Arsip untuk ‘Tanya Jawab Syari'at’ Kategori
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/07/2009
Melanjutkan jawaban dari pertanyaan WAWAN
Pada dasarnya seorang makmu harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Tetapi karena adanya satu dan lain hal, seperti kehendak untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di samping masjid, ada orang yang pingsan di samping kita berdiri, dan lain-lain. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seseorang itu memisahkan diri dengan imamnya atau tidak boleh. Dalam pengertian jika dikatakan boleh, maka dia tinggal menambahkan shalat yang kurang, kemudian mempercepat shalatnya hingga selesai. Kalau dikatakan tidakboleh, maka shalatnya sebelum memisahkan diri adalah batal. Dan dia harus mengulangi shalat lagi dari awal, jika memisahkan diri. Jadi shalat sebelumnya dianggap tidak ada sama sekali. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih islam, mufaroqoh, tanya jawab agama, Tanya Jawab Syari'at | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 08/07/2009
aslmkm, ust kaif hlk, smg ttp dlm lndngn Allah. ni mau tanya:
-
apa hukumnya orang yang mimpin doa bersama-sama lalu diakhirnya mesti di tambai kalimat “al faaatiah” misal: Semoga ibu fatimah segera diberi kesembuhan dari sakitnya, dan semoga adik nita diberi kelulusan didalam menempuh ujian, dan juga semoga bapak ahmad segera lancar usahanya, Al FAAAAAATihah…, (lalu jamaah membaca bersama-sama)apa ada dasar yang menyarankan seperti itu. dan gmn sebaiknya.
- tentang bangkit dari sujud untuk berdiri atau setelah tahiyat awal, ada yang mengepalkan tangan dan ada yang tanpa mengepal, Minta dasar keduanya
- Bila ana ikut jamaah di musholla, imamnya cepet sekali, berdosakah bagi makmum yang mundur dari barisan sholat tersebut, lalu dia sholat sendiri karena dikawatirkan kalo ikut imam sholatnya rusak (tidak sempurna bacaanya) dan bagaimana tentang hadis yang menyatakan bahwa” siapa yang punya imam, maka bacaan imam termasuk bacaan makmum” apakah makmum tanpa membaca apapun solatnya tetap sah? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih islam, fiqih shalat, tanya jawab agama, Tanya Jawab Syari'at | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 20/06/2009
PERTANYAAN
Assalamulaikum.Wr.Wb.
bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban.
Wassalam
JAWAB
Assalamu’alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuh
Segala puji bagi Allah dan semoga shlawat dan salam tetap tercurahkan kepada Rasulullah dan kepada semua pengikutnya sampai akhir zaman kelak.
Tentang zakat uang pensiunan, uang pesangon ketika terjadi PHK misalnya secara singkat saya mengatakan bahwa hukumnya adalah sama dengan zakat profesi biasa. Uang ini tidak ada bedanya dengan gajian bulanan yang Bapak terima setiap bulannya. Jadinya caranya menghitung zakatnya sama persis seperti zakat profesi.
Tentang zakat profesi ini ada beberapa pendapat dari para ulama. Saya akan menyebutkan keselurhannya secra singkat kemudian saya jelaskan pendapat yang menurut saya paling benar, lengkap dengan alasan dan dalil yang saya yakini. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: barang temuan, fiqih zakat, Tanya Jawab Syari'at, zakat, zakat pesangon, zakat tijaroh | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 28/05/2009
Pertanyaan dari SDP Nasution
Assalamualaikum.wr.wb.
Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?Wassalamualaikum.wr.wb.
Jawab
Wa’alaiku salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillah wal hamdulillah wa sholatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi wa shohbihi wa mawwaalah.
Telah disepakati oleh para ulama bahwa barangsiapa yang mengingkari salah satu ajaran Islam yang tegas dan bersifat qoth’i (pasti) adalah telah kafir. Dalam mahkamah Islam orang yang demikian ini akan diajukan ke hadapan hakim dan diminta untuk bertaubat setelah terlebih dahulu diberikan nasehat dan diajak untuk berdialog sampai keslahpahaman yang mungkin terjadi pada dia menjadi hilang. Seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji bagi yang sudah mampu, yang mengingkari haramnya riba, yang menikah dengan saudara dan lain-lain, termausuk diantaranya yang mengingkari kebolehan poligami. Dia diberi kesempatan untuk betaubat selama 3 hari, jika tidak mau bertaubat, maka hakim berhak memberikan keputusan terhadapnya.
Adapun jika dia tidak mengingkari, tetapi enggan atau malas untuk mengerjakannya, maka orang ini tidak dihukumi kafir dan dia berdosa besar dan diminta bertaubat. Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, mereka ini hukumnya sama saja dengan yang pertama, yaitu yang mengingkari kewajiban-kewajiban itu. (Lihat penjelasan tentang masalah ini di Fiqhus Sunnah, I : 80 – 82)
Dalilnya adalah banyak, diantaranya : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: hukum poligami, poligami, tanya jawab agama | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 19/05/2009
Pertanyaan dari Sudarmawan
assalamualaikum, ust, dalam pengantar doa, kita dianjurakan membaca “ismul A’dhom”(nama Allah yang agung) dimana kalo dibaca, doa bisa mustajab. ana brtanya tentang lafatnya yang bener gimana. “allahumma inni as’aluka bianna lakal hamda (dal di fathahkan) laa ilaha illa anta al mannaan…dst,atau alahumma inni as aluka bianna lakal hamdu (dal di dhommahkan), karena dua-duanya ana pernah membaca. gmn dari segi nahwunya. Syukran. Af1. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: do'a, nama Allah yang agung | Leave a Comment »
Ditulis oleh fauzi di/pada 13/05/2009
Peranyaan dari Sudarmawan
assalamu alaikum,
kaif halk ustadz,smg tetap dalam lindungn Allah SWT sekeluarga, ammmiiin. apa saja rukun kutbah itu, dan bagaimana hukum meninggalkan salah satu rukun khutbah tersebut? krn setahu ana,Syahadat itu termasuk rukun dari khutbah. krn ana pernah kutbah di suatu masjid sidoarjo, waktu itu di kutbah yang ke dua,ana tdk membaca sholawat, setelah selesai kutbah, takmirnya langsung berdiri dan menyatakan bahwa kutbah ana tidak sah, maka saat itu kutbah diulangi lagi oleh takmir. krn menurutnya, kalo kutbahnya tdk sah maka harus mengulangi solat. pertanyan ana: apa memang seperti itu?, kalo memang bener, pada jumat kemarin (9 mei 2009), khotib di mahad seingat ana dan juga teman teman, dia tidak membaca syahadat, waktu itu teman-teman tanya pada ana, namun ana suruh tanya yang lebih faham aja,karena saat itu, ustad fauzi serta ustadz wafi serta ustadz-ustadz yang lain juga ada di sana. kalo memang itu salah, hendaknya di tegur supaya tidak terulang lagi. sukron, af 1. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: khutbah jum'at, rukun khutbah, wajib khubah | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 12/04/2009
Assalamu’allaikum wr wb
mengingat banyaknya ajaran – ajaran yang meresahkan dan memecah belah islam menjadi beberapa golongan – golongan. dan banyaknya buku – buku tentang agama islam yang saling mencari – cari kesalahan golongan atau organisasi lainnya yang berdampak umat islam saling berpecah belah dan mungkin berperang dengan sesama muslim.
bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?
bagaimana Al-quran dan hadist memandang hal itu?
mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan dari buku-buku, golongan, organisasi yang ada saat ini? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: ikhtilaful fuqoha', ikhtilaful ulama', tafarruq, tanya jawab agama | 5 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 04/04/2009
Pertanyaan dari agry_luxxxxx@yahoo.coom
Assalamu’allaikum wr wb……
samakah hukumnya biogas (dari kotoran binatang) dengan Alkohol yang digunakan untuk membersihkan bakteri?
ada ulama yang berpendapat haram dan ada yang berpendapat tidak apa – apa, lantas mana yang mana yang paling benar hukum dari biogas?
terimaksih
wassalamu’alikum wr wb….. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: alkohol, biogas, halal dan haram, makanan halal, makanan haram | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 26/03/2009
Pertanyaan (nama dan email penanya ada pada penulis blog ini)
Assalamu’allaikum wr wb
langsung aja.
didalam ayat – ayat Al-quran banyak sekali larangan – larangan untuk membuat masjid yang didalamnya ada makam para nabi-nabi,orang – orang yang dianggap suci dan lain – lainnya.
akan tetapi didalam Baitullah ada makam Nabi Ibrahim a.s.
sedangkan di kitab suci Al-Quran melarang keras hal itu.
apakah makam itu hanya monumen dari makam Nabi Ibrahim? ataukah benar makam yang ada di Baitullah itu makam Nabi Ibrahim yang belum dipindahkan? jika benar belum dipindahkan maka kita umat muslim melanggar kebenaran Al-quran sendiri? yaitu mendirikan tempat ibadah yang mana didalamnya ada makam nabi – nabi (seperti kaum nasrani dan yahudi).
dan ada beberapa hadist yang menyatakan larangan tentang hal itu (mendirikan masjid diatas makam) baca selengkapnya di
http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1442&Itemid=67
sangat dengan hormat saya memintamaaf jika ada kesalah penulisan dan kata-kata yang tidak berkenan didalam hati para pembaca dan saya tidak memperdebatkan apa yang ada di Al-Quran tetapi saya ingin mengetahui tentang sejarah Baitallah dan makam nabi Ibrahim yang ada didalamnya/monumen nabi ibrahim. semogah Allah memaafkan hamba karena sedikitnya ilmu yang hamba terima dan semogah Allah memberi petunjuk yang tanpa hentinya untuk mendalami Islam sepenuhnya dan sebenar2nya kepada hamba.Amin Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: baitullah, maqom ibrahim | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 23/03/2009
Pertanyaan dari Mas Robin
Assalamu’allaikum wr wb
ustad saya ingin menanyakan arah kakbah klo dari surabaya/ indonesia itu menyerung kemana? apakah arahnya itu ke barat pas atau sedikit menyerung ke kanan atau ke ke kiri?
klo melihat dari peta dunia arahnya si sedikit menyerong ke kanan.
atas bimbingannya saya ucapkan banyak terima kasih.
wassammualaikum wr.wb Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: arah kiblat, kiblat indonesia, qiblat locator | 4 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 14/03/2009
Melanjutkan jawaban dari pertanyaan terakhir dari Mas Robin, yaitu tentang adzan dengan menggunakan peneras suara, perlukah dan bid’ahkah ? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: adzan dengan keras, fiqih islam, tanya jawab agama | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 12/03/2009
Sehubungan dengan adanya beberapa komentar tentang hukum memakai cincin dari perak untuk laki-laki, maka di sini saya perlu untuk kembali menulis tentang masalah ini. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: perhiasan emas, tanya jawab agama | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 10/03/2009
Melanjutkan jawaban dari pertanyaan Mas Robin
Yaitu tentang memakai cincin emas dan sutra bagi laki-laki serta mengumandangkan adzan dengan pengeras suara.
Tidak diragukan lagi dan ini adalah merupakan konsesus (kesepakatan) dari seluruh ulama sejak dahulu sampai sekarang untuk menghamkan laki-laki memakai emas dan perak dan memakai baju sutra. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang hal ini, diantaranya adalah : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, mahar perkawinan, memakai cincin, tanya jawab agama, Tanya Jawab Syari'at | 7 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 06/03/2009
Lanjutan jawaban dari pertanyaan Mas Robin.
Setelah berhenti satu hari dalam mengurus blog ini, al hamdulillah pagi ini saya bisa kembali lagi menulis.
Tentang pertanyaan mengenai bid’ah dan apakah menaburkan bunga termasuk ke dalamnya ?
Bid’ah seperti yang dimaksud oleh Hadits Bukhari dan Muslim seperti yang Mas Robin sebutkan adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada dasar dan landasan syar’inya dari seluruh dalil-dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengambil hukum, baik yang disepakai oleh para ulama, yaitu Al Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas atau yang diperselisihkan boleh tidaknya diadkan sebagai hujjah, yaitu istihsan, syari’at ummat sebelum Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemaslahatan yang umum dan lain-lain. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, tanya jawab agama, ziarah kubur | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 04/03/2009
Pertanyaan dari Mas Robin
Assalamu’allaikum wr wb
Ustadz, saya hanya menyampaikan unek-unek di dalam hati saya. semoga Ustadz bisa membantu dan menenangkan hati dan pikiran saya.Amin Amin ya robbal alamin.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Baqarah ayat 2) Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, makanan halal, tanya jawab agama | 3 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 23/02/2009
Pertanyaan dari Sukma
Assalamu’allaikum wr wb
Pak ustadz, maaf, saya mengganggu.
Saya ingin bertanya tentang sholat Hajat.
Sebelumnya, di masa lalu saya memiliki masalah yang mengharuskan saya memilih di antara dua pilihan, antara keputusan A dan B. Jawaban yang saya dapat, saya cenderung mengambil keputusan A. Waktu itu, saya berdoa, Ya Allah jika keputusan A yang saya ambil, maka saya mohon lancarkanlah usaha saya setelah mengambil keputusan ini.
Kenyataannya, setelah itu, tak lama kemudian, banyak gangguan yang membuat tujuan saya setelah mengambil keputusan A ini susah tercapai.
Saya, jujur sempat merasa putus asa. Hingga akhirnya saya putuskan untuk melakukan sholat Hajat, meminta “keajaiban” dari Allah.
Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan saya melakukan sholat Hajat ini, ini berarti saya memaksa Tuhan untuk mengabulkan doa saya? Apakah ini artinya saya mengingkari keputusan Tuhan setelah saya mendapat jawabannya setelah sholat Istikhoroh yang dulu?
Tapi, apakah salah saya mencoba lagi untuk mendapat “keajaiban” itu (afwan saya tidak menemukan kata lain yang tepat). Bukankah, Nabi saw pernah bersabda:”Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR.Ahmad). Pada dasarnya, kita diminta untuk tidak berputus asa. Begitu yang saya tangkap.
Selanjutnya, saya ingin mendapat penjelasan tentang tata cara sholat Hajat ini. Kapan waktu-waktu yang tepat melaksanakan sholat Hajat?
Terima kasih banyak.
Salam, Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih islam, shalat hajat, shalat istikharah, tanya jawab agama | 4 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 17/02/2009
Melanjutkan pertanyaan kedua dari saudara Noven, yaitu :
Bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dg kridit, misal saya jual hp,dan saya tawarkan ke orang jika cash harganya 500 ribu, tetapi jika secara kridit harganya 600 ribu, haramkah cara demikian ? karena ada yang menganggap itu termasuk riba fudhori,apa benar ? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: jual beli kredit, kepemilikan saham, kredit atau cash, riba | 4 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 13/02/2009
Pertanyaan dari Noven (noven2005@gmail.com)
Assalamu’alaikum
Langsung aja, saya punya tiga pertanyaan terkait muamalah iqhtisodi yaitu :
1. apa benar transaksi sewa lahan pertanian termasuk yang dilarang ? Karena ada ulama yang melarang hal tersebut disebabkan menyerupai riba, sebab penyewa secara pasti memberikan biaya sewa sedangkan penyewa belum tentu mendapatkan hasil panen sebesar biaya sewanya, apa benar pendapat tersebut ?
2. bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dg kridit, misal saya jual hp,dan saya tawarkan ke orang jika cash harganya 500 ribu, tetapi jika secara kridit harganya 600 ribu, haramkah cara demikian ? karena ada yang menganggap itu termasuk riba fudhori,apa benar ?
3. bagaimana hukum jual beli kepemilikan dalam bisnis usaha? misal saya punya saham/investasi/bagian kepemilikan di PT X senilai 100 juta kemudian hak kepemilikan saya tersebut saya alihkan ke orang lain dengan dibeli seharga 150 juta karena PT X tersbeut maju pesat sehingga prospek kedepannya karena itu saya jual lebih mahal dari nilai sebenarnya, apa boleh itu ?
Sementara itu dulu, nanti saya lanjutkan dengan pertanyaan yang lain..
Jazakallah sebelumnya….
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, musaqoh, muzaro'ah, riba, sewa tanah, tanya jawab agama | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 09/02/2009
Pertanyaan dari ikwanti (ika_ikwanti@yahoo.co.id) :
Assalamu’alaykum…mau tanya lagi tentang puasa Nabi Daud.
1. Apakah orang yang berpuasa Daud tidak bisa/tidak perlu melaksanakan puasa sunah lainnya seperti puasa tengah bulan, puasa asyura, dll? Kalau boleh melaksanakan puasa sunah lainnya, bagaimana pelaksanaannya? Puasa daud kan sehari puasa, sehari berbuka. tapi kalo mau melaksanakan puasa sunah lainnya berarti dalam beberapa hari berpuasa terus menerus.
2. Apakah benar batasan minimal melaksanakan puasa Daud itu 40 hari? Lalu bagaimana kalau ditengah2 itu terhalang tidak bisa melaksanakan puasa? Dan bagaimana menyambungnya?
Jazakallah atas penjelasannya.
Wassalam. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, puasa dawud, tanya jawab agama | 2 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 03/02/2009
Pertanyaan dari Yayuk Widianingsih (y_widianingsih@yahoo.co.id)
Assalamu’alaikum wr wb
Saya ingin menanyakan :
1. Manakah batasan-batasan aurat wanita?
2. Apakah punggung telapak tangan termasuk aurat wanita?
3. Apakah yang dimaksud ” yang biasa nampak ” bagi aurat wanita?
Sebelumnya Saya sampaikan jazzakumullah Khoiron Katsiron.
Jawab :
Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kepada semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Tentang aurat wanita secara globat telah dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: aurat wanita, fiqih, jilbab yang benar, kerudung, tanya jawab agama | 4 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 28/01/2009
Pertanyaan dari Ikwanti (ika_ikwanti@yahoo.co.id)
Assalamu’alaikum… Ustadz sy mau tanya tentang rentang waktu pelaksanaan shalat isya itu sampai jam berapa?ada yang mengatakan hanya sampai jam 12malam, …
Jawab
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bismillah walhamdulillah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Rasulullah dan kepada semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Tentang waktu awal dan akhir masing-masing shalat telah dijelaskan di dalam hadits Jibril yang mengajarkan shalat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Selengkapnya hadits itu adalah sebagai berikut : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: fiqih, qoul jadid, qoul qodim, shalat isya' | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 21/01/2009
Pertanyaan dari Yayuk Widyaningsih (y_widianingsih@yahoo.co.id) :
Assalamu’alaikum ustadz…
Semoga ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT..
Saya ingin menanyakan :
1. Pada tanggal berapa dilakukan puasa tengah bulan ?
2. Apakah yang menjadi dasar pelaksanaannya ?
Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya sampaikan jazakumullahu khairan katsiran…
Jawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullaahi wabarakaatuh.
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaannya. Segala puji bagi Allah subhaanahu wa ta’ala.
Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul biidh (أيام البيض) , yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : صيام أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة (puasa hari-hari biidh (hari putih/purnama), hari ke 13, 14 dan 15). Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah sebagai berikut : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: ayyamul bidh, purnama | 1 Komentar »
Ditulis oleh fauzi di/pada 05/01/2009
Pertanyaan dari Mukhlis Habari ( xxxxxx@yahoo.com) :
Assalamu’alaikum .
Jika kita telah dewasa dan belum melaksanakan aqiqah, mana yang kita utamakan ibadah qurban atau aqiqah?
Jawab :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sebelumnya terlebih dahulu kita jelaskan tentang hukum Aqiqah :
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa aqiqah itu hukumnya boleh, bukan sunnah, dalilnya adalah karena korban pada hari raya idul adlha itu sudah menghapusnya (menashakh). Menurut mereka pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah, radiallaahu ‘anha. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Tanya Jawab Syari'at | Bertanda: Konsultasi Agama | 2 Komentar »