PUASA DAWUD – BAGIAMANA PELAKSANAANNYA ?
Posted by Administrator pada 9 Februari 2009
Pertanyaan dari ikwanti (ika_ikwanti@yahoo.co.id) :
Assalamu’alaykum…mau tanya lagi tentang puasa Nabi Daud.
1. Apakah orang yang berpuasa Daud tidak bisa/tidak perlu melaksanakan puasa sunah lainnya seperti puasa tengah bulan, puasa asyura, dll? Kalau boleh melaksanakan puasa sunah lainnya, bagaimana pelaksanaannya? Puasa daud kan sehari puasa, sehari berbuka. tapi kalo mau melaksanakan puasa sunah lainnya berarti dalam beberapa hari berpuasa terus menerus.
2. Apakah benar batasan minimal melaksanakan puasa Daud itu 40 hari? Lalu bagaimana kalau ditengah2 itu terhalang tidak bisa melaksanakan puasa? Dan bagaimana menyambungnya?
Jazakallah atas penjelasannya.
Wassalam.
Jawaban :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh.
Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat dan salam tetap tercurakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabatnya dan sema keluarga dan istri-istrinya serta seluruh pengikutnya sampai hari kiamat nanti.
Sebelumnya saya minta ma’af pertanyaannya sedikit saya edit agar tidak ada kata ustadz di sana. Nggak enak. Karena kata ustadz itu kalau di Timur Tengah adalah merupakan gelar tertinggi yang kalau di negara kita setara dengan gelar profesor. Saya merasa belum nyampek segitu.
Sesungguhnya puasa Dawud adalah puasa yang terbaik dari sisi syari’at dan fadlilah. Diakatakan sebagai puasa terbaik dari sisi syari’at karena puasa ini adalah puasa terpanjang dan terlama yang ada dasar hokum dan legalitasnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikatakan sebagai puasa yang terbaik dari sisi fadlilahnya berdasakan sabda-sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri ketika menjelaskan keutamaan puasa ini. Contohnya seperti hadits di bawah ini :
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ لِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو أَنْكَحَنِى أَبِى امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ فَكَانَ يَأْتِيهَا فَيَسْأَلُهَا عَنْ بَعْلِهَا فَقَالَتْ نِعْمَ الرَّجُلُ مِنْ رَجُلٍ لَمْ يَطَأْ لَنَا فِرَاشًا وَلَمْ يُفَتِّشْ لَنَا كَنَفًا مُنْذُ أَتَيْنَاهُ. فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ائْتِنِى بِهِ ». فَأَتَيْتُهُ مَعَهُ فَقَالَ « كَيْفَ تَصُومُ ». قُلْتُ كُلَّ يَوْمٍ. قَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ جُمُعَةٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « صُمْ يَوْمَيْنِ وَأَفْطِرْ يَوْمًا ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « صُمْ أَفْضَلَ الصِّيَامِ صِيَامَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ صَوْمُ يَوْمٍ وَفِطْرُ يَوْمٍ
Diriwayakan dari Mujahid bahwa dia berkata : “Abdullah bin Amru berkata kepadaku : “Ayahku menkahkanku dengan seorang perempuan dari keturunan yang baik”. Maka dia (Mujahid) datang kepada istrinya dan bertanya kepadanya tentang suaminya. Maka perempuan itu berkata : “Sebaik-baik laki-laki adalah seseorang yang tidak pernah menyentuh tempat tidur dan tidak pernah mencari jamban sejak dia datang kepada kami”. Maka diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berkata : “Datanglah besama dengannya”. Maka saya datang bersama dengannya. Maka dia berkata : “Bagimanakah kamu berpuasa ?”. Maka aku berkata : “Setiap hari”. Maka dia berkata : “Puasalah tiga hari setiap minggu”. Aku berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Dia berkata : “Berpuasalah dua hari dan berbukalah satu hari”. Dia berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Berpuasalah dengan puasa yang terbaik, yaitu puasa Nabi Dawud ‘alaihis salam, yaitu puasa sehari dan berbuka satu hari”. (HR Nasa’I, IV/209, no. 2389. Al Albani berkata : “Shahih”).
Hadits ini tegas mengatakan bahwa puasa Dawud adalah puasa yang terbaik. Tidak ada yang lebih baik dari puasa jenis ini. Di samping hadits ini masih banyak hadits-hadits yang lain yang menyatakan bahwa puasa ini adalah puasa terbaik.
Nah, dalam mempraktekkan puasa jenis ini seorang muslim harus memperhatikan hadits-hadits dan hukum-hukum agama yang lainnya.
Misalnya ketika memasuki Bulan Ramadlan, maka dengan pasti dia tidak mungkin dapat melakukan puasa Dawud, karena dia harus berpuasa Ramadlan yang hukumnya fardlu dan tidak boleh berniat dengan puasa yang lainnya, baik yang sunnah maupun yang fardlu yang lainnya, seperti puasa nadzar, misalnya.
Ketika memasuki hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, sudah dengan pasti dia sama seali tidak boleh melaksanakan puasa pada hari itu, seperti dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Dia harus meninggalkan puasa pada hari-hari itu. Dia tidak boleh berpuasa dengan alasan melaksanakan puasa Dawud..
Ketika misalnya dia melaksanakan ibadah haji, maka pada hari Arafah dia justru disunnahkan untuk tidak berpuasa ketika sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Mengapa ? Karena itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaksanakan ibadah haji. Tidak karena berprinsip melaksanakan puasa Dawud, kemudian dia tetap berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah pas hari giliran untuk bepuasa bagianya.
Demikian seterusnya. Kita harus memperhatikan hadits-hadits dan dalil-dalil yang lainnya. Tidak hanya mengambil sebuah hadits, kemudian mengesampngkan hadits-hadits yang lainnya, atau bahkan mencampakkannya sama sekali.
Nah, karena secara teori puasa jenis ini adalah puasa yang terbaik, maka tidak apa-apa baginya jika tidak berpuasa pada hari-hari yang disunnahkan yang lainnya, seperti puasa hari senin dan kamis, puasa hari Arafah, Hari ‘Asyura’ dan lain-lain. Karena dia telah melakukan yang terbaik, maka puasa Dawud baginya telah mencukupi semua puasa sunnah yang lainnya. Itu makna puasa Dawud sebagai puasa yang terbaik.
Ini sama dengan orang yang senantiasa membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada Allah terus menerus dalam setiap ibadahnya, sehingga dia tidak sempat untuk berdo’a atau tidak ada waktu untuk berdo’a. terhadap orang yang seperti ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكْرِى عَنْ مَسْأَلَتِى أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِى السَّائِلِينَ وَفَضْلُ كَلاَمِ اللَّهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى خَلْقِهِ ». قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah subhaanahu wa ta’ala berkata : “Barangsiapa yang sibuk membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku sehingga dia tidak sempat meminta kepada-Ku, maka aku akan memberikan kepadanya sesuatu yang terbaik yang Aku berikan kepada para peminta (orang-orang yang berdo’a)”. dan keutamaan firman Allah terhadap perkataan yang lainnya adalah seperti keutamaan Allah terhadap semua makhluknya”. Dia (Turmudzi) berkata : “Hadits hasan gharib”. (V/184, no. 2926).
Tidak diragukan bahwa do’a adalah merupakan ibadah yang mulia, bahkan do’a adalah otak (inti) ibadah. Tetapi orang ini sibuk dengan bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sehingga tidak sempat untuk meminta sesuatu kepada Allah, maka bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sudah mewakili semua itu.
Seperti inilah kita mempraktekkan hadits-hadits yang lain dan mengaplikasikannya. Contoh yang lainnya : dalam hadis tentang perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat dua raka’at bagi orang yang memasuki masjid. Tidak diragukan lagi, bahwa hal itu adalah disunnahkan. Tetapi jika ada seseorang yang datang ke masjid sedangkan iqomah sudah dikumandangkan, maka dia tidak boleh lagi melaksanakan ibadah shalat sunnah ini. Tetapi dia harus ikut shalat berjama’ah dengan makmum yang lainnya, yang sudah melaksanakan shalat sunnah ini sebelumnya. Dan dia tidak perlu untuk mengqodlo’ shalat tersebut setelah selesai shalat jama’ah, dengan alas an berpedoman kepada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodlo’ shalat sunnah qobliyah Ashar, karena kesibukanya. Kemudian beliau melaksanakan shalat qobliyah tersebut setelah selesai jama’ah Ashar. Ini tidak perlu dilaksanakan, karena makna dari hadits perintah melaksanakan shalat ketika memasuki masjid adalah agar seseorang itu memulai aktifitasnya di masjid dengan melaksanakan ibadah terbaik kepada Allah, yaitushalat. Sedangkan di sini, shalat wajib telah dikumandangkan dengan dikumandangkannya iqomah. Maka yang harus dia laksanakan adalah dia harus melaksanakan shalat jama’ah bersama dengan makmum yang lain dan dia sudah dikatakan melaksanakan perintah untuk shalat ketika memasuki masjid.
Tetapi jika orang yang melaksanakan puasa dawud itu berkeinginan untuk melaksankan puasa-puasa sunnah yang bersifat insidentil yang lainnya, seperti puasa Arafah atau puasa Asyura’, maka tidak ada dalil yang melarangnya. Dia tetap diperkenankan untuk melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut.
Adapun tentang syarat bahwa puasa itu harus dilaksanakan minimal 40 hari, maka tidak ada dalil yang menyatakan demikian. Kalaupun toh ada, saya yakin dalilnya tidak benar. Yang benar adalah bahwa puasa jenis ini adalah sebuah puasa yang dibiasakan oleh seseorang muslim sepanjang hidupnya, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan hukum-hukum agama yang lainnya seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Jika syarat minimal 40 hari itu benar, maka para wanita akan kesulitan dan bahkan mungkin mustahil baginya untuk melaksankannya. Karena haidlnya akan datang paling tidak sebulan sekali. Jadi ketika baru berpuasa 10 atau 15 hari, maka haidlnya akan datang. Dan itu akan memutus puasanya. Kemudian dia harus memulai dari nol lagi untuk mencapai angka 40. Untuk laki-laki mungkin akan lebih mudah untuk melaksanakanaya.
Tetapi sepengetahuan saya tidak ada satupun dalil yang mensyaratkan angka 40 itu. Puasa jenis ini adalah puasa yang dibiasakan. Jadi dia mencontoh Nabi Dawud yang sepanjang hidupnya melaksankan puasa sehari dan berbuka pada hari berikutnya. Demikian ini terus menerus. Bukan berpuasa untukmencapai angka 40, kemudian dia meninggalkannya. Tidak.
Kemudian seseorang yang sudah memilih puasa jenis ini sebagai metode puasanya, apakah dia boleh memutusnya dan meninggalkannya suatu saat ?. Boleh, seperti ibadah-ibadah sunnah yang lainnya. Seperti jika dia berhalangan, karena bepergian atau sakit atau karena kepentingan yang lainnya. Maka dia boleh berpindah darinya menuju yang lainnya, yang sama atau yang lebih baik darinya. Jika dia sakit, tentu saja yang lebih baik baginya adalah tidak berpuasa. Demikian selanjutnya.
Apakah jika sudah sembuh, dia wajib mengqodlo’nya ?. Jawabannya adalah tidak, karena ini adalah ibadah sunnah. Dan ibadah sunnah tidak wajib untuk diqodlo’, ketika ibadah itu ditinggalkan. Seperti orang perempuan yang berpuasa sunnah, kemudian pada waktu tengah hari, keluar darah haidlnya, maka ia harus berbuka dan tidak wajib untuk mengqodlo’nya.
Adapun perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh orang yang berpuasa sunnah untuk berbuka ketika ada tamu yang satang kepadanya, maka perintah itu adalah perintah untuk melaksanakan sesuatu yang lebih baik, bukan perintah yang menunjukkan kewajiban. Jika dia mengqodlo’nya, maka hal itu diperbolehkan dan jika tidak, maka tidak ada dosa baginya.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa puasa Dawud adalah puasa yang terbaik yang pahalanya mencukupi untuk puasa-puasa sunnah yang lainnya. Tetapi jika dia berkeinginan untuk melaksanakan puasa sunnah yang lainnya, maka tidak ada larangan untuk itu. Dan semoga dia mendapatkan pahala dan keutamaan yan lebih tinggi lagi. Sama dengan sesorang yang sibuk membaca Al Qur’an dan berzikir kepada Allah, tetapi dia tetap melaksanakan do’a kepada Allah. Maka dia mendapakan pahala membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a.
Sedangkan angka 40 yang harus berturut-turut itu, tidak ada dalil yang mengharuskannya, apalagi yang mewajibkannya. Tetapi yang benar adalah bahwa puasa jenis ini adalah puasa yang dibiasakan dan selalu dilaksanakan seperti Nabi Dawud, sepanjang hayatnya.
Demikian, semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan yang anda ajukan. Dan terima kasih atas pertanyaanya. Kurang lebihnya semoga Allah subhaanahu wa ta’ala mengampuni.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatus.

ikwanti berkata
jazakallah khair atas penjelasannya…
Hamdani berkata
Terima Kasih untuk penjelasannya,,
dildaar80 berkata
salam kenal dan jazakumullah atas bagi2 ilmunya…
azo berkata
makasih atas ilmunya….
Elfin berkata
Terimakasih atas bagi-bagi ilmunya. Ibadah harus dengan ilmu, dengan ilmu ibadah lebih mantap, bukan?
bintang berkata
Terima ksih kini jd semakin mantap melaksanakannya
Abid berkata
kalau pas di hari akhir bulan sya’ban gmn? saya pernah denger dari teman saya kalau 3hari d bulan tsb puasa daudnya dihentikan dulu untuk menghindari apakah sudah masuk bulan romadhon atau belum. saya sendiri juga masih belum yakin sehingga masih melaksanakan puasa daud sampai awal romadhon sesuai yang ditetapkan MUI. mohon penjelasannya…? mksi
fauzi berkata
selama anda memilikikebiasaan puasa sunnah, apapun nama dan jenisnya, tetap boleh dilaksanakan, walaua[un satu hari menjelang puasa, dengan niat tetap menjalankan puasa sunah yang dibiasakan itu, tidak niat puasa ramadlan
Fitri berkata
apakah bila sudah melaksanakan pusa daud, harus selalu melaksanakan puasa itu seumur hidup..??
atau boleh berhenti…???
Administrator berkata
Tidak ada syarat dan keajiban seperti itu. semua ibadah yang dilaksanakan oleh seorang hamba boleh diberhentikan kapan saja asal masing-masing ibadahnya sudah selesai. jadi misalnya orang yang melakukan puasa dawu selama tujuh tahun, kemudian dia ingin berhenti, maka dia boleh berhenti setelah menyelesaikan puasa di hari itu sampai maghrib, dan keesokan harinya boleh tidak berpuasa dawud, sampai dia ingin kembali melakukannya suatu saat kelak.
faridayuniastuti berkata
terimakasih saya tlh memetik ilmu dr makalah ini smg akan mjd lbh baik.Amin YRA
harist berkata
terima kasih banyak atas penjelasannya,
amin mahfudi berkata
assalamu”alaikum ustadz administrator.saya mau tanya nih seputar puasa dawud. kebetulan ibu saya usia hampir menjelang 70tahun.dia sudah lama mengamalkan puasa dawud.kalau diamat amati, lama lama badan ibu saya makin kurus,sebagai anak, kami merasa kawatir akan kesehatan ibu, apalagi insya Alloh sebentar lagi ibu mau umroh. jadi kami berinisiatif membujug ibu agar menghentikan puasa dawud, kira kira dengan alasan kesehatan jika di pandang dari segi agama di perbolehkan tidak ya?. saya kawatir, jangan jangan setan sedang berusaha menghentikan agar ibu saya berhenti dari puasa dawud melalui anaknya, dengan di hembuskan nuansa kesehatan. ustadz administrator, kami mohon bimbingannya. makasih, wassalamu”alaikum wrwb
ode ihsa nurmala berkata
as, pak ustad tolong dijawab pertanyaan yang kemarin,makasih
heni yuliantini berkata
terima kasih atas penjelasanya
Nova InsyAllah Tau berkata
assalamu”alaikum
ustdz saya mau tanya, Bagaimana hukum puasa kita sedangakn waktu pelaksanaan sahur disaat adzan Subuh. . . ?
Nova InsyAllah Tau berkata
assalamu”alaikum
Ustadz saya mau tanya, Bagaimana hukumnya kalau kita sahur disaat adzan subuh sudah terdengar. . . ?
Resky berkata
Terima ksih ata ilmux
herman baso berkata
Assalamu alaikum wr.wb.
Pak Admin, saya misalnya hari ini puasa, besok tidak begitu seterusnya. tapi begitu ketemu hari sabtu, dan ahad karena hari itu libur dan waktunya dugunakan untuk keluarga apakah ini termasuk puasa daud atau bukan. mohon penjelasannya, terima kasih
Administrator berkata
Wassalamu’alaikum.
Puasa Dawud adalah puasa sehari kemudian berbuka sehari, kecuali pada Bulan Ramadlan dan jika bertemu dengan hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti dua hari raya dan 3 hari Tasyriq. Jika tidak demikian, maka ia tidak dikatakan berpuasa Sawud, tetapi puasa yang Bapak lakukan insya Allah mendapat pahala yang sangat besar di sisi Allah. Wassalamu’alaikum
Hendhri Dependent berkata
assalamu’alaikum wr wb…
kak,hari tasyriq itu kapan?
Administrator berkata
Hari Tasyriq itu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah
hendri berkata
oh yah,. ada gak yang di haram selain hari tasriq mah ramadhan ?
Renina K Rani berkata
Subhanallah, insya Allah sy dpt melaksanakannya. Syukran atas penjelasannya yg merupakan penambahan ilmu pengetahuan bagi saya.
Qur eL Ay berkata
Assalamu’alaikum wr. wb
sebelumnya, saya mengamalkan puasa senin kamis, tapi saya pernah mengamalkan puasa daud selama kurang lebih 2 bulan, tapi orang tua saya menyuruh untuk berhenti mengamalkan puasa daud dikarenakan, berat badan saya agak menurun, mereka menyuruh untuk kembali mengamalkan puasa senin kamis saja,,,
yang saya ingin tanyakan, apakah baik jika saya nantinya mengamalkan puasa daud selama beberapa bulan, kemudian di pertengahan ada halangan yang menyebabkan saya kembali untuk puasa senin kamis saja?
saya tunggu pendapat dan jawabannya
syukron
AlisopianESHA berkata
Trimakasih penjelasan tentang Puasa daud
Administrator berkata
Wassalamu’alaikum
Untuk Qur El Ay
jika kita berusaha untuk mencapai ibadah yang maksimal (yang paling utama) kemudian ada halangan, maka tidak apa-apa kita berpindah kepada level di bawahnya. Patokan baik tidaknya suatu amalan, tidak dilihat dari kuantitasnya, tetapi kualitasnya. lihatlah sabda Rasulullah yang berkata bahwa satu dirham pahalanya dapat melebihi ratusan ribu dirham. seorang laki-laki yang hanya memiliki 2 dirham kemudian dia sedekahkan yang sau dirham dan orang yang memiliki banyak dirham tetapi dua bersedekah dengan seratus ribu dirham. tahukah anda berapa 100.000 dirham itu jika dihitung dengan rupiah. yaitu sama dengan 10.000 ekor kambing atau sekitar 10 milyar.
Wassalam
subchan berkata
alhamdulillah,,,maksih sekali,,,,lengkaaap
Rochman berkata
syukron ilmunya pak