Samudra Ilmu Agama Islam

Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘dasar hukum islam’

Pelajaran Kesepuluh – Ushul Fiqih

Ditulis oleh fauzi di/pada 25/03/2009

TA’ARUDL (KONTRADIKSI) DAN TARJIH

 

Pada pelajaran yang kesepuluh dari pelajaran tentang ushul fiqih inikita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid ketika dia menghadapi beberapa dalil yang dzahirnya berbeda atau yang keliahatnnya terjadi kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , | 1 Komentar »

Pelajaran kesembilan – Ushul Fiqih

Ditulis oleh fauzi di/pada 24/03/2009

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (Bagian II)

Pada bagian kedua ini kita akan membicarakan dua hal, yaitu : dilalah (penunjukan) kata kepada suatu makna dan metode dilalah kata kepada suatu makna. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KEDELAPAN – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 20/03/2009

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (BAGIAN I)

Pada bagian yang pertama ini kita akan membiacarakan tentang beberapa kaidah bahasa yang ada hubungannya dengan Ushul Fiqih

PERTAMA : KATA DITINJAU DARI REDAKSI PENUNJUKKANNYA KEPADA SUATU MAKNA Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , | Leave a Comment »

PELAJARAN KETUJUH – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009

QIYAS (bagian kedua)

Pelajaran ini adalah lanjutan dari pelajaran ushul fiqih sebelumnya, yaitu tentang qiyas. Di sini kita akan membahas tentang permasalahan illat hukum yang merupakan inti dari permasalahan yang boleh diqiyaskan dan yang tidak boleh diqiyaskan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KEENAM –USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009

QIYAS (bagian pertama)

Qiyas adalah sebuah dasar hukum yang luas dipergunakan sebagai hujjah oleh para ulama. Tetapi ada sebagian ulama yang dengan tegas menolak qiyas sebagai dasar hukum Islam. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KELIMA – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009

DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN PENDAPAT SAHABAT DAN ISTIHSAN

Pada pelajaran kali ini kita akan membicarakan tentang dua dasar hukum Islam yang diperselisihkan kehujjahannya oleh para ahli ushul fiqih dan para fuqoha’, yaitu tentang pendapat dan madzhab shabat dan tentang istihsan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KEEMPAT – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009

DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN

Pada pelajaran ini saya akan menguraikan tentang dua dalil yang diperselisihkan kehujjahannya, yaitu ijma’ dan syar’u man qoblana (syari’at ummat sebelum Islam) oleh para ahli ushul fiqih Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KETIGA – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009

DALIL-DALIL HUKUM YANG DISEPAKATI

Dalil-dalil hukum yang dijadikan sebagai potokan untuk berijtihad yang disepakati oleh seluruh ulama atau para ahli ushul Fiqih yang dikenal dengan istilah  al ushuliyyun ada dua, yaitu : Al Qur’an dan Al Hadits (Sunnah). Tidak ada satupun ulama ahlus sunnah yang berbeda pendapat tentang hal ini. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »

PELAJARAN KEDUA – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009

BEBERAPA PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQIH 

  1. HIKMAH
    1. Pengertiannya

Yaitu kemashlahatan yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | 2 Komentar »

PELAJARAN PERTAMA – USHUL FIQIH

Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009

BEBERAPA MUQADDIMAH

DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN-KAITAN HUKUM-HUKUM ISLAM

PERTAMA : DEFINISI ILMU USHUL FIQIH

Yaitu : kumpulan kaidah-kaidah yang umum yang digunakan untuk melakukan istinbath (mengambil kesimpulan) hukum-hukum syari’at dari dalil-dalilnya yang terperinci. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: , , | Leave a Comment »