Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘dasar hukum islam’
Pelajaran Kesepuluh – Ushul Fiqih
Ditulis oleh fauzi di/pada 25/03/2009
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad | 1 Komentar »
Pelajaran kesembilan – Ushul Fiqih
Ditulis oleh fauzi di/pada 24/03/2009
METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (Bagian II)
Pada bagian kedua ini kita akan membicarakan dua hal, yaitu : dilalah (penunjukan) kata kepada suatu makna dan metode dilalah kata kepada suatu makna. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad, metode ijtihad | Leave a Comment »
PELAJARAN KEDELAPAN – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 20/03/2009
METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (BAGIAN I)
Pada bagian yang pertama ini kita akan membiacarakan tentang beberapa kaidah bahasa yang ada hubungannya dengan Ushul Fiqih
PERTAMA : KATA DITINJAU DARI REDAKSI PENUNJUKKANNYA KEPADA SUATU MAKNA Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad | Leave a Comment »
PELAJARAN KETUJUH – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009
QIYAS (bagian kedua)
Pelajaran ini adalah lanjutan dari pelajaran ushul fiqih sebelumnya, yaitu tentang qiyas. Di sini kita akan membahas tentang permasalahan illat hukum yang merupakan inti dari permasalahan yang boleh diqiyaskan dan yang tidak boleh diqiyaskan. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah hukum islam, kaidah ijtihad | Leave a Comment »
PELAJARAN KEENAM –USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009
QIYAS (bagian pertama)
Qiyas adalah sebuah dasar hukum yang luas dipergunakan sebagai hujjah oleh para ulama. Tetapi ada sebagian ulama yang dengan tegas menolak qiyas sebagai dasar hukum Islam. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah hukum islam, kaidah ijtihad | Leave a Comment »
PELAJARAN KELIMA – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 18/03/2009
DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN PENDAPAT SAHABAT DAN ISTIHSAN
Pada pelajaran kali ini kita akan membicarakan tentang dua dasar hukum Islam yang diperselisihkan kehujjahannya oleh para ahli ushul fiqih dan para fuqoha’, yaitu tentang pendapat dan madzhab shabat dan tentang istihsan. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, istihsan, kaidah ijtihad | Leave a Comment »
PELAJARAN KEEMPAT – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009
DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN
Pada pelajaran ini saya akan menguraikan tentang dua dalil yang diperselisihkan kehujjahannya, yaitu ijma’ dan syar’u man qoblana (syari’at ummat sebelum Islam) oleh para ahli ushul fiqih Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad, Ushul Fiqih | Leave a Comment »
PELAJARAN KETIGA – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009
Dalil-dalil hukum yang dijadikan sebagai potokan untuk berijtihad yang disepakati oleh seluruh ulama atau para ahli ushul Fiqih yang dikenal dengan istilah al ushuliyyun ada dua, yaitu : Al Qur’an dan Al Hadits (Sunnah). Tidak ada satupun ulama ahlus sunnah yang berbeda pendapat tentang hal ini. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad, Ushul Fiqih | Leave a Comment »
PELAJARAN KEDUA – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009
BEBERAPA PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQIH
- HIKMAH
- Pengertiannya
Yaitu kemashlahatan yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad, Ushul Fiqih | 2 Komentar »
PELAJARAN PERTAMA – USHUL FIQIH
Ditulis oleh fauzi di/pada 16/03/2009
BEBERAPA MUQADDIMAH
DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN-KAITAN HUKUM-HUKUM ISLAM
PERTAMA : DEFINISI ILMU USHUL FIQIH
Yaitu : kumpulan kaidah-kaidah yang umum yang digunakan untuk melakukan istinbath (mengambil kesimpulan) hukum-hukum syari’at dari dalil-dalilnya yang terperinci. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ushul Fiqih | Bertanda: dasar hukum islam, kaidah ijtihad, ushul fiqh | Leave a Comment »

