kata kepada suatu makna. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

PELAJARAN KEDELAPAN – USHUL FIQIH

Posted by Administrator pada 20 Maret 2009

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (BAGIAN I)

Pada bagian yang pertama ini kita akan membiacarakan tentang beberapa kaidah bahasa yang ada hubungannya dengan Ushul Fiqih

PERTAMA : KATA DITINJAU DARI REDAKSI PENUNJUKKANNYA KEPADA SUATU MAKNA Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , | 1 Komentar »

PELAJARAN KETUJUH – USHUL FIQIH

Posted by Administrator pada 18 Maret 2009

QIYAS (bagian kedua)

Pelajaran ini adalah lanjutan dari pelajaran ushul fiqih sebelumnya, yaitu tentang qiyas. Di sini kita akan membahas tentang permasalahan illat hukum yang merupakan inti dari permasalahan yang boleh diqiyaskan dan yang tidak boleh diqiyaskan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | 1 Komentar »

PELAJARAN KEENAM –USHUL FIQIH

Posted by Administrator pada 18 Maret 2009

QIYAS (bagian pertama)

Qiyas adalah sebuah dasar hukum yang luas dipergunakan sebagai hujjah oleh para ulama. Tetapi ada sebagian ulama yang dengan tegas menolak qiyas sebagai dasar hukum Islam. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 49 pengikut lainnya.